Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2017/PN Cag MUSLIM HS 1.Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Aceh Jaya Cq ISKANDAR ST
2.PimpinanDireksi PT. Bank Aceh Tbk Cq Pimpinan PT. Bank Aceh Cabang Calang
3.Perum Jamkrindo Kantor Pusat Cq. Pimpinan atau Direksi Perum Jamkrindo Cabang Banda Aceh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2017/PN Cag
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSLIM HS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Masrizal, SHMUSLIM HS
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Aceh Jaya Cq ISKANDAR ST
2PimpinanDireksi PT. Bank Aceh Tbk Cq Pimpinan PT. Bank Aceh Cabang Calang
3Perum Jamkrindo Kantor Pusat Cq. Pimpinan atau Direksi Perum Jamkrindo Cabang Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan serangkaian perbuatan melanggar hukum dan merugikan Penggugat;

 

3. Menyatakan Surat Perjanjian Nomor :027/18/DISHUBKOMINFOBUDPAR/AJ/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 dan Kontrak Amandemen I Nomor:027/18/AMD-I/DISHUBKOMINFOBUDPAR/AJ/IX/2016, tanggal 23 September 2016 dan Kontrak Amandemen II Nomor: 027/18/AMD-II/DISHUBKOMINFOBUDPAR/AJ/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 yang telah ditanda tangani antara Tergugat I dengan Perusahaan Penggugat CV. Qalila Jaya adalah sah, berharga dan berkekuatan hukum serta mengikat antara Terggat I dengan Perusahaan Penggugat;

 

4. Menyatakan tindakan Pemutusan Surat Perjanjian 027/18/DISHUBKOMINFOBUDPAR/AJ/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 dan Kontrak Amandemen I Nomor : 027/18//AMD-I/DISHUBKOMINFOBUDPAR/AJ/IX/2016 tanggal 23 September 2016 dan Kontrak Amandemen II Nomor : 027/18/AMD-II/DISHUBKOMINFOBUDPAR/AJ/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Perusahaan Penggugat CV. Qalila Jaya tidak sah dan tidak berkekuatan  hukum;

 

5. Menyatakan tindakan Tergugat I melakukan pemutusan Surat Perjanjian dengan suratnya No. 027/80/PPK/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 terhadap Perusahaan Penggugat CV. Qalila Jaya adalah tindakan melawan hukum yang telah menimbulkan  kerugian materil dan inmateriil terhadap Perusahaan Penggugat CV. Qalila Jaya;

 

6. Menyatakan tindakan Tergugat II meminta kepada Tergugat III untuk membayar uang jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan Pembangunan Dermaga Penyeberangan Pasi Luah Gp.Dayah Baro Kec. Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya sebesar Rp.98.835.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan mendasari pada surat permintaan Tergugat II, adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi Perusahaan Penggugat;

 

7. Menghukum Tergugat II dan III untuk tidak melakukan pencairan, membayar uang jaminan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Penyeberangan Pasi Luah Gp.Dayah Baro Kec. Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya sebesar Rp.98.835.000.- (Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) ke kas Negara sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

8. Menyatakan tindakan Tergugat I Hilangnya hak Penggugat atas keuntungan yang akan didapatkan dari pelaksanaan pekerjaan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai total pekerjaan yang telah diperjanjikan dalam Kontrak Rp.1.976.700.000.- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang ditaksir seluruhnya Rp. 296.505.000,-(Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Ribu Rupiah) dan kerugian atas nilai uang Jaminan Pelaksanaan Penggugat sebesar Rp.98.835.000.- (Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang seharusnya tidak perlu Penggugat bayar;

 

9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat dengan nilai volume pekerjaan 88% yang telah dicapai oleh  Penggugat dan atau dihitung dari pekerjaan yang telah dibayarkan sampai dengan 81,60% dan dikurangi retensi 5%, Potongan termyn 60,92%, dan uang muka 30% yang belum dilakukan pembayaran oleh Tergugat I dengan besar seluruhnya Rp. 156.594.174,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat) yang mana seharusnya pemotongan retensi tersebut apabila volume pekerjaan telah selesai 100% guna untuk biaya perawatan. Mengacu dengan Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015  tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penggugat tetap melanjutkan pekerjaan sampai tanggal 17 Januari 2017 dengan bobot akhir pekerjaan 88% dari 81,60 %, total besaran persentase 6,40% dengan demikian, sehingga total volume pekerjaan yang harus dibayar atau yang ditaksir seluruhnya dari termyn 76,60% sampai termyn 88% sebesar Rp. 225. 343.800,-  (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah);

 

10. Menghukum Tergugat I membayar kerugian inmateril kepada Penggugat sebagai akibat pemutusan kontrak pekerjaan  Pembangunan Dermaga Penyebrangan Pasi Luah Gp.Dayah Baro terhadap Perusahaan Penggugat yang telah mencemarkan nama baik dan kredibilitas Perusahaan Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah);

 

11. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak