Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2018/PN Cag Faisal Febrian Neti Herawati Binti Adnan Sabi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2018/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B / 02 / V / 2018 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Faisal Febrian
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Neti Herawati Binti Adnan Sabi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 18.00 wib bertempat di area persawahan Dsn Kulam Bude Desa Paya Seumantok Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka NETI HERAWATI Binti Alm ADNAN SABI terhadap sdri ROSMAH Binti Alm JALIL ADAM.

ketika korban hendak pulang dari sawah karena takut sendirian korban melihat saksi NURUL HAYATI datang dan korban tidak jadi pulang, kemudian saksi NURUL HAYATI mengatakan kepada korban bahwa suami korban              ( ISMAIL ) ada meminta nomor HP tersangka NETI HERAWATI kepada saksi NURUL  HAYATI, tidak lama berselang datang tersangka NETI HERAWATI bersama anaknya yang masih balita, mengetahui tersangka NETI datang korban kemudian mencoba bersembunyi di belakang jerami padi yang tidak jauh dari rangkang sawah milik korban, saat itu tersangka NETI HERAWATI berbicara dengan saksi NURUL HAYATI di rangkang milik korban tersebut namun korban tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan. Karena penasaran akhirnya korban keluar dari belakang jerami padi tersebut dan pura –pura bertanya kepada saksi NURUL HAYATI ” istri siapa itu datang kemari, untuk apa dia datang kemari ”  setelah itu korban dan tersangka NETI HERAWATI bertengkar mulut dan tiba-tiba saja ianya sudah menarik baju korban hingga sobek dan langsung menggigit korban di bagian dada ( tepat di atas payudara sebelah kanan hingga luka ) kemudian korban terjatuh dan langsung tersangka NETI menindih tubuh korban sambil menjambak rambut serta mencakar dan menampar wajah korban, saat itu korban sempat membela diri dengan cara menarik-narik jilbab tersangka NETI. Sementara saksi NURUL HAYATI hanya berteriak-teriak saja disamping kami tanpa melerai. Selesai memukul korban kami bertengkar mulut lagi dan beberapa saat kemudian tersangka NETI HERAWATI langsung pulang bersama anak balitanya.

Dan oleh sebab kejadian tersebut, saksi Korban ROSMAH Binti Alm JALIL ADAM mengalami memar di dada ( di atas payudara sebelah kanan ) dan merasa keberatan atas kejadian tersebut namun saksi korban ROSMAH Binti Alm JALIL ADAM masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasa.

Melanggar : Pasal  352  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya