Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Cag Muhidi Daud 1.1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam hal ini Bupati Aceh Jaya
2.2. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Aceh Jaya
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Cag
Tanggal Surat Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhidi Daud
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL SAPUTRA, S.HMuhidi Daud
Tergugat
NoNama
11. Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam hal ini Bupati Aceh Jaya
22. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Aceh Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rifai Affandi, S.H.,M.H.1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam hal ini Bupati Aceh Jaya
2Rifai Affandi, S.H.,M.H.2. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Aceh Jaya
3Tri Sutrisno, S.H.1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam hal ini Bupati Aceh Jaya
4Tri Sutrisno, S.H.2. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Aceh Jaya
5Anggie Rizky Kurniawan, S.H.1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam hal ini Bupati Aceh Jaya
6Anggie Rizky Kurniawan, S.H.2. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Aceh Jaya
7Ashabul Jannah, S.H.1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam hal ini Bupati Aceh Jaya
8Ashabul Jannah, S.H.2. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Aceh Jaya
Turut Tergugat
NoNama
1Pimpinan CV Kirana Jaya Design
2Direktur PT. BINA YUSTA AZ ZUHRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 962.500.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum Tergugat I, Tergugat II  bertanggung jawab untuk membayar kerugian materil dan inmateril Penggugat total sebesar Rp. 962.500.000,- (Sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan diucapkan;
4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat jika Tergugat I, Tergugat II lalai memenuhi isi putusan ini;
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya Verzet, Banding maupun upaya hukum lainnya (Uit Voebar bij Vooraad);
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak