Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.B/2023/PN Cag | 1.Rifai Affandi, S.H., M.H. 2.Anggie R.K Harahap. S.H 3.Ashabul Jannah.,S.H. 4.IMAM ABDI UTAMA, S.H. |
KASMAN Bin UDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.B/2023/PN Cag | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Nov. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-648/L.1.24/Eoh.2/11/2023 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN:
KESATU ----------- Bahwa Terdakwa KASMAN BIN UDIN (selanjutnya disebut Terdakwa Kasman), pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan Ladang Desa Krueng Beukah Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Kasman dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa KASMAN BIN UDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa KASMAN BIN UDIN (selanjutnya disebut Terdakwa Kasman), pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan Ladang Desa Krueng Beukah Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan terhadap saksi Fatimah”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Kasman dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa KASMAN BIN UDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |