Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2020/PN Cag ENNY PUSPITA SURMIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2020/PN Cag
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENNY PUSPITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURMIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, sepetak sawah yang terletak di kilometer 80, dengan batas-batas:
  1. Sebelah utara berbatasan dengan sawah Abdullah Yatim Bak Paoh (saat ini milik Dahlan);
  2. Sebelah selatan berbatasan dengan Kantor Polisi Sektor (Polsek) Jaya;
  3. Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya PU (jalan negara); dan
  4. Sebelah barat berbatasan dengan sawah Teuku Yunus (saat ini milik Usman).

Adalah sah milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menyatakan Tergugat tidak memiliki itikad baik;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan sawah obyek sengketa kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Emas sebanyak 17 (tujuh belas) mayam; dan
  2. Tidak dapat menikmati hasil panen sebanyak = 2 kali panen = Rp 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dikali 2 x panen = Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

 

  1. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag), terhadap sawah obyek sengketa menurut hukum adalah sah dan berharga;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi;

 

  1. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak