Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2024/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Ashabul Jannah.,S.H.
4.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
JAMALIS BIN SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2024/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-52/L.1.24/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Ashabul Jannah.,S.H.
4IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALIS BIN SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SahputraJAMALIS BIN SULAIMAN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
------------ Bahwa Terdakwa JAMALIS BIN SULAIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa
JAMALIS) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-
tidaknya pada bulan September Tahun 2023 di SPBU Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom
Kab. Aceh Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat atas penyalahgunaan narkotika jenis Ganja
yang dilakukan oleh Terdakwa Jamalis, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023
sekitar pukul 14.00 WIB Saksi MUHAMAD HABIL (Selanjutnya disebut dengan saksi
HABIL) dan Saksi Rangga Ulber Akbar (Selanjutnya disebut dengan saksi Rangga)
beserta anggota Satresnarkoba Polres Aceh Jaya lainnya melakukan penyelidikan
terhadap terdakwa Jamalis di Wilayah Kec. Teunom. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib,
Petugas melihat terdakwa Jamalis sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Suzuki Satria
Walet dengan No. Polisi BL 5371 W di Kec. Teunom dan mengikutinya hingga tiba di

SPBU yang berada di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya. Selanjutnya
Saksi Habil dan Saksi Rangga beserta petugas lainnya melakukan penangkapan terhadap
terdakwa Jamalis dengan cara memberhentikan sepeda motor merk Suzuki Satria Walet
dengan No. Polisi BL 5371 W yang dikendarai oleh terdakwa di SPBU yang berada di
Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya.
- Bahwa Saksi Habil dan Saksi Rangga beserta anggota satresnarkoba Polres Aceh Jaya
lainnya menjelaskan kecurigaan warga terhadap terdakwa Jamalis terkait penyalahgunaan
Narkotika Jenis Ganja, sehingga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Jamalis
dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas minyak berisikan Narkotika
jenis Ganja dengan berat bruto 82, 06 gr (delapan puluh dua koma nol enam gram)
yang disimpan di sela pinggang celana jeans warna hitam yang digunakan Terdakwa
Jamalis.
- Bahwa terdakwa Jamalis mengakui barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja yang
ditemukan pada saat penggeledahan didapatkannya dari Saksi Maulana Afrizal
Susanto Bin Alm. M. Yunan (selanjutnya disebut saksi Maulana). Selanjutnya Saksi
Habil dan Saksi Rangga beserta anggota satresnarkoba Polres Aceh Jaya lainnya
membawa terdakwa Jamalis untuk dilakukan pengembangan terhadap Saksi Maulana
yang berada di Desa Peribu Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat.
- Bahwa Terdakwa Jamalis mendapatkan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diuraikan di
atas dengan cara membeli dari Saksi Maulana yaitu pada hari Rabu tanggal 27
September 2023 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa Jamalis menghubungi Saksi Maulana
dengan menggunakan Handphone merk Redmi 9A warna biru miliknya dengan bertanya
“ADA BARANG ?” lalu di jawab oleh Saksi Maulana “ADA DATANG TERUS KE
PERIBU” kemudian Terdakwa Jamalis menjawab “IYA SAYA DATANG”.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa Jamalis dengan menggunakan sepada motor
Merk Suzuki Satria Walet dengan No. Polisi BL 5371 W menuju ke Desa Peribu Kec.
Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat. Selanjutnya terdakwa Jamalis bertemu dengan Saksi
Maulana yang sedang berada di rumah, lalu terdakwa Jamalis langsung memberikan uang
sebesar Rp.100.00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Maulana yang selanjutnya Saksi
Maulana menyuruh kepada terdakwa jamalis agar menunggu di pos samping masjid yang
berada di Desa Peribu. Bahwa sekitar pukul 18.10 wib Saksi Maulana tiba di pos samping
masjid yang berada di Desa Peribu dengan menggunakan mobil merk Honda Brio warna
silver, kemudian Saksi Maulana menghampiri terdakwa Jamalis dan langsung
memberikan 1 (satu) gulungan Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa. Bahwa sekitar
pukul 20.00 wib Terdakwa Jamalis tiba di SPBU Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab.
Aceh Jaya untuk mengisi BBM dan dilakukan penangkapan terhadapnya.
- Bahwa Terdakwa Jamalis sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika Jenis Ganja dari Saksi
Maulana pada bulan September 2023 dengan rincian sebagai berikut :
a. Bahwa pada bulan September 2023 yang mana hari dan tanggal terdakwa tidak
mengingatnya lagi, Terdakwa Jamalis membeli Narkotika Jenis Ganja dari saksi
Maulana sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
b. Bahwa pada tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa Jamalis
membeli Narkotika Jenis Ganja dari Saksi Maulana sebesar Rp. 100.000,- (serratus
juta rupiah)

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor :
24/LL.BB.60052/2023 pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 telah dilakukan
penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas minyak berisikan Narkotika
terindikasi berjenis Ganja dengan berat bruto 82,06 gr (delapan puluh dua koma nol
enam gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
6578/NNF/2023 Tanggal 17 Oktober 2023, diperoleh kesimpulan bahwa pada barang
bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas minyak berisikan Narkotika terindikasi berjenis
Ganja dengan berat bruto 82,06 gr (delapan puluh dua koma nol enam gram) milik
terdakwa Jamalis, adalah benar Positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan
I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Jamalis tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli
Narkotika Jenis Ganja.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------

Atau

Kedua
------------ Bahwa Terdakwa JAMALIS BIN SULAIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa JAMALIS)
pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada
bulan September Tahun 2023 di SPBU Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tanpa hak atau
melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengausai atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan
oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat atas penyalahgunaan narkotika jenis Ganja
yang dilakukan oleh Terdakwa Jamalis, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar
pukul 14.00 WIB Saksi MUHAMAD HABIL (Selanjutnya disebut dengan saksi HABIL) dan
Saksi Rangga Ulber Akbar (Selanjutnya disebut dengan saksi Rangga) beserta anggota
Satresnarkoba Polres Aceh Jaya lainnya melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Jamalis
di Wilayah Kec. Teunom. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, Petugas melihat terdakwa
Jamalis sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Suzuki Satria Walet dengan No. Polisi BL
5371 W di Kec. Teunom dan mengikutinya hingga tiba di SPBU yang berada di Desa Tanoh
Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya. Selanjutnya Saksi Habil dan Saksi Rangga beserta
petugas lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jamalis dengan cara
memberhentikan sepeda motor merk Suzuki Satria Walet dengan No. Polisi BL 5371 W yang
dikendarai oleh terdakwa di SPBU yang berada di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab.
Aceh Jaya.
- Bahwa Saksi Habil dan Saksi Rangga beserta anggota satresnarkoba Polres Aceh Jaya
lainnya menjelaskan kecurigaan warga terhadap terdakwa Jamalis terkait penyalahgunaan
Narkotika Jenis Ganja, sehingga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Jamalis dan

menemukan barang bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas minyak berisikan Narkotika jenis
Ganja dengan berat bruto 82, 06 gr (delapan puluh dua koma nol enam gram) yang
disimpan di sela pinggang celana jeans warna hitam yang digunakan Terdakwa Jamalis.
- Bahwa terdakwa Jamalis mengakui barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja yang
ditemukan pada saat penggeledahan didapatkannya dari Saksi Maulana Afrizal Susanto
Bin Alm. M. Yunan (selanjutnya disebut saksi Maulana). Selanjutnya Saksi Habil dan
Saksi Rangga beserta anggota satresnarkoba Polres Aceh Jaya lainnya membawa terdakwa
Jamalis untuk dilakukan pengembangan terhadap Saksi Maulana yang berada di Desa Peribu
Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat.
- Bahwa Terdakwa Jamalis mendapatkan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diuraikan di atas
dengan cara membeli dari Saksi Maulana yaitu pada hari Rabu tanggal 27 September 2023
sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa Jamalis menghubungi Saksi Maulana dengan menggunakan
Handphone merk Redmi 9A warna biru miliknya dengan bertanya “ADA BARANG ?” lalu di
jawab oleh Saksi Maulana “ADA DATANG TERUS KE PERIBU” kemudian Terdakwa Jamalis
menjawab “IYA SAYA DATANG”.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa Jamalis dengan menggunakan sepada motor Merk
Suzuki Satria Walet dengan No. Polisi BL 5371 W menuju ke Desa Peribu Kec. Arongan
Lambalek Kab. Aceh Barat. Selanjutnya terdakwa Jamalis bertemu dengan Saksi Maulana
yang sedang berada di rumah, lalu terdakwa Jamalis langsung memberikan uang sebesar
Rp.100.00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Maulana yang selanjutnya Saksi Maulana
menyuruh kepada terdakwa jamalis agar menunggu di pos samping masjid yang berada di
Desa Peribu. Bahwa sekitar pukul 18.10 wib Saksi Maulana tiba di pos samping masjid yang
berada di Desa Peribu dengan menggunakan mobil merk Honda Brio warna silver, kemudian
Saksi Maulana menghampiri terdakwa Jamalis dan langsung memberikan 1 (satu) gulungan
Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa. Bahwa sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa Jamalis tiba
di SPBU Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya untuk mengisi BBM dan
dilakukan penangkapan terhadapnya.
- Bahwa Terdakwa Jamalis sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika Jenis Ganja dari Saksi
Maulana pada bulan September 2023 dengan rincian sebagai berikut :
a. Bahwa pada bulan September 2023 yang mana hari dan tanggal terdakwa tidak
mengingatnya lagi, Terdakwa Jamalis membeli Narkotika Jenis Ganja dari saksi Maulana
sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
b. Bahwa pada tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa Jamalis
membeli Narkotika Jenis Ganja dari Saksi Maulana sebesar Rp. 100.000,- (serratus juta
rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor :
24/LL.BB.60052/2023 pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 telah dilakukan
penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas minyak berisikan Narkotika
terindikasi berjenis Ganja dengan berat bruto 82,06 gr (delapan puluh dua koma nol enam
gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
6578/NNF/2023 Tanggal 17 Oktober 2023, diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti
berupa 1 (satu) gulungan kertas minyak berisikan Narkotika terindikasi berjenis Ganja dengan

berat bruto 82,06 gr (delapan puluh dua koma nol enam gram) milik terdakwa Jamalis,
adalah benar Positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8
Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Jamalis tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki,
menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------

Atau

Ketiga

------------ Bahwa Terdakwa JAMALIS BIN SULAIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa JAMALIS)
pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada
bulan September Tahun 2023 di SPBU Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menggunakan Narkotika
golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat atas penyalahgunaan narkotika jenis Ganja
yang dilakukan oleh Terdakwa Jamalis, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar
pukul 14.00 WIB Saksi MUHAMAD HABIL (Selanjutnya disebut dengan saksi HABIL) dan
Saksi Rangga Ulber Akbar (Selanjutnya disebut dengan saksi Rangga) beserta anggota
Satresnarkoba Polres Aceh Jaya lainnya melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Jamalis
di Wilayah Kec. Teunom. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, Petugas melihat terdakwa
Jamalis sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Suzuki Satria Walet dengan No. Polisi BL
5371 W di Kec. Teunom dan mengikutinya hingga tiba di SPBU yang berada di Desa Tanoh
Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya. Selanjutnya Saksi Habil dan Saksi Rangga beserta
petugas lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jamalis dengan cara
memberhentikan sepeda motor merk Suzuki Satria Walet dengan No. Polisi BL 5371 W yang
dikendarai oleh terdakwa di SPBU yang berada di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab.
Aceh Jaya.
- Bahwa Saksi Habil dan Saksi Rangga beserta anggota satresnarkoba Polres Aceh Jaya
lainnya menjelaskan kecurigaan warga terhadap terdakwa Jamalis terkait penyalahgunaan
Narkotika Jenis Ganja, sehingga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Jamalis dan
menemukan barang bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas minyak berisikan Narkotika jenis
Ganja dengan berat bruto 82, 06 gr (delapan puluh dua koma nol enam gram) yang
disimpan di sela pinggang celana jeans warna hitam yang digunakan Terdakwa Jamalis.
- Bahwa terdakwa Jamalis mengakui barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja yang
ditemukan pada saat penggeledahan didapatkannya dari Saksi Maulana Afrizal Susanto
Bin Alm. M. Yunan (selanjutnya disebut saksi Maulana). Selanjutnya Saksi Habil dan
Saksi Rangga beserta anggota satresnarkoba Polres Aceh Jaya lainnya membawa terdakwa
Jamalis untuk dilakukan pengembangan terhadap Saksi Maulana yang berada di Desa Peribu
Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat.

- Bahwa Terdakwa Jamalis mendapatkan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diuraikan di atas
dengan cara membeli dari Saksi Maulana yaitu pada hari Rabu tanggal 27 September 2023
sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa Jamalis menghubungi Saksi Maulana dengan menggunakan
Handphone merk Redmi 9A warna biru miliknya dengan bertanya “ADA BARANG ?” lalu di
jawab oleh Saksi Maulana “ADA DATANG TERUS KE PERIBU” kemudian Terdakwa Jamalis
menjawab “IYA SAYA DATANG”.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa Jamalis dengan menggunakan sepada motor Merk
Suzuki Satria Walet dengan No. Polisi BL 5371 W menuju ke Desa Peribu Kec. Arongan
Lambalek Kab. Aceh Barat. Selanjutnya terdakwa Jamalis bertemu dengan Saksi Maulana
yang sedang berada di rumah, lalu terdakwa Jamalis langsung memberikan uang sebesar
Rp.100.00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Maulana yang selanjutnya Saksi Maulana
menyuruh kepada terdakwa jamalis agar menunggu di pos samping masjid yang berada di
Desa Peribu. Bahwa sekitar pukul 18.10 wib Saksi Maulana tiba di pos samping masjid yang
berada di Desa Peribu dengan menggunakan mobil merk Honda Brio warna silver, kemudian
Saksi Maulana menghampiri terdakwa Jamalis dan langsung memberikan 1 (satu) gulungan
Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa. Bahwa sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa Jamalis tiba
di SPBU Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya untuk mengisi BBM dan
dilakukan penangkapan terhadapnya.
- Bahwa Terdakwa Jamalis sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika Jenis Ganja dari Saksi
Maulana pada bulan September 2023 dengan rincian sebagai berikut :
c. Bahwa pada bulan September 2023 yang mana hari dan tanggal terdakwa tidak
mengingatnya lagi, Terdakwa Jamalis membeli Narkotika Jenis Ganja dari saksi Maulana
sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
d. Bahwa pada tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa Jamalis
membeli Narkotika Jenis Ganja dari Saksi Maulana sebesar Rp. 100.000,- (serratus juta
rupiah)
- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan 1
(satu) batang rokok Dji Sam Soe yang dibeli oleh terdakwa Jamalis di Desa Suak Bidok Kec.
Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat dengan terlebih dahulu mengupas kertas rokok yang
membalut tembakau, kemudian mengisi daun atau biji Narkotika Jenis Ganja ke dalam balutan
rokok Dji Sam Soe hingga bercampur dengan tembakau rokok tersebut. Selanjutnya terdakwa
Jamalis kembali membalut menjadi sebatang rokok yang utuh dan membakar bagian ujung
rokok tersebut dengan menggunakan mancis, kemudian menghisap rokok yang telah
bercampur dengan daun/biji ganja tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor :
24/LL.BB.60052/2023 pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 telah dilakukan
penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas minyak berisikan Narkotika
terindikasi berjenis Ganja dengan berat bruto 82,06 gr (delapan puluh dua koma nol enam
gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
6578/NNF/2023 Tanggal 17 Oktober 2023, diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti
berupa 1 (satu) gulungan kertas minyak berisikan Narkotika terindikasi berjenis Ganja dengan
berat bruto 82,06 gr (delapan puluh dua koma nol enam gram) milik terdakwa Jamalis,

adalah benar Positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8
Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Urine nomor R/126/IX/Res 4.2/2023/Urkes
Tanggal 29 September 2023, bahwa urine milik Terdakwa Jamalis positif mengandung THC
(ganja)
- Bahwa Terdakwa Jamalis tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi
Narkotika golongan I bagi diri sendiri.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)
huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya