Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2023/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.MUHAMMAD FARIZA, SH.
4.Ashabul Jannah.,S.H.
BULUKEH Binti Alm. ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2023/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-544/L.1.24/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3MUHAMMAD FARIZA, SH.
4Ashabul Jannah.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BULUKEH Binti Alm. ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa BULUKEH Binti Alm. ABDULLAH (selanjutnya disebut Terdakwa Bulukeh), pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat dikios milik Saksi Sufriani yang berada di Desa
Meudhang Ghon Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Sufriani Binti
Abdul Latif”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Bulukeh dengan cara-cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Mei 2023, sekira pukul 14.00 Wib Saksi Maulidar sedang bersama dengan Saksi korban Sufriani Binti Abdul Latif (selanjutnya disebut Saksi Sufriani) di kios milik Saksi Sufriani. Bahwa saksi Maulidar memberitahukan kepada Saksi Sufriano dengan mengirimkan beberapa pesan WhatsApp kepada Saksi Sufriani tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Bulukeh sehingga Saksi Sufriani melaporkan kejadian tersebut kepada keuchik dan Tuha Peut Desa Meudhang Ghon agar permasalahan terkait penghinaan dan pencemaran nama baik untuk diselesaikan di Meunasah Desa Meudhang Ghon.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Adik kanndung saksi Bahri menghubungi saksi Bahri untuk mengkonfirmasi terkait terdakwa Bulukeh yang akan diamankan oleh polisi sehingga saksi Bahri mendatangi warung kopi terdakwa Bulukeh yang berjarak ± 5
(lima) kios dari kios milik saksi Sufriani. Adapun kedatangan Saksi Bahri kewarung kopi tersebut karena adik kandung dari saksi Bahri sedang berada diwarung tersebut dan mengancam akan memukul saksi Sufriani sehingga saksi Bahri langsung ke Warung milik terdakwa Bulukeh.
Bahwa pada saat diwarung kopi milik terdakwa Bulukeh, terjadi percekcokan antara saksi Bahri dengan Adik kandungnya dan juga terdakwa Bulukeh. Bahwa kemudian saksi Bahri menyuruh adik kandungnya untuk pulang dan tidak memukul orang sedangkan terdakwa Bulukeh tetap mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Saksi Sufriani sehingga saksi Bahri kemudian menampar terdakwa Bulukeh sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan sebelah kanan.
- Bahwa Saksi Bahri menampar terdakwa Bulukeh karena membela saksi Sufriani, sehingga terdakwa Bulukeh sakit hati. Bahwa karena alasan tersebutlah sekira pukul 20.20 Wib, terdakwa Bulukeh mendatangi saksi Sufriani yang sedang berada didalam kios miliknya yang beralamat di Desa Meudhang Ghon Kec. Indra Jaya Kab. Aceh Jaya, lalu secara tiba-tiba terdakwa Bulukeh langsung mengatakan “LONTE DISAMBAR PETIR, DASAR LONTE”, kemudian Saksi Sufriani hanya diam saja. Selanjutnya terdakwa Bulukeh langsung menarik jilbab saksi Sufriani hingga terlepas dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Setelah jilbab saksi Sufriani terlepas, terdakwa Bulukeh kembali manarik rambut saksi sufriani dengan menggunakan tangan sebelah kiri hingga saksi Sufriani terjatuh kelantai. Selanjutnya terdakwa Bulukeh menginjak tubuh bagian depan saksi Sufriani. Bahwa pada saat kejadian Saksi Sufriani sedang bersama dengan saksi Muzainah (ibu kandung dari Saksi Sufriani), Saksi Maulidar dan anak dari saksi Sufriani. Bahwa Saksi Muzainah hendak memisahkan keduanya namun tidak berhasil.
- Bahwa kemudian datang Saksi Muzakir yang sedang melintasi kios tersebut dan melihat terjadi keributan sehingga Saksi Muzakir berhenti untuk melerai dengan cara menarik tangan sebelah kanan terdakwa Bulukeh dan Saksi Juhaidi yang pada saat itu juga sedang melintasi ikut berhenti dan melarai dengan cara menarik tangan sebelah kiri terdakwa Bulukeh sehingga terlepas dari rambut saksi Sufriani. Kemudian saksi Juhaidi langsung membawa keluar terdakwa Bulukeh dari dalam kios milik Saksi Sufriani sedangkan Saksi Muzakir mengunci pintu kios dari dalam dengan tujuan agar tidak terjadi penganaiayaan lagi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Bulukeh, saksi Sufriani Binti Abdul Latif mengalami luka lecet dengan batas ireguler pada bibir atas bagian dalam dengan Panjang 0,8 cm serta tampak luka memar pada dada depan sebelah kanan dengan batas ireguler warna merah kecoklatan dengan Panjang 5 cm sesuai dengan hasil surat Visum Et Repertum Nomor : 445/1248/RS/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rahayu Irmayani selaku Dokter RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya.

Perbuatan Terdakwa BULUKEH Binti Alm. ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya