Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2015/PN Cag SUNARTI Binti ISMAIL Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Aceh cq. Kepolisian resort Aceh Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2015/PN Cag
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2015
Nomor Surat 01/Pid.Pra/2015/PN Cag
Pemohon
NoNama
1SUNARTI Binti ISMAIL
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Aceh cq. Kepolisian resort Aceh Jaya
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1BABANG EKO SUBANDONO, S.IK. SHKepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Aceh cq. Kepolisian resort Aceh Jaya
2ADI SOFYAN, SHKepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Aceh cq. Kepolisian resort Aceh Jaya
3DIMMAS ADHIT PUTRANTO, S.I.KKepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Aceh cq. Kepolisian resort Aceh Jaya
4M. DAHLAN, SHKepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Aceh cq. Kepolisian resort Aceh Jaya
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menangkap dan menahan atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum karena melanggar aturan hukum.
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan/melepaskan PERMOHON atas nama SUNARTI binti ISMAIL.
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar kepada PEMOHON kerugian materil yang dialami sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan kerugian moril sejumlahRp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai/kontan dan seketika.
  5. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa harian local di kota Banda Aceh selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan lebar 1/4 halaman.
  6. Memulihkan Hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan dalam harkat martabat.
Pihak Dipublikasikan Ya