Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Cag Rahmad, S.Sos, S.H., M.Si Jamaludin Bin Alm. Said Abdullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/18/I/Res.1.6/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rahmad, S.Sos, S.H., M.Si
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jamaludin Bin Alm. Said Abdullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa JAMALUDDIN Bin SAID ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di Desa Ladang Baro Kec. Panga Kab. Aceh Jaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di Desa Ladang Baro Kec. Panga Kab. Aceh Jaya, awalnya saksi EVA SUSANTI sedang memasak dirumah, lalu anak kandung saksi EVA SUSANTI (sdri. ADE IRMA SURIANI) datang menghampiri saksi EVA SUSANTI dan memperlihatkan story Whattsapp kepada saksi EVA SUSANTI  yang bertuliskan “ADUH SANGAT DISAYANGKAN UDAH TUA PENCURI. MANA PENCURI HADIR KAGAK. SUSAH YA KALAU JADI PENCURI” yang mana story tersebut dibuat oleh sdri. HUSWATUN HASANAH yang merupakan istri terdakwa JAMALUDIN, setelah saksi EVA SUSANTI melihat hal tersebut kemudian saksi EVA SUSANTI keluar dari rumah menuju kerumah sdri. HUSWATUN HASANAH, namun saat itu saksi EVA SUSANTI tidak masuk kerumahnya hanya berdiri dipinggir jalan dan mengatakan dengan bahasa “KELUAR KESINI KAMU LONTE” kemudian terdakwa JAMALUDIN melihat saksi EVA SUSANTI dipinggiran jalan, kemudian terdakwa JAMALUDIN keluar lalu saksi EVA SUSANTI mengatakan “DIMANA ISTRI KAMU TOLONG KAU AJARI ISTERIMU, MEMANG KALIAN KURANG AJAR, TIDAK ADA YANG AJAR, KARNA AYAH KALIAN CEPAT MATI” setelah itu terdakwa JAMALUDDIN datang menghampiri saksi EVA SUSANTI dan langsung menampar saksi EVA SUSANTI dengan menggunakan tangan kanannya yang mana saat itu mengenai wajah sebelah kiri, sehingga saksi terjatuh ditanah, lalu pada saat saksi hendak bangun terdakwa JAMALUDDIN kembali menampar wajah sebelah kanan saksi EVA SUSANTI dengan menggunakan telapak tangan sebelah kanan, lalu saksi kembali terjatuh ditanah, setelah itu terdakwa JAMALUDDIN memegang tangan saksi EVA SUSANTI sebelah kiri, lalu dirinya menonjok perut saksi EVA SUSANTI dengan menggunakan tangan kanannya, tidak lama kemudian datang Saksi EVA SAFRIANI dan saksi HASBANLLAH untuk melerai saksi EVA SUSANTI dan terdakwa JAMALUDIN.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi EVA SUSANTI  mengalami sakit dibagian rahang, berdasarkan hasil Visum et Refertum dari RSUD Teuku Umar Calang, No.455/594/2022, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SUCI SHAFAHATI tanggal 22 September 2022, yang memeriksa saksi EVA SUSANTI dengan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan tanda – tanda trauma.

Pihak Dipublikasikan Ya