Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Cag CV. INGAT MATI 1.Sdr. Sofyan s
2.Sdr. Munziri
3.Sdr. Khalis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Cag
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. INGAT MATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sdr. Sofyan s
2Sdr. Munziri
3Sdr. Khalis
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Anggie Rizky Kurniawan, S.H.Sdr. Sofyan
2Anggie Rizky Kurniawan, S.H.Sdr. Munziri
3Anggie Rizky Kurniawan, S.H.Sdr. Khalis
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 147.561.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang secara sengaja dan bersama-sama tidak melakukan tender  ulang karena kesalahan/penyimpangan dokumen pemilihan  sehingga mengakibatkan objek hukum (harta kekayaan penggugat) dicairkan dan diambil alih oleh tergugat I, tergugat II, dan tergugat III adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang telah merugikan penggugat;
  3. Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk mengganti rugi  penggugat sebesar  Rp. 147.561.600,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) secara tanggung renteng;
  4. Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak terbitnya Putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde) sampai dengan dijalankannya Putusan dimaksud oleh para tergugat;
  5. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

A t a u  :

Apabila Pengadilan Negeri Calang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak