Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2023/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Ashabul Jannah.,S.H.
4.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
1.MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI
2.MUHAMMAD ILHAM Bin FAJRI
3.M. DANI Bin Alm MAHDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2023/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-673/L.1.24/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Ashabul Jannah.,S.H.
4IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI[Penahanan]
2MUHAMMAD ILHAM Bin FAJRI[Penahanan]
3M. DANI Bin Alm MAHDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Primair

------------  Bahwa Terdakwa MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI (Selanjutnya disebut Terdakwa MUKTAR WALI) bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD ILHAM  Bin FAJRI (Selanjutnya disebut Terdakwa ILHAM), dan Terdakwa M. DANI Bin MAHDI (Selanjutnya disebut Terdakwa DANI), Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira Pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2023 di Dusun Kuala Dho Desa Lhok Glumpang Kec. Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”. perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 13 Agustus 2023 sekitar Pukul 22.00 WIB, Para Terdakwa berkumpul di rumah Terdakwa ILHAM yang beralamat di desa Lhok Gelumpang Kec. Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya untuk merencanakan pencurian di Mesjid Miftahul Huda Desa Patek Kec. Darul Hikmah Kab. Aceh Jaya, kemudian Pada hari Senin Tanggal 14 Agustus 2023 Sekitar Pukul 02.00 WIB, Para Terdakwa pergi menuju Mesjid Miftahul Huda yang beralamat di desa Patek dengan menggunakan sepeda motor dan memarkirkan sepeda motor tersebut di belakang mesjid agar tidak ada yang melihat Para Terdakwa datang ke Mesjid Miftahul Huda.
    • Bahwa setelah tiba di mesjid Miftahul Huda, Para Terdakwa secara bersama-sama merusak jendela gudang mesjid dengan cara mencongkel jendela tersebut menggunakan 1 (satu) obeng berwarna merah dan 1 (Satu) Obeng berwarna kuning sambil menarik secara paksa hingga jendela tersebut terbuka. Setelah jendela tersebut Terbuka, Para Terdakwa masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat. Setelah masuk ke dalam gudang, Para Terdakwa pergi menuju pintu ruangan tempat penyimpanan 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA. Setibanya di depan pintu, Para Terdakwa merusak pintu tempat penyimpanan 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA menggunakan menggunakan 1 (satu) obeng berwarna merah, 1 (Satu) Obeng berwarna kuning, 1 (satu) buah Palu , dan 1 (satu) buah Tang hingga pintu tersebut terbuka. Setelah pintu tersebut terbuka, Para Terdakwa masuk dan mengambil barang 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA, serta membawa barang tersebut keluar dari gudang penyimpanan.
    • Bahwa setelah Para Terdakwa keluar dari dalam gudang, Terdakwa pergi menggunakan Sepeda motor Supra x milik Terdakwa DANI dan 1 (satu) unit Sepeda motor Supra X milik Terdakwa ILHAM dan membawa 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA tersebut ke Semak-semak yang ada di Dusun Babah Ngom Desa Sawang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya dengan tujuan maksud untuk disembunyikan. Setelah menyembunyikan 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA tersebut, Para Terdakwa kembali pulang ke rumah masing-masing.
    • Bahwa pada hari Senin Tanggal 14 Agustus 2023 sekitar Pukul 16.00 WIB, Terdakwa menelfon dan menawarkan 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA tersebut kepada pembeli barang bekas keliling. Setelah itu, Pada Tanggal 15 Agustus 2023 sekitar Pukul 12.00 WIB Terdakwa MUKTAR WALI ditelfon kembali oleh Pembeli barang bekas yang pernah ditawarkan oleh Para Terdakwa untuk membeli mesin genset dan stabilizer tersebut. Kemudian Pada pukul 14.00 WIB, Para Terdakwa bertemu dengan pembeli barang bekas tersebut di Gunung Malem Desa Sawang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya. setelah bertemu, Para Terdakwa dan pembeli barang bekas tersebut pergi menuju semak-semak tempat Para Terdakwa menyembunyikan 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA tersebut dan Para Terdakwa menjual barang tersebut dengan harga total Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan tersebut, Para Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang.
    • Bahwa Perbuatan terdakwa dilakukan pada pukul 02.00 WIB yang dikategorikan dalam waktu malam hari di dalam gudang mesjid yang tertutup.
    • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil dan menjual 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA milik Mesjid Miftahul Huda.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak mesjid Miftahul Huda Desa Patek Kec. Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------  Bahwa Terdakwa MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI (Selanjutnya disebut Terdakwa MUKTAR WALI) bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD ILHAM  Bin FAJRI (Selanjutnya disebut Terdakwa ILHAM), dan Terdakwa M. DANI Bin MAHDI (Selanjutnya disebut Terdakwa DANI), Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira Pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2023 di Dusun Kuala Dho Desa Lhok Glumpang Kec. Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”. perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 13 Agustus 2023 sekitar Pukul 22.00 WIB, Para Terdakwa berkumpul di rumah Terdakwa ILHAM yang beralamat di desa Lhok Gelumpang Kec. Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya untuk merencanakan pencurian di Mesjid Miftahul Huda Desa Patek Kec. Darul Hikmah Kab. Aceh Jaya, kemudian Pada hari Senin Tanggal 14 Agustus 2023 Sekitar Pukul 02.00 WIB, Para Terdakwa pergi menuju Mesjid Miftahul Huda yang beralamat di desa Patek dengan menggunakan sepeda motor dan memarkirkan sepeda motor tersebut di belakang mesjid agar tidak ada yang melihat Para Terdakwa datang ke Mesjid Miftahul Huda.
    • Bahwa setelah tiba di mesjid Miftahul Huda, Para Terdakwa secara bersama-sama merusak jendela gudang mesjid dengan cara mencongkel jendela tersebut menggunakan 1 (satu) obeng berwarna merah dan 1 (Satu) Obeng berwarna kuning sambil menarik secara paksa hingga jendela tersebut terbuka. Setelah jendela tersebut Terbuka, Para Terdakwa masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat. Setelah masuk ke dalam gudang, Para Terdakwa pergi menuju pintu ruangan tempat penyimpanan 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA. Setibanya di depan pintu, Para Terdakwa merusak pintu tempat penyimpanan 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA menggunakan menggunakan 1 (satu) obeng berwarna merah, 1 (Satu) Obeng berwarna kuning, 1 (satu) buah Palu , dan 1 (satu) buah Tang hingga pintu tersebut terbuka. Setelah pintu tersebut terbuka, Para Terdakwa masuk dan mengambil barang 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA, serta membawa barang tersebut keluar dari gudang penyimpanan.
    • Bahwa setelah Para Terdakwa keluar dari dalam gudang, Terdakwa pergi menggunakan Sepeda motor Supra x milik Terdakwa DANI dan 1 (satu) unit Sepeda motor Supra X milik Terdakwa ILHAM dan membawa 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA tersebut ke Semak-semak yang ada di Dusun Babah Ngom Desa Sawang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya dengan tujuan maksud untuk disembunyikan. Setelah menyembunyikan 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA tersebut, Para Terdakwa kembali pulang ke rumah masing-masing.
    • Bahwa pada hari Senin Tanggal 14 Agustus 2023 sekitar Pukul 16.00 WIB, Terdakwa menelfon dan menawarkan 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA tersebut kepada pembeli barang bekas keliling. Setelah itu, Pada Tanggal 15 Agustus 2023 sekitar Pukul 12.00 WIB Terdakwa MUKTAR WALI ditelfon kembali oleh Pembeli barang bekas yang pernah ditawarkan oleh Para Terdakwa untuk membeli mesin genset dan stabilizer tersebut. Kemudian Pada pukul 14.00 WIB, Para Terdakwa bertemu dengan pembeli barang bekas tersebut di Gunung Malem Desa Sawang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya. setelah bertemu, Para Terdakwa dan pembeli barang bekas tersebut pergi menuju semak-semak tempat Para Terdakwa menyembunyikan 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA tersebut dan Para Terdakwa menjual barang tersebut dengan harga total Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan tersebut, Para Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang.
    • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil dan menjual 1 (satu) Mesin Genset merk STARKE Max Power 5500 Watt berwarna merah hitam dan 1 (satu) unit Stabilizer SAKO SVC-2000VA Automatic Voltage Regulator 2000VA milik Mesjid Miftahul Huda.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak mesjid Miftahul Huda Desa Patek Kec. Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan Ke- 5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya