| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.B/2025/PN Cag | OGY FABRIO MANDALA | M.AMIN BIN ALM ISMAIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.B/2025/PN Cag | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-608/L.1.24/Eoh.2/05/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa M.AMIN Bin Alm. ISMAIL ada hari Kamis Tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Pasar Lamno Kecamatan Jaya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -- ----------Bahwa Berdasarkan surat Hasil Visum Et Repertum Saksi korban Saiful Ahmad Bin Alm Muhammad, Nomor : 652/259/2012025, tanggal 26Februari 2025 dari UPTD Puskesmas Lamno Kec. Teunom Kab. Jaya, maka hasil Visum Et Repertum tersebut menerangkan bahwa :
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua: ------------ Bahwa Terdakwa M.AMIN Bin Alm.ISMAIL ada hari Kamis Tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Pasar Lamno Kecamatan Jaya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan . Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------- ----------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira Pukul 12.00 wib, Terdakwa pergi ke warung kopi Ilah Daya bertempat di Desa Pasar Lamno Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya. Sesampainya di warung Kopi Ilah Daya, Terdakwa melihat Saiful Ahmad Bin Alm Muhammad sedang di duduk di dalam warung Kopi tersebut---------------------------------------Bahwa setelah melihat Saiful Ahmad Bin Alm Muhammad, Terdakwa langsung menghampirinya dan menepuk bagian kepala lalu menampar bagian wajah Saiful sebanyak 2 kali kemudian terdakwa menaruh kakinya ke bagian kepala saiful ahmad dan langsung menyiram air kopi ke bagian muka saiful ahmad. Tidak lama saiful ahmad langsung bertanya kepada Terdakwa alasan terdakwa memukulnya, kemudian Terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak senang dengan saiful lalu terdakwa ingin menyiram kembali saiful dengan kopi namun ada beberapa warga yang menghalangi. Bahwa barulah kemudian terdakwa menyuruh saiful untuk pulang dan kalau tidak pulang terdakwa akan memukul saiful kembali------------------- ----------Bahwa Berdasarkan surat Hasil Visum Et Repertum Saksi korban Saiful Ahmad Bin Alm Muhammad, Nomor : 652/259/2012025, tanggal 26Februari 2025 dari UPTD Puskesmas Lamno Kec. Teunom Kab. Jaya, maka hasil Visum Et Repertum tersebut menerangkan bahwa :
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
