Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Ashabul Jannah.,S.H.
4.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
1.MUTTI Bin HANAFIAH
2.ANTONI Bin SYAHKUBANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-126/L.1.24.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Ashabul Jannah.,S.H.
4IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTTI Bin HANAFIAH[Penahanan]
2ANTONI Bin SYAHKUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Edi Masrizal, S.H.MUTTI Bin HANAFIAH
2SahputraANTONI Bin SYAHKUBANDI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa MUTTI Bin HANAFIAH (yang selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama-sama dengan terdakwa ANTONI Bin SYAHKUBANDI (yang selanjutnya disebut TERDAKWA II), pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, sekira pukul 01.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 di Desa datar Luas Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023, sekira pukul 18.00 Wib TERDAKWA I datang kerumah Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor vario, warna merah putih, lalu sesampainya dirumah Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM lalu TERDAKWA I berjumpa dengannya. Kemudian TERDAKWA I mencerikan kepada Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM tentang pekerjaan untuk mencari emas ke gunung dan dimana bisa mendapatkan modal untuk usaha tersebut. Kemudian keluar Saksi YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM (ADI) dari gudang atau rumah tempat tinggalnya yang mana berada di depan rumah Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM. Kemudian Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM mengatakan kepada TERDAKWA I bahwa ”SI ADI LEGAH SEKALI UNTUK SIMPAN UANGNYA DAN SELALU DISIMPAN DI PINGGANG DAN BANYAK UANGNYA” lalu TERDAKWA I menjawab ”APA TIDAK DI KASIH MODAL UNTUK KITA SEBESAR 10 JUTA” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”SUSAH DIA KARENA DIA BERDAGANG” lalu TERDAKWA I menjawab ”KALAU TIDAK KITA CURI AJA UANGNYA SEBESAR 10 JUTA” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”KALAU CURI PUNYA DIA MUDAH SEKALI DAN JANGAN RAMAI-RAMAI DAN CUMA SENDIRI SAJA” lalu TERDAKWA I menjawab ”CUKUP SUSAH SEKARANG, KALAU CURI PUNYA DIA DAN BERHASIL DI GUNUNG TIGA KALI LIPAT SAYA BAYAR KE DIA SECARA PRIBADI” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”KALAU JADI DAN NANTI KASIH TAHU” lalu TERDAKWA I menjawab ”PIKIR-PIKIR DULU DAN MAU PULANG KARENA MAU MAGRIB”, lalu TERDAKWA I langsung pulang kerumah dengan menggunakan sepeda 1 (satu) unit sepeda motor vario, warna merah putih.
  • Kemudian sekira pukul 19.25 Wib TERDAKWA I keluar dari rumah dengan tujuan mau minum kopi diwarung milik Sdr. BUCHARI di Desa Paya Seumantok Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, lalu Terdakwa I melihat TERDAKWA II dan memanggilnya, lalu TERDAKWA I mengatakan kepada TERDAKWA II ”YOK KITA AMBIL UANG BANG ADI YANG JUAL IKAN DAN JUAL AYAM)” lalu Terdakwa II menjawab ”TIDAK MAU”, lalu TERDAKWA I langsung pergi dari warung tersebut, dengan tujuan untuk mencari atau melihat Saksi YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM apakah ada digudang atau dirumah tempat dia biasa berjualan ayam dan ikan. Selanjutnya pada saat TERDAKWA I sampai di gudang milik Saksi YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM dan dia sedang berada dilokasi tersebut dan TERDAKWA I hanya melewati Saksi YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM beberapa meter kedepan dan kemudian TERDAKWA I putar arah dengan tujuan pulang kerumah.
  • Kemudian sekira pukul 20.00 Wib TERDAKWA I menghubungi Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM dan mengatakan kepadanya bahwa ”DIN SI ADI ADA DISITU DAN SEPERTINYA NANTI JADI” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”APABILA JADI NANTI BERITAHU SAYA” lalu TERDAKWA I menjawab ”YA, NANTI SAYA KASIH TAHU”, lalu komunikasi selesai. Lalu Tedakwa I pulang kerumah untuk istirahat sebentar.
  • Kemudian sekira pukul 23.30 Wib TERDAKWA I bangun tidur dan tidak lama kemudian keluar rumah dengan tujuan untuk mencari TERDAKWA II, lalu TERDAKWA I berjumpa dengan TERDAKWA II diwarung kopi Sdr. BUCHARI, lalu Terdakwa I memanggil TERDAKWA II untuk keluar dari warung tersebut. Kemudian TERDAKWA I mengatakan kepada TERDAKWA II bahwa "KAMU WAJIB IKUT, HARUS IKUT” lalu TERDAKWA II menjawab ”BOLEH TAPI JANGAN PUKUL” lalu para terdakwa duduk didepan warung tersebut beberapa menit. Kemudian TERDAKWA I mengatakan kepada TERDAKWA II bahwa ”APA ADA SENJATA MAINAN” lalu TERDAKWA II menjawab ”ADA SENJATA KOREK API” lalu TERDAKWA I menjawab ”KAMU AMBIL DAN PAKAI BAJU JAKET SERTA PAKAI MASKER” lalu TERDAKWA II menjawab ”BISA”. Kemudian TERDAKWA II langsung pulang kerumah dengan berjalan kaki yang mana jarak warung kopi tersebut dengan rumah TERDAKWA II berjarak 50 (lima puluh) meter.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, sekira pukul 00.30 Wib TERDAKWA I dihampiri oleh TERDAKWA II sambil membawa jaket ditangannya, lalu TERDAKWA I mengatakan bahwa ”APA SUDAH SIAP” lalu TERDAKWA II menjawab ”SUDAH SIAP”. lalu TERDAKWA I menjawab ”KALAU SUDAH SIAP, AYO KITA BERANGKAT” lalu TERDAKWA II memberikan senjata korek api kepada TERDAKWA I dan TERDAKWA I meletakkan senjata korek api tersebut di pinggang, setelah semua selesai TERDAKWA I dan TERDAKWA II langsung berangkat ke tempat SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario, warna merah putih, dengan nomor polisi BL 4642 EAN, yang TERDAKWA I bawa sedangkan TERDAKWA II duduk dibelakang.
  • Sesampainya di gudang milik SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM di Desa datar Luas Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya para terdakwa berhenti beberapa meter ke depan gudang tersebut, setelah berhenti TERDAKWA I dan TERDAKWA II menghisap 1 batang rokok masing-masing dan memantau keadaan sekitar lokasi tersebut. Kemudian pada saat mau beraksi lalu TERDAKWA I mengeser sepeda motor yang dia bawa ke jalan yang mana menuju ke arah pesantren, lalu setelah itu TERDAKA I langsung menuju ke tempat atau gudang dimana disana ada SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM, dan langsung masuk kedalam gudang, yang mana TERDAKWA II masih berada di luar, lalu TERDAKWA I langsung membangunkan SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM dengan mengatakan bahwa “ANGKAT KELAMBU” lalu SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM langsung bangun dari tidurnya dan langsung berdiri, lalu TERDAKWA I mengatakan bahwa “JANGAN RIBUT, TAU MASYARAKAT DISINI” lalu masuk TERDAKWA II di belakang TERDAKWA I dan TERDAKWA I mengatakan kepada TERDAKWA II bahwa “PERIKSA” lalu TERDAKWA II langsung memeriksa tempat tidur SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM dan TERDAKWA II menemukan uang didalam bungkusan plastik warna putih, lalu TERDAKWA II langsung mengambilnya dan keluar sampai berhenti dan berdiri didepan pintu gudang, lalu TERDAKWA I mengatakan kepada SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM bahwa “JANGAN BERKUTIK KAMU 5 MENIT” sambil TERDAKWA I menodongkan senjata kearah SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM lalu TERDAKWA I mundur pelan-pelan ke arah pintu gudang, lalu TERDAKWA I dan TERDAKWA II langsung menuju ke tempat sepeda motor yang telah terparkir dijalan kemudian sepeda motor tersebut TERDAKWA I yang bawa sedangkan TERDAKWA II duduk dibelakangnya.
  • Kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II langsung melarikan diri kearah pesantren, lalu para terdakwa langsung menuju ke rumah TERDAKWA I, kemudian sesampainya dirumah TERDAKWA I kemudian para terdakwa langsung memasukkan sepeda motor kedalam rumah TERDAKWA I, setelah memasukkan sepeda motor TERDAKWA I keluar lagi dari dalam rumah dan para terdakwa menuju ke warung milik TERDAKWA I yang berada didepan rumahnya, sesampainya diwarung tersebut TERDAKWA II memberikan uang yang berada di dalam plastik kepada TERDAKWA I lalu membukanya, kemudian TERDAKWA I menghitung uang itu dan TERDAKWA II mengambil 11 lipatan uang hasil curian tersebut, yang mana masing-masing lipatan berjumpah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga total yang diambil oleh TERDAKWA II sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) sedangkan sisanya diambil untuk TERDAKWA I sebesar Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah). Setelah pembagian uang hasil curian tersebut selesai lalu Terdakwa II langsung pulang kerumahnya sedangkan TERDAKWA I juga pulang kerumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, sekira pukul 18.00 Wib, TERDAKWA I sedang berada dirumah dan dihubungi oleh Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM dan dia mengatakan kepada TERDAKWA I bahwa ”DIMANA KAMU” lalu TERDAKWA I menjawab ”DIRUMAH” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”KESINI DULU SEBENTAR” lalu TERDAKWA I menjawab ”BISA”, tidak lama kemudian TERDAKWA I langsung menuju ke tempat Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM yaitu didaerah tanah merah Desa Paya Seumantok Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, sesampainya di tempat Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM lalu dia mengatakan kepada TERDAKWA I bahwa ”DENGAN SIAPA KERJANYA” lalu TERDAKWA I menjawab ”DENGAN SI ANTON” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”UANG ITU KEMANA KAMU BAWA” lalu TERDAKWA I menjawab ”SAMA SAYA UANGNYA SUDAH SAYA BAGI SAMA SI ANTON DAN INI ADA JATAH KAMU 3 JUTA” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”TERSANGKA TIDAK MAU UANG” lalu TERDAKWA I menjawab ”KALAU TIDAK MAU YA SUDAH DAN AKU SIMPAN UANG 3 JUTA INI” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”INI JANGAN TELEPON LAGI DAN SUDAH CUKUP DISINI SAJA” lalu TERDAKWA I menjawab ”YA SUDAH SAYA MAU PULANG”, lalu setelah itu TERDAKWA I langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa MUTTI Bin HANAFIAH  (TERDAKWA I) bersama-sama dengan Terdakwa ANTONI Bin SYAHKUBANDI (TERDAKWA II) tersebut telah mengakibatkan kerugian terhadap Saksi YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM selaku pemilik dari uang yang dicuri oleh para terdakwa, sekitar kurang lebih Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2  KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------Bahwa terdakwa MUTTI Bin HANAFIAH (yang selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama-sama dengan terdakwa ANTONI Bin SYAHKUBANDI (yang selanjutnya disebut TERDAKWA II), pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, sekira pukul 01.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 di Desa Datar Luas Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023, sekira pukul 18.00 Wib TERDAKWA I datang kerumah Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor vario, warna merah putih, lalu sesampainya dirumah Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM lalu TERDAKWA I berjumpa dengannya. Kemudian TERDAKWA I mencerikan kepada Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM tentang pekerjaan untuk mencari emas ke gunung dan dimana bisa mendapatkan modal untuk usaha tersebut. Kemudian keluar Saksi YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM (ADI) dari gudang atau rumah tempat tinggalnya yang mana berada di depan rumah Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM. Kemudian Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM mengatakan kepada TERDAKWA I bahwa ”SI ADI LEGAH SEKALI UNTUK SIMPAN UANGNYA DAN SELALU DISIMPAN DI PINGGANG DAN BANYAK UANGNYA” lalu TERDAKWA I menjawab ”APA TIDAK DI KASIH MODAL UNTUK KITA SEBESAR 10 JUTA” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”SUSAH DIA KARENA DIA BERDAGANG” lalu TERDAKWA I menjawab ”KALAU TIDAK KITA CURI AJA UANGNYA SEBESAR 10 JUTA” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”KALAU CURI PUNYA DIA MUDAH SEKALI DAN JANGAN RAMAI-RAMAI DAN CUMA SENDIRI SAJA” lalu TERDAKWA I menjawab ”CUKUP SUSAH SEKARANG, KALAU CURI PUNYA DIA DAN BERHASIL DI GUNUNG TIGA KALI LIPAT SAYA BAYAR KE DIA SECARA PRIBADI” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”KALAU JADI DAN NANTI KASIH TAHU” lalu TERDAKWA I menjawab ”PIKIR-PIKIR DULU DAN MAU PULANG KARENA MAU MAGRIB”, lalu TERDAKWA I langsung pulang kerumah dengan menggunakan sepeda 1 (satu) unit sepeda motor vario, warna merah putih.
