Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, sepetak sawah yang terletak di kilometer 80, dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan sawah Abdullah Yatim Bak Paoh (saat ini milik Dahlan);
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kantor Polisi Sektor (Polsek) Jaya;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya PU (jalan negara); dan
- Sebelah barat berbatasan dengan sawah Teuku Yunus (saat ini milik Usman).
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Tergugat tidak memiliki itikad baik;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan sawah obyek sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Emas sebanyak 17 (tujuh belas) mayam; dan
- Tidak dapat menikmati hasil panen sebanyak = 2 kali panen = Rp 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dikali 2 x panen = Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag), terhadap sawah obyek sengketa menurut hukum adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|