| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.Sus/2025/PN Cag | OGY FABRIO MANDALA | RAHMAD HIDAYAT Bin Alm. ISMAIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.Sus/2025/PN Cag | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1478/L.1.24/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama ------ Bahwa Terdakwa RAHMAD HIDAYAT Bin Alm. ISMAIL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Desa Seunobok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang dan daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh tetapi karena Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan (Calang) hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Meulaboh) maka sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Calang yang berwenang mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada hari hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Roli (Daftar Pencarian Orang) melalui sarana telpon, namun Terdakwa tidak mengangkat telfon dari ROLI karena masih tidur dan setelah Terdakwa bangun pukul 10.00 wib , Terdakwa menelfon ROLI dan ROLI kemudian menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan menanyakan berapa uang yang dimiliki oleh Terdakwa kemudian terdakwa menjawab Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa diminta menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke meulaboh. Setelah Terdakwa mematikan telfon, Sekira pukul 11.30 wib Terdakwa berangkat menuju ke Meulaboh dengan menggunakan mobil travel dan sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa tiba di Meulaboh tepatnya di Desa Seunebok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan langsung menelpon ROLI untuk mengabarkan bahwa terdakwa sudah sampai di lokasi yang dijanjikan. Kemudian sekira pukul 13.05 wib, ROLI sampai lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima1 (satu) plastik klip bening berukuran kecil yang dibalut dengan lakban warna coklat yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa langsung kembali ke kerumah yang berada di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya saat itu. Bahwa kemudian pada hari pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 wib, ketika Terdakwa sedang duduk didepan rumah yang berada di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya kemudian Terdakwa melihat mobil avanza warna putih lewat didepan rumah yang kemudian mobil avanza tersebut berhenti dan turun 4 (empat) orang petugas yang Terdakwa ketahui saat itu sebgai anggota kepolisian kemudian petugas tersebut bertanya kepada Tersangka “ NGAPAIN KAMU RAHMAT ” yang Terdakwa jawab saat itu “ LAGI LIVE” dan Petugas Kepolisan tersebut bertanya kembali kepada Terdakwa “ KAMU BARU SIAP PAKE SABU YA” dan Terdakwa jawab “IYA” setelah itu Petugas bertanya kepada Terdakwa “ DIMANA SABU NYA’ yang Terdakwa jawab pada saat itu “ GAK ADA LAGI UDAH HABIS” kemudian petugas Satresnarkoba Polres Aceh Jaya langsung melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) plastik Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa sembunyikan dikamar mandi tepatnya dibawah penampungan air dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Jaya Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 10/60052/2025 pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang yaitu Haris Firdaus telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga ) gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1423/NNF/2025 Tanggal Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr.Supiyani, M.Si. selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti A dan B milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima Narkotika Jenis Sabu yang terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------- ATAU
KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa RAHMAD HIDAYAT Bin Alm. ISMAIL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Desa Seunobok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang dan daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh tetapi karena Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan (Calang) hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Meulaboh) maka sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Calang yang berwenang mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada hari hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Roli (Daftar Pencarian Orang) melalui sarana telpon, namun Terdakwa tidak mengangkat telfon dari ROLI karena masih tidur dan setelah Terdakwa bangun pukul 10.00 wib, Terdakwa menelfon ROLI dan ROLI kemudian menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan menanyakan berapa uang yang dimiliki oleh Terdakwa kemudian terdakwa menjawab Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa diminta menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke meulaboh. Setelah Terdakwa mematikan telfon, Sekira pukul 11.30 wib Terdakwa berangkat menuju ke Meulaboh dengan menggunakan mobil travel dan sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa tiba di Meulaboh tepatnya di Desa Seunebok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan langsung menelpon ROLI untuk mengabarkan bahwa terdakwa sudah sampai di lokasi yang dijanjikan. Kemudian sekira pukul 13.05 wib, ROLI sampai lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima1 (satu) plastik klip bening berukuran kecil yang dibalut dengan lakban warna coklat yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa langsung kembali ke kerumah yang berada di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya saat itu. Bahwa kemudian pada hari pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 wib, ketika Terdakwa sedang duduk didepan rumah yang berada di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya kemudian Terdakwa melihat mobil avanza warna putih lewat didepan rumah yang kemudian mobil avanza tersebut berhenti dan turun 4 (empat) orang petugas yang Terdakwa ketahui saat itu sebgai anggota kepolisian kemudian petugas tersebut bertanya kepada Tersangka “ NGAPAIN KAMU RAHMAT ” yang Terdakwa jawab saat itu “ LAGI LIVE” dan Petugas Kepolisan tersebut bertanya kembali kepada Terdakwa “ KAMU BARU SIAP PAKE SABU YA” dan Terdakwa jawab “IYA” setelah itu Petugas bertanya kepada Terdakwa “ DIMANA SABU NYA’ yang Terdakwa jawab pada saat itu “ GAK ADA LAGI UDAH HABIS” kemudian petugas Satresnarkoba Polres Aceh Jaya langsung melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) plastik Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa sembunyikan dikamar mandi tepatnya dibawah penampungan air dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Jaya Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 10/60052/2025 pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang yaitu Haris Firdaus telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang setelah ditimbang dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga ) gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1423/NNF/2025 Tanggal Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr.Supiyani, M.Si. selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti A dan B milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima Narkotika Jenis Sabu yang terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
