1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah nama pemohon sebagaimana yang tertera pada surat keterangan nikah pemohon Tanggal 21 Mei 2013 dengan nama (MUJAHIDIN) untuk selanjutnya menjadi (T. WAHHIDIN).
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah meneriman turunan/Salinan penetapan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya untuk di catat tentang perbaikan tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon; |