Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Ashabul Jannah.,S.H.
4.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
1.MAHLIN Bin IBNU ALI
2.T. IRFAN WAHYU Bin T. CUT AMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-123/L.1.24.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Ashabul Jannah.,S.H.
4IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHLIN Bin IBNU ALI[Penahanan]
2T. IRFAN WAHYU Bin T. CUT AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa MAHLIN Bin IBNU ALI (yang selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama-sama dengan Terdakwa T. IRFAN WAHYU Bin T.CUT AMIN (yang selanjutnya disebut TERDAKWA II), pada hari rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 di empat lokasi yang berbeda di Desa Krueng Beukah Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya, di Desa Tuwi Kareung Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya, di Desa Lhok Guci Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya, dan di Desa Cot Lagan Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengabil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa II merental 1 (satu) Unit Mobil Merk DAIHATSU Type: ALL NEW XENIA 1.3 R M/T, Tahun 2022, No.Polisi BL 1719 LC, No.Rangka : MHKAA1AY2NK022157, No.Mesin : SNRG210532, Warna Putih, An. ADI SUHARDI (Sesuai STNK) dari saksi MUHAMMAD WALUN FIKRI Bin ABU BAKAR BARDAN pada waktu yang Terdakwa II tidak ingat lagi sekitar bulan Desember 2023.
  • Bahwa Terdakwa I pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 00.00 wib atau sekitar pada malam hari di bulan Desember 2023, Terdakwa I menerima telpon dari Terdakwa II pada ponsel milik Terdakwa I Handphone Merak Realmi C1 warna hitam, yang mana pada pokoknya Terdakwa II mengajak mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian kambing dan Terdakwa I menyetujuinya, setelah itu Terdakwa I menunggu dijemput oleh Terdakwa II di pinggir jalan dekat rumahnya yang berada di desa. Kubu Kec.Teunom Kab. Aceh Jaya sekira pukul 01.00 wib pada hari yang sama, beberapa saat kemudian Terdakwa II dan Sdr. TAUFIQ (DPO) datang menjemput Terdakwa I menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk DAIHATSU Type: ALL NEW XENIA 1.3 R M/T, Tahun 2022, No.Polisi BL1719 LC, No.Rangka : MHKAA1AY2NK022157, No.Mesin : SNRG210532, Warna Putih, An. ADI SUHARDI (Sesuai STNK) dan selanjutnya Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menyetir mobil rental tersebut, selanjutnya pada pukul 02.00 Wib para Terdakwa menuju ke lokasi disekitar Kab. Aceh Jaya untuk melakukan pencurian hewan ternak kambing.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. TAUFIQ (DPO) melakukan pencurian hewan ternak kambing tersebut dengan cara Terdakwa I berperan sebagai supir yang mengendarai mobil rental berputar memantau kambing yang berkeliaran di jalan, sesampai para Terdakwa di Desa Krueng Beukah Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya lalu terlihat 1 (satu) ekor kambing dengan ciri-ciriwarna Kuning kemerahan dengan tanda di perut putih jenis kelamin betina, Terdakwa I menghentikan mobilnya didekat hewan ternak kambing tersebut, kemudian Terdakwa II dan Sdr. TAUFIQ (DPO) langsung turun dari mobil untuk menangkap kambing dengan cara dipeluk setelah berhasil mendapatkannya, kambing tersebut di masukkan ke dalam mobil dari pintu samping, setelah itu hewan ternak kambing di simpan di bagian bangku belakang mobil yang sudah terlipat. Kemudian para Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali, ketika sampai di Desa Tuwi Kareung Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya lalu terlihat 1 (satu) ekor dengan ciri – ciri warna hitam jenis kelamin betina, Terdakwa I menghentikan mobil rental didekat hewan ternak tersebut, kemudian Terdakwa II dan Sdr. TAUFIQ (DPO) menangkap hewan ternak kambing tersebut degan cara yang sama, setelah berhasil kemudian para Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan untuk mencari kambing lagi. Sesampainya para Terdakwa di Desa Lhok Guci Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya terlihat 1 (satu) ekor warna Merah kekuningan bercampur hitam Jenis kelamin Betina, kemudian Terdakwa I mengehentikan mobil rental didekat hewan ternak kambing tersebut, lalu Terdakwa II dan Sdr. TAUFIQ (DPO) mengambil kambing tersebut dengan cara yang sama, setelah berhasil mengambil kambing tersebut para Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali untuk mencari hewan ternak kambing yang lain. Kemudian setelah sampai di Desa Cot Lagan Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat terlihat 1 (satu) ekor dengan ciri- ciri warna Putih jenis kelamin Betina kamudian Terdakwa I menghentikan mobil rental di dekat hewan ternak kambing, selanjutnya Terdakwa II dan Sdr. TAUFIQ (DPO) langsung turun dari mobil dan mengambil kambing tersebut dengan cara yang sama. Bahwa dengan demikian total hewan ternak kambing yang para Terdakwa curi pada malam itu berjumlah 4 (empat) ekor hewan ternak kambing.
  • Bahwa setelah 4 (empat) ekor hewan ternak kambing sudah para terdakwa amankan selanjutnya pada pukul 05.00 wib pada hari yang sama Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. TAUFIQ (DPO) pergi menuju Kab. Aceh Barat untuk menjual hewan ternak kambing hasil curian, kepada Sdr. JAMUDDIN (DPO) bertempat di Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), dan uang hasil penjualan hewan ternak kambing tersebut dibagikan yang mana Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. TAUFIQ (DPO) mendapatkan Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang, sisanya para Terdakwa pergunakan untuk membayar rental mobil dan pengisian BBM mobil rental. Bahwa setelah melakukan transaksi penjualan kambing tersebut, pada pukul 06.00 wib pada hari yang sama Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. TAUFIQ (DPO) pergi menuju ke rumah famili Terdakwa II untuk beristirahat,
  • Bahwa perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa MAHLIN Bin IBNU ALI (TERDAKWA I) bersama-sama dengan Terdakwa T. IRFAN WAHYU Bin T.CUT AMIN (TERDAKWA II), tersebut telah mengakibatkan kerugian terhadap Saksi ISMAIL IB Bin IBRAHIM, Saksi TEUKU JONETA KAMISNA Bin T. MEURAH SANI, dan Saksi MULIADI Bin AHMAD selaku pemilik dari 3 (tiga) ekor hewan ternak kambing yang dicuri tersebut sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya