Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2023/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Ashabul Jannah.,S.H.
4.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
KASMAN Bin UDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2023/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-648/L.1.24/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Ashabul Jannah.,S.H.
4IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMAN Bin UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

 

      KESATU

----------- Bahwa Terdakwa KASMAN BIN UDIN (selanjutnya disebut Terdakwa Kasman), pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan Ladang Desa Krueng Beukah Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Kasman dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib Saksi Fatimah Wati (selanjutnya disebut saksi Fatimah) yang sedang berada di ladang miliknya melihat saksi Hasnidar sedang membakar sampah di ladang miliknya yang berdekatan dengan pohon pisang milik saksi Fatimah. Oleh karena itu saksi Fatimah menemui Saksi Hasnidar dan menegur saksi Hasnidar sehingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
  • Bahwa melihat pertengkaran tersebut, terdakwa Kasman yang sedang berada di gubuk ladang miliknya menghampiri keduanya dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam/parang bergagang kayu dan langsung mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam/parang bergagang kayu kearah kepala saksi Fatimah sebanyak 1 (satu) kali. Oleh karena mengetahui bahwa Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut  ke arah kepala Saksi Fatimah, saksi Fatimah langsung melindungi kepalanya menggunakan tangan kanan sehingga parang tersebut mengenai punggung tangan kanan Saksi Fatimah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Fatimah mengalami luka robek dipunggung tangan kanan dengan Panjang luka 7,5 cm, lebar luka 2 mm dan kedalaman luka 1,5 cm sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/462.a/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Said Jan Kharazi Fadel selaku Dokter pada Puskesmas Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Kasman, Saksi Fatimah tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya selama 5 (lima) hari

 

---------- Perbuatan Terdakwa KASMAN BIN UDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa KASMAN BIN UDIN (selanjutnya disebut Terdakwa Kasman), pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan Ladang Desa Krueng Beukah Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi Fatimah”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Kasman dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib Saksi Fatimah Wati (selanjutnya disebut saksi Fatimah) yang sedang berada di ladang miliknya melihat saksi Hasnidar sedang membakar sampah di ladang miliknya yang berdekatan dengan pohon pisang milik saksi Fatimah. Oleh karena itu saksi Fatimah menemui Saksi Hasnidar dan menegur saksi Hasnidar sehingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
  • Bahwa melihat pertengkaran tersebut, terdakwa Kasman yang sedang berada di gubuk ladang miliknya menghampiri keduanya dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam/parang bergagang kayu dan langsung mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam/parang bergagang kayu kearah kepala saksi Fatimah sebanyak 1 (satu) kali. Oleh karena mengetahui bahwa Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut  ke arah kepala Saksi Fatimah, saksi Fatimah langsung melindungi kepalanya menggunakan tangan kanan sehingga parang tersebut mengenai punggung tangan kanan Saksi Fatimah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Fatimah mengalami luka robek dipunggung tangan kanan dengan Panjang luka 7,5 cm, lebar luka 2 mm dan kedalaman luka 1,5 cm sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/462.a/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Said Jan Kharazi Fadel selaku Dokter pada Puskesmas Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa KASMAN BIN UDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya