Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang secara sengaja dan bersama-sama tidak melakukan tender ulang karena kesalahan/penyimpangan dokumen pemilihan sehingga mengakibatkan objek hukum (harta kekayaan penggugat) dicairkan dan diambil alih oleh tergugat I, tergugat II, dan tergugat III adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang telah merugikan penggugat;
- Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk mengganti rugi penggugat sebesar Rp. 147.561.600,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak terbitnya Putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde) sampai dengan dijalankannya Putusan dimaksud oleh para tergugat;
- Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u :
Apabila Pengadilan Negeri Calang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |