Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Cag Ashabul Jannah.,S.H. DEDI ICHSAN Bin Alm. MUHAMMAD IDHAM Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-441/L.1.24/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ashabul Jannah.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI ICHSAN Bin Alm. MUHAMMAD IDHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yeni Farida, S.H.DEDI ICHSAN Bin Alm. MUHAMMAD IDHAM
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa Terdakwa DEDI ICHSAN BIN Alm. M. IDHAM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Desa Gleh Putoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. Lem (DPO) untuk bertemu di Warung Guritno yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya. Sesampainya di Warung Guritno, terdakwa bertemu dengan Sdr. Lem (DPO) lalu menanyakan terkait narkotika jenis sabu yang akan dibeli oleh terdakwa. Namun Sdr. Lem (DPO) mengajak terdakwa pergi ke jalan sepi dengan menggunakan kendaraan masing-masing. Selanjutnya pada saat tiba di jalur 2 yang sepi, Sdr. Lem (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) buah plastic berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sak atau 25 (dua puluh lima) gram kepada terdakwa seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan cara membayar secara angsuran setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual oleh terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 wib bertempat di rumahnya yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya terdakwa membungkus narkotika jenis sabu menjadi plastic-plastik kecil agar memudahkan untuk dijual.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Pak Jek untuk memesan narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 12.00 wib terdakwa mendatangi rumah Sdr. Pak Jek yang beralamat di Desa Pante Keutapang Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya untuk meyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Pak Jek seharga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah). Lalu sekira pukul 13.00 wib terdakwa mengirim uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Sdr. Lem (DPO) melalui aplikasi Dana untuk membayar secara angsuran narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 22.00 wib atas permintaan Sdr. Agus, terdakwa menyerahkan 1 plastik narkotika jenis sabu seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib terdakwa menunggu Sdr. Midun (DPO) di warung nasi yang beralamat di Desa Gle Putoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya untuk berbicara terkait dengan narkotika jenis sabu. Setibanya Sdr. Midun (DPO) di warung nasi tersebut, terdakwa mengarahkan agar Sdr. Midun (DPO) berbicara di belakang warung nasi.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 wib Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya yang sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kec. Jaya  singgah dan turun di warung nasi yang beralamat di Desa Gle Putoh dan mencurigai terdakwa sehingga dilakukan penggeledahan di tempat yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 13,74 (tiga belas koma tujuh puluh empat) gram di saku celana yang terdakwa gunakan.
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tinggal yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram yang ditemukan di dalam kamar terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 101/60052/2024 pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang yaitu Nurul Sahni telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 3 (tiga) plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 13,74 (tiga belas koma tujuh puluh empat) gram dan 9 (sembilan) plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 151/NNF/2025 Tanggal 20 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt, dan R. Fani Miranda, S. S.T., selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 13,74 (tiga belas koma tujuh puluh empat) gram dan 9 (sembilan) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram milik terdakwa Dedi Ichsan Bin Alm. M. Idham, adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa DEDI ICHSAN BIN Alm. M. IDHAM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Desa Gleh Putoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara initelah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. Lem (DPO) untuk bertemu di Warung Guritno yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya. Sesampainya di Warung Guritno, terdakwa bertemu dengan Sdr. Lem (DPO) lalu menanyakan terkait narkotika jenis sabu yang akan dibeli oleh terdakwa. Namun Sdr. Lem (DPO) mengajak terdakwa pergi ke jalan sepi dengan menggunakan kendaraan masing-masing. Selanjutnya pada saat tiba di jalur 2 yang sepi, Sdr. Lem (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) buah plastic berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sak atau 25 (dua puluh lima) gram kepada terdakwa seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan cara membayar secara angsuran setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual oleh terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 wib bertempat di rumahnya yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya terdakwa membungkus narkotika jenis sabu menjadi plastic-plastik kecil agar memudahkan untuk dijual.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Pak Jek untuk memesan narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 12.00 wib terdakwa mendatangi rumah Sdr. Pak Jek yang beralamat di Desa Pante Keutapang Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya untuk meyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Pak Jek seharga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah). Lalu sekira pukul 13.00 wib terdakwa mengirim uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Sdr. Lem (DPO) melalui aplikasi Dana untuk membayar secara angsuran narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 22.00 wib atas permintaan Sdr. Agus, terdakwa menyerahkan 1 plastik narkotika jenis sabu seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib terdakwa menunggu Sdr. Midun (DPO) di warung nasi yang beralamat di Desa Gle Putoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya untuk berbicara terkait dengan narkotika jenis sabu. Setibanya Sdr. Midun (DPO) di warung nasi tersebut, terdakwa mengarahkan agar Sdr. Midun (DPO) berbicara di belakang warung nasi.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 wib Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya yang sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kec. Jaya  singgah dan turun di warung nasi yang beralamat di Desa Gle Putoh dan mencurigai terdakwa sehingga dilakukan penggeledahan di tempat yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 13,74 (tiga belas koma tujuh puluh empat) gram di saku celana yang terdakwa gunakan.
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tinggal yang beralamat di Desa Bak Paoh Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram yang ditemukan di dalam kamar terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 101/60052/2024 pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang yaitu Nurul Sahni telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 3 (tiga) plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 13,74 (tiga belas koma tujuh puluh empat) gram dan 9 (sembilan) plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 151/NNF/2025 Tanggal 20 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt, dan R. Fani Miranda, S. S.T., selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 13,74 (tiga belas koma tujuh puluh empat) gram dan 9 (sembilan) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram milik terdakwa Dedi Ichsan Bin Alm. M. Idham, adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya