Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Cag OGY FABRIO MANDALA 2.MISTIAR Bin Alm. HASBI
3.ZULKIFLI Bin Alm. SARONG
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-630/L.1.24/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OGY FABRIO MANDALA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISTIAR Bin Alm. HASBI[Penahanan]
2ZULKIFLI Bin Alm. SARONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa terdakwa MISTIAR Bin Alm HASBI (Terdakwa I) dan Terdakwa ZULKIFLI Bin Alm SARONG (Terdakwa II) , pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2025, sekira pukul 00:30Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 di kediaman Terdakwa I di Ruko Pemda Desa Gampong Blang Kecamatan Krueeng Sabe Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta memalsukan rupiah,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2024 sekira Pukul 15.00 wib, bertempat di Desan Blang Monlueng Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya, saat Terdakwa I bekerja sebagai operator pembuat izin pengangkatan jembatan bekas Tsunami, muncul niat dari Terdakwa I untuk membuat Uang Palsu. Bahwa untuk mewujudkan niatnya tersebut, Terdakwa I kemudian menghidupkan sebuah printer dengan menekan tombol power, memasukan kertas HVS warna putih lalu mengambil 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- meletakan uang tersebut pada permukaan bening dibawah penutup printer dan Terdakwa I menekan tombol fotocopy warna dan menunggu hingga hasilnya keluar . Setelah hasil printernya keluar, Terdakwa I kembali memasukan hasil print tersebut ke tempat kertas HVS dan membalikan uang kertas Rp.100.000 kebagian lainnya dan kembali menekan tombol print warna. Setelah hasil print nya keluar Terdakwa I kemudian mengambil kertas HVS yang sudah tercetak fotocopy warna bentuk uang Pecahan Rp.100.000,- tersebut lalu memotong kertas tersebut sesuai ukuran asli uang Rp. 100.000,- menggunakan gunting.
  • Bahwa setelah berhasil membuat uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa I menggunakan uang tersebut untuk berbelanja 1 bungkus rokok di sebuah warung di Desa Dayah Baro Kecamatan Krueeng Sabe Kabupaten Aceh Jaya  dan perlengkapan sayur di kedai sayur di Desa Gampong Baro Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa pada bulan Januari 2025, sekira pukul 13.30 wib, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat dari calang menuju rumah Nuraini yang berada di desa Lhokkrut Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya dengan maksud ingin membuat proposal kegiatan pekerjaan menggunakan printer nuraini akan tetapi sesaimpainya di rumah nuraini printer tersebut tidak berfungsi atau rusak. Terdakwa I kemudian meminta izin kepada nuraini untuk memperbaiki printer tersebut dan keesokan harinya, Terdakwa I dan Terdakwa II membawa printer tersebut ke tempat service Toko Metro yang berada di gampong blang Kecamatan Krueng Sabee kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa setelah printer tersebut telah diperbaiki selama 2 (dua) hari, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil printer tersebut ke Toko Metro dan membawanya ke kediaman Terdakwa I di Ruko Pemda Desa Gampong Blang Kecamatan Krueeng Sabe Kabupaten Aceh Jaya dan niat Terdakwa I untuk membuat uang palsu kembali muncul namun Terdakwa tidak memiliki uang sebagai contoh.
  • Bahwa keesokan harinya untuk mewujudkannya, Terdakwa I memberitahukan niatnya membuat uang palsu kepada Terdakwa II dan Terdakwa II juga menyatakan tidak punya uang sebagai contoh namun akan menacarikan uang yang dibutuhkan dengan cara menggadaikan handphone nya ke orang lain. Tidak lama setelah itu, Terdakwa II kembali dan menyerahkan uang Rp. 100.000,- beserta kelengkapan untuk membuat uang palsu berupa 1 (satu) buah pisau cutter warna merah, 1 (satu) buah spidol merk SNOWMAN GOLD tinta emas dan 1 (satu) buah penggaris merk GASTA panjang 30 cm;
  • Bahwa kemudian sekira Pukul 00.30 wib, Terdakwa I mulai mencetak uang palsu menggunakan printer dengan cara menghidupkan printer dengan menekan tombol power, memasukan kertas HVS warna putih lalu mengambil 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- meletakan uang tersebut pada permukaan bening dibawah penutup printer dan Terdakwa I menekan tombol fotocopy warna dan menunggu hingga hasilnya keluar . Setelah hasil printernya keluar, Terdakwa I kembali memasukan hasil print tersebut ke tempat kertas HVS dan membalikan uang kertas Rp.100.000 kebagian lainnya dan kembali menekan tombol print warna. Setelah berhasil tercertak Terdakwa I kemudian memotong kertas tersebut sesuai ukuran uang asli menggunakan cutter dan penggaris yang diberikan oleh Terdakwa II lalu menggunakan spidol tinta emas untuk membuat garis hologram pada uang palsu tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya, Terdakwa I mengambil uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 2 (dua) lembar kepada Terdakwa II dan mengatakan ingin mencetak uang palsu lagi dengan nomor seri yang berbeda dan meminta Terdakwa II untuk membawakan uang Rp.100.000,- dengan nomor seri yang berbeda dan Terdakwa II menyanggupi hal tersebut. Bahwa sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa kembali datang ke kediaman Terdakwa I dan memberikan uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar dan kemudian sekira Pukul 00.30 wib, Terdakwa I menggunakan uang yang diberikan Terdakwa II tersebut untuk mencetak uang palsu menggunakan printer dan keesokan harinya, Terdakwa I mengembalikan uang asli pecahan Rp.100.000 sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang palsu sebanyak 5 (lima) lembar kepada Terdakwa II;
  • Bahwa setelah mencetak uang palsu tersebut, Terdakwa I membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli rokok dan belanja perlengkapan dapur di kedai sayur, sementara terdakwa II menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli 1 (satu) kg minyak goreng dan 1 (ons) cabe;
  • Bahwa Terdakwa I telah mencetak uang Palsu tersebut sejumlah 221 (dua ratus dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-
  • Bahwa berdasarkan Memorandum Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi aceh No. 27/113/Bna/M.01/B tanggal 24 Februari 2025 perihal penunjukan Sdr. Teuku Eri Firtana sebagai ahli dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 lembar pecahan uang Rp.100.000,- nomor seri QQU068392, 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- nomor seri DCB125804, 1 lembar uang pecahan Rp.100.000,- nomor seri JKT716986, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- nomor seri QOS506718, 125 (seratus dua puluh lima) uang pecahan Rp.100.000,- nomor seri DCB125804 yang hasilnya uang tersebut tidak dikeluarkan oleh Bank Indonesia, tidak dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena uang tersebut dinyatakan tidak asli sebagaimana Peraturan anggota Dewan Gubernur Nomor 22/13/PADG/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Klarifikasi Uang Rupiah yang diragukan keasliannya

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 36 ayat (1)  Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------

 

ATAU

 

Kedua

 

------Bahwa terdakwa MISTIAR Bin Alm HASBI (Terdakwa I) dan Terdakwa ZULKIFLI Bin Alm SARONG (Terdakwa II) , pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2025, sekira pukul 00:30Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 di kediaman Terdakwa I di Ruko Pemda Desa Gampong Blang Kecamatan Krueeng Sabe Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2024 sekira Pukul 15.00 wib, bertempat di Desan Blang Monlueng Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya, saat Terdakwa I bekerja sebagai operator pembuat izin pengangkatan jembatan bekas Tsunami, muncul niat dari Terdakwa I untuk membuat Uang Palsu. Bahwa untuk mewujudkan niatnya tersebut, Terdakwa I kemudian menghidupkan sebuah printer dengan menekan tombol power, memasukan kertas HVS warna putih lalu mengambil 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- meletakan uang tersebut pada permukaan bening dibawah penutup printer dan Terdakwa I menekan tombol fotocopy warna dan menunggu hingga hasilnya keluar . Setelah hasil printernya keluar, Terdakwa I kembali memasukan hasil print tersebut ke tempat kertas HVS dan membalikan uang kertas Rp.100.000 kebagian lainnya dan kembali menekan tombol print warna. Setelah hasil print nya keluar Terdakwa I kemudian mengambil kertas HVS yang sudah tercetak fotocopy warna bentuk uang Pecahan Rp.100.000,- tersebut lalu memotong kertas tersebut sesuai ukuran asli uang Rp. 100.000,- menggunakan gunting.
  • Bahwa setelah berhasil membuat uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa I menggunakan uang tersebut untuk berbelanja 1 bungkus rokok di sebuah warung di Desa Dayah Baro Kecamatan Krueeng Sabe Kabupaten Aceh Jaya  dan perlengkapan sayur di kedai sayur di Desa Gampong Baro Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa pada bulan Januari 2025, sekira pukul 13.30 wib, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat dari calang menuju rumah Nuraini yang berada di desa Lhokkrut Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya dengan maksud ingin membuat proposal kegiatan pekerjaan menggunakan printer nuraini akan tetapi sesaimpainya di rumah nuraini printer tersebut tidak berfungsi atau rusak. Terdakwa I kemudian meminta izin kepada nuraini untuk memperbaiki printer tersebut dan keesokan harinya, Terdakwa I dan Terdakwa II membawa printer tersebut ke tempat service Toko Metro yang berada di gampong blang Kecamatan Krueng Sabee kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa setelah printer tersebut telah diperbaiki selama 2 (dua) hari, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil printer tersebut ke Toko Metro dan membawanya ke kediaman Terdakwa I di Ruko Pemda Desa Gampong Blang Kecamatan Krueeng Sabe Kabupaten Aceh Jaya dan niat Terdakwa I untuk membuat uang palsu kembali muncul namun Terdakwa tidak memiliki uang sebagai contoh.
  • Bahwa keesokan harinya untuk mewujudkannya, Terdakwa I memberitahukan niatnya membuat uang palsu kepada Terdakwa II dan Terdakwa II juga menyatakan tidak punya uang sebagai contoh namun akan menacarikan uang yang dibutuhkan dengan cara menggadaikan handphone nya ke orang lain. Tidak lama setelah itu, Terdakwa II kembali dan menyerahkan uang Rp. 100.000,- beserta kelengkapan untuk membuat uang palsu berupa 1 (satu) buah pisau cutter warna merah, 1 (satu) buah spidol merk SNOWMAN GOLD tinta emas dan 1 (satu) buah penggaris merk GASTA panjang 30 cm;
  • Bahwa kemudian sekira Pukul 00.30 wib, Terdakwa I mulai mencetak uang palsu menggunakan printer dengan cara menghidupkan printer dengan menekan tombol power, memasukan kertas HVS warna putih lalu mengambil 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- meletakan uang tersebut pada permukaan bening dibawah penutup printer dan Terdakwa I menekan tombol fotocopy warna dan menunggu hingga hasilnya keluar . Setelah hasil printernya keluar, Terdakwa I kembali memasukan hasil print tersebut ke tempat kertas HVS dan membalikan uang kertas Rp.100.000 kebagian lainnya dan kembali menekan tombol print warna. Setelah berhasil tercertak Terdakwa I kemudian memotong kertas tersebut sesuai ukuran uang asli menggunakan cutter dan penggaris yang diberikan oleh Terdakwa II lalu menggunakan spidol tinta emas untuk membuat garis hologram pada uang palsu tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya, Terdakwa I mengambil uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 2 (dua) lembar kepada Terdakwa II dan mengatakan ingin mencetak uang palsu lagi dengan nomor seri yang berbeda dan meminta Terdakwa II untuk membawakan uang Rp.100.000,- dengan nomor seri yang berbeda dan Terdakwa II menyanggupi hal tersebut. Bahwa sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa kembali datang ke kediaman Terdakwa I dan memberikan uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar dan kemudian sekira Pukul 00.30 wib, Terdakwa I menggunakan uang yang diberikan Terdakwa II tersebut untuk mencetak uang palsu menggunakan printer dan keesokan harinya, Terdakwa I mengembalikan uang asli pecahan Rp.100.000 sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang palsu sebanyak 5 (lima) lembar kepada Terdakwa II;
  • Bahwa setelah mencetak uang palsu tersebut, Terdakwa I membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli rokok dan belanja perlengkapan dapur di kedai sayur, sementara terdakwa II menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli 1 (satu) kg minyak goreng dan 1 (ons) cabe;
  • Bahwa Terdakwa I telah mencetak uang Palsu tersebut sejumlah 221 (dua ratus dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-
  • Bahwa berdasarkan Memorandum Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi aceh No. 27/113/Bna/M.01/B tanggal 24 Februari 2025 perihal penunjukan Sdr. Teuku Eri Firtana sebagai ahli dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 lembar pecahan uang Rp.100.000,- nomor seri QQU068392, 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- nomor seri DCB125804, 1 lembar uang pecahan Rp.100.000,- nomor seri JKT716986, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- nomor seri QOS506718, 125 (seratus dua puluh lima) uang pecahan Rp.100.000,- nomor seri DCB125804 yang hasilnya uang tersebut tidak dikeluarkan oleh Bank Indonesia, tidak dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena uang tersebut dinyatakan tidak asli sebagaimana Peraturan anggota Dewan Gubernur Nomor 22/13/PADG/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Klarifikasi Uang Rupiah yang diragukan keasliannya

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 36 ayat (3)  Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya