Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Cag Yuniadi, S.E. T. Bahri Bin Alm Teuku Neh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/02/X/Res.1.6/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yuniadi, S.E.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T. Bahri Bin Alm Teuku Neh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa T.BAHRI Bin Alm TEUKU NEH pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Desa Meudang Ghon Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian tersebut bermula awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa. T. BAHRI menghubungi saya via Handphone dan menceritakan hubungan pacarannya dengan sdri. SUPRIANI. 
Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib sdr. T. BAHRI menjumpai adik kandung nya yaitu sdri. CUT JAYANI, umur + 38 tahun, Alamat Desa Kareung Ateuh Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya dan menanyakan kepadanya apakah saya ada menceritakan terkait hubungan pacarannya dengan sdri. SUPRIANI namun sdri. CUT JAYANI mengatakan Kepada sdr. T. BAHRI saat itu bahwa saya tidak ada menceritakan apapun Kepada sdri. CUT JAYANI. Dengan keadaan marah-marah pun saat itu sdr T. BAHRI mengatakan bahwa akan membawa permasalah ini ke tingkat Desa dan sdr. T. BAHRI pun pergi meninggalkan sdri. CUT JAYANI saat itu. Kemudian pada pukul 20.00 wib sdri. CUT JAYANI menghubungi saya via Handphone dan menanyakan Kepada saya apakah benar Terdakwa. T. BAHRI ada memilki hubungan pacaran dengan sdri. SUPRIANI. dan saat itu saya menjawab bahwa saya tidak tahu pasti terkait dengan hubungan pacaran antara sdr. T. BAHRI dengan sdri. SUPRIANI. Setelah selesainya percakapan saya dengan sdri. CUT JAYANI, saya pun pergi ke Kios sdri. SUPRIANI yang berada di Desa Meudang Ghon Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya untuk menjumpai sdr. T. BAHRI dengan maksud ingin menyelesaikan kesalah pahaman antara saya dengan Terdakwa T. BAHRI.
Setibanya saya di Kios tersebut, saya melihat Terdakwa T. BAHRI sedang marah-marah di tempat tersebut yang saat itu telah ramai didatangi oleh warga Desa Meudang Ghon Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya. Dan saat itu saya melihat Terdakwa T. BAHRI juga sedang memarahi dan hendak memukul anak kandungnya, melihat hal tersebut saya yang juga di bantu oleh warga lainnya mencoba melerai/memisahkan keduanya. Pada saat itu Terdakwa T. BAHRI pun berkata Kepada saya dengan nada yang agak keras “MEMANG KAMU PENYEBAB SEMUA INI MENJADI KACAU” dan pada itu pula Terdakwa T. BAHRI menampar saya dengan menggunakan tangan kanannya sehingga mengenai pipi/wajah sebelah kiri saya. Kemudian warga pun langsung melerai Terdakwa. T. BAHRI dari saya. 
Setelah itu saya pun menghampiri sdri. SUPRIANI yang saat itu juga berada disitu dan menjambak bagian rambutnya dikarenakan saya beranggapan bahwa Terdakwa. T. BAHRI melakukan pemukulan/menampar saya diakibatkan oleh sdri. SUPRIANI yang mengadu Kepada Terdakwa T. BAHRI. 
Setelah terjadinya keributan tersebut saya Bersama dengan Terdakwa. T. BAHRI yang juga didampingi oleh warga dan aparatur Desa Meudang Ghon Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya dengan maksud hendak menyelesaikan perselihan antara keduanya, namun saat itu tidak ada titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga saya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Aceh Jaya. 
, Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi BULUKEH Bin Alm ABDULLAH  mengalami sakit wajah / pipi bagian sebelah kiri dan tidak ada sisi fatal dan masih beraktivitas sehari hari dan dalam perkara ini dari awak kejadian hingga pelaporan ke Polres Aceh Jaya tidak dilakukan Visum Etfertum.
Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam Pidana dalam Pasal 352 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya