| Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa Terdakwa M. SAPI’I Bin Alm JASA SITEPU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekitar pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Perkebunan sawit di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wib, ketika terdakwa berjalan-jalan di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, terdakwa berjumpa dengan temannya sesama pekerja di kebun sawit yang bernama Ridwan (Daftar Pencatian Orang) yang baru dikenalnya dan teman dari Ridwan (yang tidak diketahui namanya) dan terdakwa diajak oleh Ridwan untuk belanja dan Terdakwa kemudian menggeluarkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Ridwan untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu lalu Ridwan pergi sendiri membeli Narkotika jenis Sabu di tempat Fauzan (DPO) sedangkan terdakwa dan teman Ridwan (tidak diketahui namanya) tinggal di tempat.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dihubungi melalui telfon oleh Ridwan untuk segera menjumpainya di Perkebunan sawit di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, kemudian terdakwa dan teman Ridwan (tidak di ketahui namanya) mendatangi Ridwan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Supra X 125 warna hitam Nopol BL 4653 EAR milik Budi.
- Bahwa sesampainya di Perkebunan sawit di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, terdakwa bersama-sama dengan Ridwan dan teman Ridwan mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan cara teman Ridwan (tidak di ketahui namanya) mempersiapkan alat hisap serta membakar kaca pirex menggunakan korek mancis dengan api ukuran kecil hingga mengeluarkan asap. Teman dari Ridwan terlebih dahulu menghisap Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya diberikan kepada Ridwan untuk menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah Ridwan menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut barulah terdakwa menerima alat hisap dan langsung menghisap Narkotika Jenis Sabu dengan 1 (satu) kali hisapan.
- Bahwa tidak lama berselang, datang Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat terdakwa sedang menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut, sedangkan Ridwan dan temannya melarikan diri dari tempat tersebut. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Aceh Jaya membawa terdakwa ke rumah Geucik Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya beserta barang bukti untuk di perlihatkan kepada geucik tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya oleh petugas kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 10/60052/2025 pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang yaitu Haris Firdaus telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram atau berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) tabung berbahan kaca bening yang setelah ditimbang dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram atau berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1423/NNF/2025 Tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr.Supiyani, M.Si. selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti A dan B milik terdakwa M.SAPI’I Bin Alm JASA SITEPU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima Narkotika Jenis Sabu yang terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----
ATAU
KEDUA :
------------- Bahwa Terdakwa M. SAPI’I Bin Alm JASA SITEPU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekitar pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Perkebunan sawit di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: : ------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wib, ketika terdakwa berjalan-jalan di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, terdakwa berjumpa dengan temannya sesama pekerja di kebun sawit yang bernama Ridwan (Daftar Pencatian Orang) yang baru dikenalnya dan teman dari Ridwan (yang tidak diketahui namanya) dan terdakwa diajak oleh Ridwan untuk belanja dan Terdakwa kemudian menggeluarkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Ridwan untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu lalu Ridwan pergi sendiri membeli Narkotika jenis Sabu di tempat Fauzan (DPO) sedangkan terdakwa dan teman Ridwan (tidak diketahui namanya) tinggal di tempat.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dihubungi melalui telfon oleh Ridwan untuk segera menjumpainya di Perkebunan sawit di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, kemudian terdakwa dan teman Ridwan (tidak di ketahui namanya) mendatangi Ridwan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Supra X 125 warna hitam Nopol BL 4653 EAR milik Budi.
- Bahwa sesampainya di Perkebunan sawit di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, terdakwa bersama-sama dengan Ridwan dan teman Ridwan mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan cara teman Ridwan (tidak di ketahui namanya) mempersiapkan alat hisap serta membakar kaca pirex menggunakan korek mancis dengan api ukuran kecil hingga mengeluarkan asap. Teman dari Ridwan terlebih dahulu menghisap Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya diberikan kepada Ridwan untuk menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah Ridwan menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut barulah terdakwa menerima alat hisap dan langsung menghisap Narkotika Jenis Sabu dengan 1 (satu) kali hisapan.
- Bahwa tidak lama berselang, datang Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat terdakwa sedang menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut, sedangkan Ridwan dan temannya melarikan diri dari tempat tersebut. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Aceh Jaya membawa terdakwa ke rumah Geucik Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya beserta barang bukti untuk di perlihatkan kepada geucik tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya oleh petugas kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 10/60052/2025 pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang yaitu Haris Firdaus telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram atau berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) tabung berbahan kaca bening yang setelah ditimbang dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram atau berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1423/NNF/2025 Tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr.Supiyani, M.Si. selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti A dan B milik terdakwa M.SAPI’I Bin Alm JASA SITEPU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima Narkotika Jenis Sabu yang terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------
ATAU
KETIGA :
------------- Bahwa Terdakwa M. SAPI’I Bin Alm JASA SITEPU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekitar pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Perkebunan sawit di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wib, ketika terdakwa berjalan-jalan di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, terdakwa berjumpa dengan temannya sesama pekerja di kebun sawit yang bernama Ridwan (Daftar Pencatian Orang) yang baru dikenalnya dan teman dari Ridwan (yang tidak diketahui namanya) dan terdakwa diajak oleh Ridwan untuk belanja dan Terdakwa kemudian menggeluarkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Ridwan untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu lalu Ridwan pergi sendiri membeli Narkotika jenis Sabu di tempat Fauzan (DPO) sedangkan terdakwa dan teman Ridwan (tidak diketahui namanya) tinggal di tempat.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dihubungi melalui telfon oleh Ridwan untuk segera menjumpainya di Perkebunan sawit di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, kemudian terdakwa dan teman Ridwan (tidak di ketahui namanya) mendatangi Ridwan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Supra X 125 warna hitam Nopol BL 4653 EAR milik Budi.
- Bahwa sesampainya di Perkebunan sawit di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, terdakwa bersama-sama dengan Ridwan dan teman Ridwan mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan cara teman Ridwan (tidak di ketahui namanya) mempersiapkan alat hisap serta membakar kaca pirex menggunakan korek mancis dengan api ukuran kecil hingga mengeluarkan asap. Teman dari Ridwan terlebih dahulu menghisap Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya diberikan kepada Ridwan untuk menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah Ridwan menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut barulah terdakwa menerima alat hisap dan langsung menghisap Narkotika Jenis Sabu dengan 1 (satu) kali hisapan.
- Bahwa tidak lama berselang, datang Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat terdakwa sedang menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut, sedangkan Ridwan dan temannya melarikan diri dari tempat tersebut. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Aceh Jaya membawa terdakwa ke rumah Geucik Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya beserta barang bukti untuk di perlihatkan kepada geucik tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya oleh petugas kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 10/60052/2025 pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang yaitu Haris Firdaus telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram atau berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) tabung berbahan kaca bening yang setelah ditimbang dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram atau berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1423/NNF/2025 Tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr.Supiyani, M.Si. selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti A dan B milik terdakwa M.SAPI’I Bin Alm JASA SITEPU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima Narkotika Jenis Sabu yang terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------- |