Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2024/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
1.MUHAMMAD ILHAM Bin FAJRI
2.MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI
3.M. DANI Bin Alm MAHDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2024/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-50/L.1.24/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ILHAM Bin FAJRI[Penahanan]
2MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI[Penahanan]
3M. DANI Bin Alm MAHDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yeni Farida, S.H.MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin FAJRI  (yang selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama-sama dengan Terdakwa MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI (yang selanjutnya disebut TERDAKWA II), dan Terdakwa M.DANI Bin Alm MAHDI (yang selanjutnya disebut TERDAKWA III)pada hari Sabtu tanggal 20 bulan Agustus 2023, sekira pukul 02.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 di Desa Pajar Kecamatan Darul Hikmah kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengabil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa I menyewa (rental) 1 (satu) Unit mobil jenis mobil penumpang, warna hitam metalik, merk Daihatsu, Type Xenia 1.3 M/T, Nomor Registrasi BL 1945 EE, Nomor Rangka MHKV5EA2JJK035349, Nomor Mesin 1NRF381915 dan atas nama RAHMAD DANI dari Saksi SAIFUL BAHRI Bin M.AMIN di Desa Suak Beukah Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya, lalu Terdakwa I menghubungi dan memberitahukan Terdakwa II bahwa “Mobil sudah ada ini!”, lalu Terdakwa II  menanyakan keberadaan Terdakwa I, dan Terdakwa I menjawab “lagi di calang” kemudian Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk menguhubunginya saat Terdakwa I telah berada dirumah, dan Terdakwa I menyatakan kesediaannya. Sekira pukul 22.00 wib, saat Terdakwa I telah berada dirumah dirinya menghubungi Terdakwa II, Terdakwa II kemudian meminta Terdakwa I pergi ke Gudang Sawit Desa Pajar Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya guna menjemput Terdakwa II dan Terdakwa III, Terdakwa I kemudian dengan 1 (satu) Unit mobil jenis mobil penumpang, warna hitam metalik, merk Daihatsu, Type Xenia 1.3 M/T, Nomor Registrasi BL 1945 EE, Nomor Rangka MHKV5EA2JJK035349, Nomor Mesin 1NRF381915 dan atas nama RAHMAD DANI langsung menjemput Terdakwa II dan Terdakwa III. Setibanya terdakwa I di Gudang Sawit Desa Pajar Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya, Terdakwa II dan Terdakwa III masuk kedalam mobil dengan membawa sebuah parang yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa III, selanjutnya mobil yang dikemudian oleh Terdakwa I pergi meninggalkan gudang sawit tersebut menuju Desa Pajar mencari hewan ternak untuk mereka curi. 
  • Sekira pukul 02.00 Wib pada hari minggu tanggal 20 Agustus 2023, setiba di depan jalan kandang lembu yang akan dicuri, Terdakwa I menurunkan Terdakwa II dan Terdakwa III, lalu mereka berdua masuk ke kandang lembu tersebut, sedangkan Terdakwa I menunggu di dalam mobil sambil mengawasi keadaan sekeliling, lalu Terdakwa II masuk ke dalam kandang lembu tersebut bersama Terdakwa  III, s memotong lembu dengan cara Terdakwa II memotong kepala lembu tersebut hingga putus sedangkan Terdakwa III memegang tali pada lembu, lalu Terdakwa II membelah bagian perut lembu tersebut menjadi dua bagian, dan isi pada perut lembu tersebut Terdakwa II keluarkan, tidak lama kemudian Terdakwa I melihat dari jauh bahwa lembu sudah di potong oleh Terdakwa II dan Terdakwa III, lalu Terdakwa I mengambil terpal yang ada di dekat kandang lembu tersebut dan meletakkannya di dalam mobil rental agar mobil yang Terdakwa I rental tidak kotor oleh darah lembu. Kemudian Terdakwa I membantu Terdakwa II dan Terdakwa  III untuk memasukkan lembu yang sudah dipotong kedalam mobil rental, dimana lembu tersebut di belah menjadi 3 (tiga) bagian, bagian 1 dari badan hingga ke kaki, bagian ke 2 dari badan hingga ke leher, dan baian ke 3 adalah kepala lembu tersebut, sedangkan isi perut lembu yang sudah dipotong para Terdakwa tinggal di kandang lembu. Kemudian setelah selesai masukkan lembu tersebut ke dalam mobil, sekira pukul 04.00 wib para Tersangka berangkat menuju ke Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan untuk menjual potongan daging lembu yang telah para Terdakwa curi, lalu Terdakwa II menelphone Sdr BANG GAM dan mengatakan “dimana bang” dan Sdr BANG GAM menjawab “dirumah, ada apa telphone pagi-pagi” dan Terdakwa II menjawab “ada lembu ni bang” dan Sdr BANG GAM menjawab “kalian dimana” dan Terdakwa II menjawab “di pinggir jalan mau masuk ke kampung abang” kemudian Sdr BANG GAM mengatakan “ya sudah kalian jalan terus sampai jumpa dengan nama kampung Padang Jawa, nanti sampai disitu telphone abang” dan Terdakwa II menjawab “baik bang”, dan setiba di tempat yang di katakan oleh Sdr BANG GAM kemudian para Terdakwa bertemu dengan Sdr BANG AGAM yang menyuruh untuk mengikutinya dan para Terdakwa mengikuti Sdr BANG GAM dari belakang, para terdakwa kemudian dibawa ketempat orang lain yang akan membeli potongan daging lembu hasil curian tersebut, sesampainya ditempat pembeli para Terdakwa langsung menurunkan potongan daging lembu hasil curian tersebut di rumah pembeli itu, kemudian Sdr BANG GAM berbincang berdua dengan pembeli lembu tersebut dan tidak lama kemudian pembeli lembu itu memberikan uang kepada Sdr BANG GAM, setelah itu para Terdakwa dibawa kerumah Sdr BANG GAM, setiba di rumah Sdr BANG GAM, BANG GAM mengatakan kepada para Terdakwa bahwa lembu tersebut di beli dengan harga senilai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan para Terdakwa menjawab “baik bang”, lalu uang tersebut di simpan oleh Terdakwa III, kemudian para Terdakwa langsung kembali pulang ke Aceh Jaya. Pada saat perjalanan pulang para Terdakwa membagi uang dari hasil penjualan lembu curian tersebut, Terdakwa I mendapatkan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Terdakwa II mendapatkan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa  III mendapatkan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan sisanya dipergunakan untuk membayar biaya rental mobil sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) para Terdakwa pergunakan untuk jajan seperti membeli minum rokok dan lainnya.
  • setiba di  Gudang Sawit DARWIS Desa Patek Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya, Terdakwa II dan Terdakwa III turun dari mobil lalu langsung pulang kerumahnya, sedangkan Terdakwa I membawa mobil tersebut ke DOORSMEER untuk dicuci/dibersihkan dan setelah mobil rental tersebut bersih kemudian Terdakwa I pulang kerumahnya, lalu sekira pukul 19.00 wib Terdakwa I mengembalikan mobil yang Terdakwa I rental tersebut di Desa Suak Beukah Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa Pencurian 1 (satu) ekor lembu milik saksi MAWARDI B Bin Alm BUDIMAN yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin FAJRI (TERDAKWA I) bersama-sama dengan Terdakwa  MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI (TERDAKWA II), dan Terdakwa M.DANI Bin Alm MAHDI (TERDAKWA III) telah merugikan Saksi MAWARDI B Bin Alm BUDIMAN senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 ---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya