Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Cag OGY FABRIO MANDALA M.AMIN BIN ALM ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-608/L.1.24/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OGY FABRIO MANDALA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.AMIN BIN ALM ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M.AMIN Bin Alm. ISMAIL ada hari Kamis Tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Pasar Lamno Kecamatan Jaya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

----------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira Pukul 12.00 wib, Terdakwa pergi ke warung kopi Ilah Daya bertempat di Desa Pasar Lamno Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya. Sesampainya di warung Kopi Ilah Daya, Terdakwa melihat Saiful Ahmad Bin Alm Muhammad sedang di duduk di dalam warung Kopi tersebut---------------------------------------Bahwa setelah melihat Saiful Ahmad Bin Alm Muhammad, Terdakwa langsung menghampirinya dan menepuk bagian kepala lalu menampar bagian wajah Saiful sebanyak 2 kali kemudian terdakwa menaruh kakinya ke bagian kepala saiful ahmad dan langsung menyiram air kopi ke bagian muka saiful ahmad. Tidak lama saiful ahmad langsung bertanya kepada Terdakwa alasan terdakwa memukulnya, kemudian Terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak senang dengan saiful lalu terdakwa ingin menyiram kembali saiful dengan kopi namun ada beberapa warga yang menghalangi. Bahwa barulah kemudian terdakwa menyuruh saiful untuk pulang dan kalau tidak pulang terdakwa akan memukul saiful kembali-------------------

----------Bahwa Berdasarkan surat Hasil Visum Et Repertum Saksi korban Saiful Ahmad Bin Alm Muhammad, Nomor : 652/259/2012025, tanggal 26Februari 2025 dari UPTD Puskesmas Lamno Kec. Teunom Kab. Jaya, maka hasil Visum Et Repertum tersebut menerangkan bahwa :

  1. Tambak lebam di kelopak mata kiri berwarna kehijauan dan keunguan;
  2. Tampak kemerahan (pendarahan) di mata putih kiri bagian luar tanpa mengenai bagian hitam mata, penglihatan sedikit kabur tapi masih dapat melihat;
  3. Tampak Bengkak di belakang telinga kanan dengan diameter lebih kurang satu koma lima sentimeter dan nyeri;
  4. Di dada belakang tidak tampak kelainan (tidak tampak jelas atau lebam).----------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

------------  Bahwa Terdakwa M.AMIN Bin Alm.ISMAIL ada hari Kamis Tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Pasar Lamno Kecamatan Jaya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan .  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

----------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira Pukul 12.00 wib, Terdakwa pergi ke warung kopi Ilah Daya bertempat di Desa Pasar Lamno Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya. Sesampainya di warung Kopi Ilah Daya, Terdakwa melihat Saiful Ahmad Bin Alm Muhammad sedang di duduk di dalam warung Kopi tersebut---------------------------------------Bahwa setelah melihat Saiful Ahmad Bin Alm Muhammad, Terdakwa langsung menghampirinya dan menepuk bagian kepala lalu menampar bagian wajah Saiful sebanyak 2 kali kemudian terdakwa menaruh kakinya ke bagian kepala saiful ahmad dan langsung menyiram air kopi ke bagian muka saiful ahmad. Tidak lama saiful ahmad langsung bertanya kepada Terdakwa alasan terdakwa memukulnya, kemudian Terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak senang dengan saiful lalu terdakwa ingin menyiram kembali saiful dengan kopi namun ada beberapa warga yang menghalangi. Bahwa barulah kemudian terdakwa menyuruh saiful untuk pulang dan kalau tidak pulang terdakwa akan memukul saiful kembali-------------------

----------Bahwa Berdasarkan surat Hasil Visum Et Repertum Saksi korban Saiful Ahmad Bin Alm Muhammad, Nomor : 652/259/2012025, tanggal 26Februari 2025 dari UPTD Puskesmas Lamno Kec. Teunom Kab. Jaya, maka hasil Visum Et Repertum tersebut menerangkan bahwa :

  1. Tambak lebam di kelopak mata kiri berwarna kehijauan dan keunguan;
  2. Tampak kemerahan (pendarahan) di mata putih kiri bagian luar tanpa mengenai bagian hitam mata, penglihatan sedikit kabur tapi masih dapat melihat;
  3. Tampak Bengkak di belakang telinga kanan dengan diameter lebih kurang satu koma lima sentimeter dan nyeri;
  4. Di dada belakang tidak tampak kelainan (tidak tampak jelas atau lebam).----------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya