| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2016/PN Cag | 1.HERLITA Binti Alm. HASAN BASRI 2.RAMLI SIREGAR Bin Alm. TONGKU BONDA HARO |
1.SUNARTI Binti ISMAIL 2.RUSDIANA Bin N. SUPARDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Jan. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2016/PN Cag | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 14 Jan. 2016 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 21.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Primair : 1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar utangnya sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus; 3.Melakukan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini; 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitverbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding. Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain : SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ez aequo et bono) meskipun timbul verzet atau banding |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