  • Kemudian sekira pukul 19.25 Wib TERDAKWA I keluar dari rumah dengan tujuan mau minum kopi diwarung milik Sdr. BUCHARI di Desa Paya Seumantok Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, lalu Terdakwa I melihat TERDAKWA II dan memanggilnya, lalu TERDAKWA I mengatakan kepada TERDAKWA II ”YOK KITA AMBIL UANG BANG ADI YANG JUAL IKAN DAN JUAL AYAM)” lalu Terdakwa II menjawab ”TIDAK MAU”, lalu TERDAKWA I langsung pergi dari warung tersebut, dengan tujuan untuk mencari atau melihat Saksi YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM apakah ada digudang atau dirumah tempat dia biasa berjualan ayam dan ikan. Selanjutnya pada saat TERDAKWA I sampai di gudang milik Saksi YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM dan dia sedang berada dilokasi tersebut dan TERDAKWA I hanya melewati Saksi YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM beberapa meter kedepan dan kemudian TERDAKWA I putar arah dengan tujuan pulang kerumah.
  • Kemudian sekira pukul 20.00 Wib TERDAKWA I menghubungi Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM dan mengatakan kepadanya bahwa ”DIN SI ADI ADA DISITU DAN SEPERTINYA NANTI JADI” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”APABILA JADI NANTI BERITAHU SAYA” lalu TERDAKWA I menjawab ”YA, NANTI SAYA KASIH TAHU”, lalu komunikasi selesai. Lalu Tedakwa I pulang kerumah untuk istirahat sebentar.
  • Kemudian sekira pukul 23.30 Wib TERDAKWA I bangun tidur dan tidak lama kemudian keluar rumah dengan tujuan untuk mencari TERDAKWA II, lalu TERDAKWA I berjumpa dengan TERDAKWA II diwarung kopi Sdr. BUCHARI, lalu Terdakwa I memanggil TERDAKWA II untuk keluar dari warung tersebut. Kemudian TERDAKWA I mengatakan kepada TERDAKWA II bahwa "KAMU WAJIB IKUT, HARUS IKUT” lalu TERDAKWA II menjawab ”BOLEH TAPI JANGAN PUKUL” lalu para terdakwa duduk didepan warung tersebut beberapa menit. Kemudian TERDAKWA I mengatakan kepada TERDAKWA II bahwa ”APA ADA SENJATA MAINAN” lalu TERDAKWA II menjawab ”ADA SENJATA KOREK API” lalu TERDAKWA I menjawab ”KAMU AMBIL DAN PAKAI BAJU JAKET SERTA PAKAI MASKER” lalu TERDAKWA II menjawab ”BISA”. Kemudian TERDAKWA II langsung pulang kerumah dengan berjalan kaki yang mana jarak warung kopi tersebut dengan rumah TERDAKWA II berjarak 50 (lima puluh) meter.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, sekira pukul 00.30 Wib TERDAKWA I dihampiri oleh TERDAKWA II sambil membawa jaket ditangannya, lalu TERDAKWA I mengatakan bahwa ”APA SUDAH SIAP” lalu TERDAKWA II menjawab ”SUDAH SIAP”. lalu TERDAKWA I menjawab ”KALAU SUDAH SIAP, AYO KITA BERANGKAT” lalu TERDAKWA II memberikan senjata korek api kepada TERDAKWA I dan TERDAKWA I meletakkan senjata korek api tersebut di pinggang, setelah semua selesai TERDAKWA I dan TERDAKWA II langsung berangkat ke tempat SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario, warna merah putih, dengan nomor polisi BL 4642 EAN, yang TERDAKWA I bawa sedangkan TERDAKWA II duduk dibelakang.
  • Sesampainya di gudang milik SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM di Desa datar Luas Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya para terdakwa berhenti beberapa meter ke depan gudang tersebut, setelah berhenti TERDAKWA I dan TERDAKWA II menghisap 1 batang rokok masing-masing dan memantau keadaan sekitar lokasi tersebut. Kemudian pada saat mau beraksi lalu TERDAKWA I mengeser sepeda motor yang dia bawa ke jalan yang mana menuju ke arah pesantren, lalu setelah itu TERDAKA I langsung menuju ke tempat atau gudang dimana disana ada SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM, dan langsung masuk kedalam gudang, yang mana TERDAKWA II masih berada di luar, lalu TERDAKWA I langsung membangunkan SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM dengan mengatakan bahwa “ANGKAT KELAMBU” lalu SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM langsung bangun dari tidurnya dan langsung berdiri, lalu TERDAKWA I mengatakan bahwa “JANGAN RIBUT, TAU MASYARAKAT DISINI” lalu masuk TERDAKWA II di belakang TERDAKWA I dan TERDAKWA I mengatakan kepada TERDAKWA II bahwa “PERIKSA” lalu TERDAKWA II langsung memeriksa tempat tidur SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM dan TERDAKWA II menemukan uang didalam bungkusan plastik warna putih, lalu TERDAKWA II langsung mengambilnya dan keluar sampai berhenti dan berdiri didepan pintu gudang, lalu TERDAKWA I mengatakan kepada SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM bahwa “JANGAN BERKUTIK KAMU 5 MENIT” sambil TERDAKWA I menodongkan senjata kearah SAKSI YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM lalu TERDAKWA I mundur pelan-pelan ke arah pintu gudang, lalu TERDAKWA I dan TERDAKWA II langsung menuju ke tempat sepeda motor yang telah terparkir dijalan kemudian sepeda motor tersebut TERDAKWA I yang bawa sedangkan TERDAKWA II duduk dibelakangnya.
  • Kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II langsung melarikan diri kearah pesantren, lalu para terdakwa langsung menuju ke rumah TERDAKWA I, kemudian sesampainya dirumah TERDAKWA I kemudian para terdakwa langsung memasukkan sepeda motor kedalam rumah TERDAKWA I, setelah memasukkan sepeda motor TERDAKWA I keluar lagi dari dalam rumah dan para terdakwa menuju ke warung milik TERDAKWA I yang berada didepan rumahnya, sesampainya diwarung tersebut TERDAKWA II memberikan uang yang berada di dalam plastik kepada TERDAKWA I lalu membukanya, kemudian TERDAKWA I menghitung uang itu dan TERDAKWA II mengambil 11 lipatan uang hasil curian tersebut, yang mana masing-masing lipatan berjumpah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga total yang diambil oleh TERDAKWA II sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) sedangkan sisanya diambil untuk TERDAKWA I sebesar Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah). Setelah pembagian uang hasil curian tersebut selesai lalu Terdakwa II langsung pulang kerumahnya sedangkan TERDAKWA I juga pulang kerumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, sekira pukul 18.00 Wib, TERDAKWA I sedang berada dirumah dan dihubungi oleh Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM dan dia mengatakan kepada TERDAKWA I bahwa ”DIMANA KAMU” lalu TERDAKWA I menjawab ”DIRUMAH” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”KESINI DULU SEBENTAR” lalu TERDAKWA I menjawab ”BISA”, tidak lama kemudian TERDAKWA I langsung menuju ke tempat Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM yaitu didaerah tanah merah Desa Paya Seumantok Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, sesampainya di tempat Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM lalu dia mengatakan kepada TERDAKWA I bahwa ”DENGAN SIAPA KERJANYA” lalu TERDAKWA I menjawab ”DENGAN SI ANTON” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”UANG ITU KEMANA KAMU BAWA” lalu TERDAKWA I menjawab ”SAMA SAYA UANGNYA SUDAH SAYA BAGI SAMA SI ANTON DAN INI ADA JATAH KAMU 3 JUTA” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”TERSANGKA TIDAK MAU UANG” lalu TERDAKWA I menjawab ”KALAU TIDAK MAU YA SUDAH DAN AKU SIMPAN UANG 3 JUTA INI” lalu Saksi NURDIN Alias DIN RIMEUNG Bin RUSTAM menjawab ”INI JANGAN TELEPON LAGI DAN SUDAH CUKUP DISINI SAJA” lalu TERDAKWA I menjawab ”YA SUDAH SAYA MAU PULANG”, lalu setelah itu TERDAKWA I langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa MUTTI Bin HANAFIAH  (TERDAKWA I) bersama-sama dengan Terdakwa ANTONI Bin SYAHKUBANDI (TERDAKWA II) tersebut telah mengakibatkan kerugian terhadap Saksi YUNAIDI Bin NURDIN IBRAHIM selaku pemilik dari uang yang dicuri oleh para terdakwa, sekitar kurang lebih Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya