Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2023/PN Cag 1.Anggie R.K Harahap. S.H
2.Ashabul Jannah.,S.H.
3.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
1.FIRMANSYAH Bin Alm. M. DIAH
2.MARIANI Binti Alm M. UBIT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2023/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-675/L.1.24/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Anggie R.K Harahap. S.H
2Ashabul Jannah.,S.H.
3IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Bin Alm. M. DIAH[Penahanan]
2MARIANI Binti Alm M. UBIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

------Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Bin Alm M.DIAH (yang selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama-sama dengan Terdakwa  MARIANI BINTI Alm M.UBIT (yang selanjutnya disebut TERDAKWA II), pada hari Rabu tanggal 25 bulan Oktober 2023, sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 di Desa Lhok Bot Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengabil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: : -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I  dihubungi oleh Sdr. RADIAN (DPO) melalui telepon yang menanyakan “BESOK ADA RENCANA KE MANA?” lalu Terdakwa I menjawab “TIDAK ADA” Sdr. RADIAN (DPO)  kembali bertanya “BESOK ABANG JEMPUT NYA?” lalu Terdakwa I menjawab “BOLEH BANG, KALAU TIDAK MALAM INI BOLEH JUGA BANG” kemudian Sdr. RADIAN (DPO)  menjawab “TIDAK MUNGKIN KARENA SUDAH LARUT MALAM” Terdakwa I kemudian berkata “YA SUDAH BANG, BESOK AJA BANG”.
  • Bahwa keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. RADIAN (DPO) yang menanyakan keberadaan Terdakwa I, terdakwa I menjawab “DIRUMAH” lalu Sdr. RADIAN (DPO) berkata  “INI ABANG KERUMAH” lalu Terdakwa I menjawab “YA BANG”. sekira pukul 11.00 Wib Sdr. RADIAN (DPO)  dan Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I dengan mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Xenia, warna putih BL 1802 V, saat itu Terdakwa I langsung masuk kedalam mobil dan duduk di bangku belakang. Kemudian mobil langsung jalan dan Terdakwa I bertanya kepada Sdr.RADIAN (DPO) “MAU KE MANA BANG” lalu Sdr. RADIAN (DPO) menjawab “KITA JALAN KE ARAH LAMNO, DISANA KITA CURI KAMBING” lalu Terdakwa I mengatakan bahwa “KALAU BISA KITA JEMPUT PACARA SAYA  (saksi Desi Sarah) DULU BANG”  lalu Sdr. RADIAN (DPO) menyetujuinya,  kemudian mobil yang dikemudikan oleh Sdr. RADIAN (DPO) langsung menuju ke arah rumah saksi Desi Sarah yang beralamat Desa Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, sesaat hampir sampai di rumah saksi Desi Sarah, Terdakwa I mengatakan kepada Sdr. RADIAN (DPO) “INI JANGAN SAMPAI TAHU CEWEK KU BANG” lalu Sdr. RADIAN (DPO) mengatakan “BISA”. Tidak lama kemudian Terdakwa I bersama terdakwa II dan Sdr. RADIAN (DPO) tiba di depan dirumah saksi DESI SARAH sekira pukul 12.00 WIB, lalu Terdakwa I langsung turun dari dalam mobil menuju kerumah Saksi Desi Sarah dan bertemu orang tua dari Saksi Desi Sarah di dalam rumah lalu ianya memanggil Saksi Desi Sarah, setelah menunggu beberapa saat kemudian Saksi Desi Sarah keluar dari dalam kamar dan menemui  Terdakwa I. Kemudian  Saksi Desi Sarah bertanya kepada Terdakwa I bahwa “MAU KEMANA” lalu Terdakwa I menjawab “MAU KE BANDA ACEH” lalu Saksi Desi Sarah menjawab “BAWA BAJU” lalu Terdakwa I menjawab “TIDAK USAH DAN NANTI KITA BALEK LAGI” lalu Saksi Desi Sarah menjawab “YA UDAH, ADEK GANTI BAJU DULU”, setelah Saksi Desi Sarah ganti baju lalu ia langsung keluar rumah dan naik ke mobil dengan Terdakwa I dan duduk di bangku tengah
  • Bahwa selanjutnya mobil yang di kemudikan Sdr RADIAN (DPO) langsung jalan kearah Banda Aceh dan sempat berhenti untuk membeli buah-buahan dan minuman, lalu setelah itu kembali melanjutnya perjalanan. Kemudian setelah melewati wilayah Keude Teunom, lalu Terdakwa II mengatakan bahwa ”ITU ADA KAMBING” lalu Sdr. RADIAN (DPO) menjawab ”YA UDAH KITA JALAN TERUS”. Selanjutnya setelah melewati terminal Calang, lalu pada saat dijalan Sdr. RADIAN (DPO) mengatakan bahwa ”KITA MASUK DAERAH SINI AJA” lalu Terdakwa I mengatakan bahwa ”NGAPAIN KEARAH SINI” lalu Sdr. RADIAN (DPO) menjawab ”KAKAK TAHU ARAH JALAN SINI” lalu Terdakwa I menjawab ”OOOOO....” lalu Sdr. RADIAN (DPO) langsung belok ke kanan kea rah jalan desa, sekira lebih kurang 4 (empat) Kilometer jauhnya Terdakwa II mengatakan bahwa ”ITU ADA KAMBING, YANG BESAR AMBIL” lalu Sdr.RADIAN (DPO) menjawab ”JANGAN DULU, KITA PUTAR ARAH MOBIL DULU”, lalu mobil terus berjalan lagi kedepan dengan tujuan untuk memutar arah mobil dan sampainya di Komplek Militer Kompi Lhok Bot, mobil yang ditumpangi Terdakwa I  dan Terdakwa II memutar arah dan kembali kejalan yang tadi dilaluinya. Kemudian pada saat itu terlihat ada 1 (satu) ekor kambing yang berada dipinggir jalan, Sdr. RADIAN (DPO) langsung memberhentikan mobil tersebut dan mengatakan bahwa ”TURUN TERUS FIR” lalu Saksi Desi Sarah mengatakan bahwa ”ABANG” lalu Terdakwa I mengatakan bahwa ”DUDUK AJA KAMU DIMOBIL DAN TIDAK USAH IKUT CAMPUR” lalu Saksi Desi Sarah hanya diam, sedangkan Terdakwa I langsung menyuruh Saksi Desi Sarah untuk bergeser tempat duduk dengan tujuan agar Terdakwa I bisa turun dari sebelah kiri dan Saksi Desi Sarah duduk di belakang supir.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I langsung membuka pintu secara pelan-pelan dan menurunkan kaki sebelah lalu langsung menangkap 1 (satu) ekor hewan ternak kambing  dengan cara memegang kaki kambing menggunakan tangan kanan dan memeluk kambing tersebut, lalu memasukannya ke dalam mobil serta meletakkan kambing tersebut pada bagian belakang mobil, lalu mobil berjalan kembali ke depan kurang lebih 5 (lima) meter dan melihat ada beberapa ekor kambing yang berada dipinggir jalan, lalu Terdakwa II mengatakan ”YANG BESAR ITU DIAMBIL, KAMBING JANTAN" lalu Saksi Desi Sarah menjawab ”JANGAN ITU, ADA ORANG RAMAI DISAWAH” lalu Sdr. RADIAN (DPO) menjawab ”MANA ADA ORANG JAUH DISANA ORANG ITU DIDALAM SAWAH” lalu Terdakwa I langsung membuka pintu mobil dan turun dari mobil, kemudian Terdakwa I berjalan beberapa langkah kedepan untuk mencuri kambing tersebut dengan cara memegang kaki kambing dengan menggunakan tanggan kanan dan memeluknya, setelah berhasil menangkap kambing tersebut Terdakwa I langsung masukkan kedalam mobil dan diletakan pada bagian belakang mobil, kemudian Terdakwa I langsung menutup pintu mobil, setelah itu Saksi Desi Sarah mengatakan bahwa ”ADA SEORANG IBU YANG MELIHAT DARI ARAH SAWAH DAN SAMA SEORANG LAKI-LAKI LANGSUNG BERLARI KEARAH JALAN DAN MENAIKI KERETA MENGEJAR KITA” lalu Sdr. RADIAN (DPO) mengatakan bahwa ”MANA ADA DAN TIDAK ADA” lalu Saksi Desi Sarah menjawab ”IYA BANG” kemudian Sdr. RADIAN (DPO) langsung membawa mobil tersebut pergi meninggalkan lokasi dan lari ke arah Banda Aceh. Kemudian pada saat di jalan yaitu pada daerah Lamno ada razia yang dilakukan oleh Kepolisian setempat dan menyuruh untuk berhenti, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian didalam mobil terdapat 2 (dua) ekor kambing karena curiga terhadap Sdr. RADIAN (DPO) dan seluruh penumpang mobil Mobil Xenia, warna putih BL 1802 V
  • Kemudian sesaat sebelum mobil tersebut diperiksa oleh Anggota Kepolisian, Sdr. RADIAN (DPO) melarikan diri ke arah pesantren yang mana pada saat itu Sdr. RADIAN (DPO) beralasan mau ke kamar mandi, tetapi Sdr. RADIAN tidak kembali lagi. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Desi Sarah beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa perbuatan pencurian yang dilakukan oleh  FIRMANSYAH Bin Alm M.DIAH (Terdakwa I) bersama-sama dengan MARIANI BINTI Alm M.UBIT (Terdakwa II) tersebut mengakibatkan kerugian terhadap Saksi ILIAS Bin UDIN YAHYA dan Saksi M. YATIM Bin M.ALI selaku pemilik dari dua ekor kambing yang dicuri tersebut, sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya