Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Cag Andri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Cag
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah Jenis Kelamin Pemohon sebagaimana yang tertera pada Akta Kelahiran Nomor 1114-LT-30042024-0004, tanggal 30 April 2024 dengan Jenis Kelamin (Laki-laki) untuk selanjutnya menjadi (Perempuan); 
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima turunan/salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya untuk dicatat tentang perbaikan tersebut sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak