Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Ashabul Jannah.,S.H.
4.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
MAULANA AFRIZAL SUSANTO Bin Alm, M. YUNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-54/L.1.24/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Ashabul Jannah.,S.H.
4IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA AFRIZAL SUSANTO Bin Alm, M. YUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yeni Farida, S.H.MAULANA AFRIZAL SUSANTO Bin Alm, M. YUNAN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa Terdakwa MAULANA AFRIZAL SUSANTO Bin Alm, M. YUNAN
(selanjutnya disebut Terdakwa Maulana) pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar
pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2023 di rumah yang
beralamat di Desa Peribu Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, namun
karena Terdakwa di tahan di Kabupaten Aceh Jaya dan tempat kediaman sebagian besar
saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Calang maka berdasarkan
Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan
cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap Saksi Jamalis atas
penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 September
2023 sekitar pukul 00.40 WIB Saksi MUHAMAD HABIL (Selanjutnya disebut dengan saksi
HABIL), Saksi Rangga Ulber Akbar (Selanjutnya disebut dengan saksi Rangga), anggota

Satresnarkoba Polres Aceh Jaya dan Saksi Jamalis melakukan penyelidikan terhadap
terdakwa Maulana di Desa Peribu Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Jaya. Kemudian
sekitar pukul 01.00 Wib, Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Maulana
yang sedang duduk di pondok samping warung klontong di Desa Peribu Kec. Arongan
Lambalek Kab. Aceh Jaya.
- Bahwa Saksi Habil dan Saksi Rangga beserta anggota satresnarkoba Polres Aceh Jaya
menjelaskan kepada terdakwa Maulana bahwa Saksi Jamalis mendapatkan Narkotika
Jenis Ganja dari Terdakwa Maulana, sehingga dilakukan penggeledahan badan terhadap
terdakwa Maulana namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya berdasarkan
pengakuan dari terdakwa Maulana bahwa barang bukti Narkotika Jenis Ganja berada di
rumahnya sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) gulungan kertas
wallpaper berisikan Narkotika Jenis Ganja seberat 264,46 gr (dua ratus enam puluh empat
koma empat puluh enam gram) yang berada di kamar terdakwa Maulana.
- Bahwa Terdakwa Maulana mendapatkan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diuraikan di
atas dengan cara pada hari Senin Tanggal 25 September 2023, Terdakwa Maulana
membeli Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 kg (enam kilogram) pada Sdr. Sandi (DPO).
Kemudian Terdakwa menjual kembali 5 kg (lima kilogram) kepada Sdr. Abadi.
- Bahwa Terdakwa Maulana mendapatkan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diuraikan di
atas dengan cara pada hari Senin Tanggal 25 September 2023 sekira pukul 15.00 wib
Terdakwa Maluana sedang bersama Sdr. Muhajir, kemudian Terdakwa Maulana
menghubungi Sdr. Agus menggunakan Handphone Techno berwarna putih metalik
dengan mengatakan “MAU NGAMBEK BARANG DI BETUNG?” kemudian Sdr. Agus
menjawab “BOLEH” lalu Terdakwa Maulana berkata “DIMANA KAU ? BIAR KUJEMPUT
BIAR KUKASIH MOBIL SAMA MU” dan Sdr. Agus menjawab “BOLEH AKU DI ATENG
CEKOK” lalu Terdakwa Maulana menjawab “OKE TUNGGU AKU”. Kemudian Terdakwa
Maulana bersama Sdr. Muhajir pergi menjemput Sdr. Agus di Desa Ateng Cekok.
- Bahwa setelah bertemu dengan sdr. Agus, Terdakwa Maulana berkata kepada Sdr. Agus
“INI UANG JALAN MU Rp. 500.000” kemudian Sdr. Agus berkata “SIAPA YANG
NYETIR BANG?” dan Terdakwa Maulana menjawab “KAU AJA YANG NYETIR” setelah
itu Sdr. Agus dan Sdr. Muhajir langsung pergi sekitar pukul 18.00 wib menggunakan mobil
Honda brio dengan Nopol BL 1217 F berwarna abu abu.
- Bahwa sekira pukul 21.30 wib Terdakwa Maulana menghubungi Sdr. Sandi (DPO) dengan
mengatakan “UDAH SAMPEK KAWAN SAYA?” Kemudian Sdr. Sandi (DPO) menjawab
“UDAH BANG, ABANG MAU AMBEK BERAPA?” dan Terdakwa Maulana menjawab
“ENAM KILO” dan Sdr. Sandi (DPO) menjawab “OKE BANG KIRIM TERUS UANGNYA
Rp. 1.900.000 (SATU JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH)”. Setelah itu Terdakwa
berkata “IYA AKU KIRIM KE REKENING SI PUL”, lalu Sdr. Sandi (DPO) berkata “OKE
BANG JANGAN LUPA KIRIM SLIPNYA KALAU UDAH” lalu Terdakwa memutuskan
sambungan komunikasi. Bahwa selanjutnya terdakwa menuju kedai ponsel dan mengirim
uang sejumlah Rp. 1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening
BSI atas nama SAIFUL B, setelah itu terdakwa mengirimkan bukti pengiriman kepada Sdr.
Sandi (DPO) melalu whatsapp.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 01.00 wib Sdr. Agus
menghubungi Terdakwa dan berkata “KAMI DAH SAMPEK INI, DIMANA ABANG

TUNGGU?” lalu Terdakwa menjawab “AKU DIKAMPUNG INI” kemudian Sdr. Agus
menjawab “TUNGGU AJA SITU BANG UDAH MAU SAMPAI INI”. Bahwa setibanya Sdr.
Agus, Terdakwa berkata “BARANGNYA MANA?” dan Sdr. Agus menjawab “ADA BANG
BARANGNYA DIBELAKANG” lalu terdakwa bertanya “BERAPA KILO DIKASIH?” dan
Sdr. Agus menjawab “ENAM KILO. Bahwa setelah mendapatkan Narkotika Jenis Ganja
tersebut, terdakwa pergi untuk menjumpai Sdr. Abadi di Desa Alu Sunda untuk mengantar
Narkotika jenis Ganja sejumlah 5 kg (lima kilogram) yang telah dipesan Sdr. Abadi.
- Bahwa setelah itu terdakwa kembali kerumah dan pada pagi harinya Sdr. Muhajir
menghubungi terdakwa dan berkata “BANG BARANG SAYA AMBEK EMPAT ONS” lalu
terdakwa bertanya “JADI ENAM ONS LAGI DIMANA?” kemudian Sdr. muhajir menjawab
“ENAM ONS LAGI SAMA SI AGUS BANG” lalu terdakwa menjawab “OKE SAYA
TELPON SI AGUS DULU”. Lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Agus dan berkata “GUS
ENAM ONS LAGI SAMA KAU YA?” kemudian Sdr. Agus menjawab “IYA INI BANG
ADA SAMAKU” lalu Terdakwa berkata “JANGAN BARANG ITU SAMA MU, AKU KASIH
UANG AJA” kemudian Sdr. Agus berkata “OKE BANG” lalu Terdakwa menjawab “OKE
AKU KERUMAH MU INI” dan setelah itu Terdakwa memutuskan komunikasi dan pergi
kerumah Sdr. Agus.
- Bahwa sekitar pukul 10.00 wib, Terdakwa tiba di rumah Sdr. Agus dan langsung
memberikan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa
kembali kerumah dan menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut di dalam kamar di Desa
Peribu Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat
- Bahwa Narkotika jenis Ganja yang ditemukan Kepolisan pada saat dilakukan
penggeledahan merupakan sisa penjualan pada hari Kamis tanggal 27 September sekitar
pukul 12.00 wib kepada Sdr. Mahisun sebanyak 1 gulungan kertas minyak berisikan
Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul
14.00 wib Terdakwa kembali menjual kepada Sdr. Wanda Sebanyak 1 (satu) gulungan
kertas minyak berisikan Narkotika jenis Ganja Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Kemudian sekitar pukul 18.30 wib Terdakwa menjual lagi kepada Saksi Jamalis
sebanyak 1 (satu) gulungan kertas minyak berisikan Narkotika jenis Ganja seharga Rp.
100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor :
25/LL.BB.60052/2023 pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 telah dilakukan
penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas walpaper berisikan Narkotika
terindikasi berjenis Ganja dengan berat bruto 264,46 gr (dua ratus enam puluh empat
koma empat puluh enam gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
6579/NNF/2023 Tanggal 17 Oktober 2023, diperoleh kesimpulan bahwa pada barang
bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas walpaper berisikan Narkotika terindikasi berjenis
Ganja dengan berat bruto 264,46 gr (dua ratus enam puluh empat koma empat puluh
enam gram) milik terdakwa Maulana, adalah benar Positif mengandung Ganja dan
terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Maulana tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli
Narkotika Jenis Ganja.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------

Atau

Kedua
------------ Bahwa Terdakwa MAULANA AFRIZAL SUSANTO Bin Alm, M. YUNAN (selanjutnya
disebut Terdakwa Maulana) pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 01.00 Wib,
atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2023 di rumah yang beralamat di Desa Peribu
Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, namun karena Terdakwa di tahan di
Kabupaten Aceh Jaya dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada
tempat Pengadilan Negeri Calang maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri
Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tanpa hak atau melawan
hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengausai atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap Saksi Jamalis atas
penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 September
2023 sekitar pukul 00.40 WIB Saksi MUHAMAD HABIL (Selanjutnya disebut dengan saksi
HABIL), Saksi Rangga Ulber Akbar (Selanjutnya disebut dengan saksi Rangga), anggota
Satresnarkoba Polres Aceh Jaya dan Saksi Jamalis melakukan penyelidikan terhadap
terdakwa Maulana di Desa Peribu Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Jaya. Kemudian sekitar
pukul 01.00 Wib, Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Maulana yang sedang
duduk di pondok samping warung klontong di Desa Peribu Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh
Jaya.
- Bahwa Saksi Habil dan Saksi Rangga beserta anggota satresnarkoba Polres Aceh Jaya
menjelaskan kepada terdakwa Maulana bahwa Saksi Jamalis mendapatkan Narkotika Jenis
Ganja dari Terdakwa Maulana, sehingga dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa
Maulana namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya berdasarkan pengakuan dari
terdakwa Maulana bahwa barang bukti Narkotika Jenis Ganja berada di rumahnya sehingga
dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) gulungan kertas wallpaper berisikan
Narkotika Jenis Ganja seberat 264,46 gr (dua ratus enam puluh empat koma empat puluh
enam gram) yang berada di kamar terdakwa Maulana.
- Bahwa Terdakwa Maulana mendapatkan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diuraikan di atas
dengan cara pada hari Senin Tanggal 25 September 2023, Terdakwa Maulana membeli
Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 kg (enam kilogram) pada Sdr. Sandi (DPO). Kemudian
Terdakwa menjual kembali 5 kg (lima kilogram) kepada Sdr. Abadi.
- Bahwa Terdakwa Maulana mendapatkan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diuraikan di atas
dengan cara pada hari Senin Tanggal 25 September 2023 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa
Maluana sedang bersama Sdr. Muhajir, kemudian Terdakwa Maulana menghubungi Sdr. Agus
menggunakan Handphone Techno berwarna putih metalik dengan mengatakan “MAU
NGAMBEK BARANG DI BETUNG?” kemudian Sdr. Agus menjawab “BOLEH” lalu
Terdakwa Maulana berkata “DIMANA KAU ? BIAR KUJEMPUT BIAR KUKASIH MOBIL

SAMA MU” dan Sdr. Agus menjawab “BOLEH AKU DI ATENG CEKOK” lalu Terdakwa
Maulana menjawab “OKE TUNGGU AKU”. Kemudian Terdakwa Maulana bersama Sdr.
Muhajir pergi menjemput Sdr. Agus di Desa Ateng Cekok.
- Bahwa setelah bertemu dengan sdr. Agus, Terdakwa Maulana berkata kepada Sdr. Agus “INI
UANG JALAN MU Rp. 500.000” kemudian Sdr. Agus berkata “SIAPA YANG NYETIR
BANG?” dan Terdakwa Maulana menjawab “KAU AJA YANG NYETIR” setelah itu Sdr. Agus
dan Sdr. Muhajir langsung pergi sekitar pukul 18.00 wib menggunakan mobil Honda brio
dengan Nopol BL 1217 F berwarna abu abu.
- Bahwa sekira pukul 21.30 wib Terdakwa Maulana menghubungi Sdr. Sandi (DPO) dengan
mengatakan “UDAH SAMPEK KAWAN SAYA?” Kemudian Sdr. Sandi (DPO) menjawab
“UDAH BANG, ABANG MAU AMBEK BERAPA?” dan Terdakwa Maulana menjawab
“ENAM KILO” dan Sdr. Sandi (DPO) menjawab “OKE BANG KIRIM TERUS UANGNYA Rp.
1.900.000 (SATU JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH)”. Setelah itu Terdakwa berkata
“IYA AKU KIRIM KE REKENING SI PUL”, lalu Sdr. Sandi (DPO) berkata “OKE BANG
JANGAN LUPA KIRIM SLIPNYA KALAU UDAH” lalu Terdakwa memutuskan sambungan
komunikasi. Bahwa selanjutnya terdakwa menuju kedai ponsel dan mengirim uang sejumlah
Rp. 1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening BSI atas nama
SAIFUL B, setelah itu terdakwa mengirimkan bukti pengiriman kepada Sdr. Sandi (DPO)
melalu whatsapp.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 01.00 wib Sdr. Agus
menghubungi Terdakwa dan berkata “KAMI DAH SAMPEK INI, DIMANA ABANG
TUNGGU?” lalu Terdakwa menjawab “AKU DIKAMPUNG INI” kemudian Sdr. Agus
menjawab “TUNGGU AJA SITU BANG UDAH MAU SAMPAI INI”. Bahwa setibanya Sdr.
Agus, Terdakwa berkata “BARANGNYA MANA?” dan Sdr. Agus menjawab “ADA BANG
BARANGNYA DIBELAKANG” lalu terdakwa bertanya “BERAPA KILO DIKASIH?” dan Sdr.
Agus menjawab “ENAM KILO. Bahwa setelah mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut,
terdakwa pergi untuk menjumpai Sdr. Abadi di Desa Alu Sunda untuk mengantar Narkotika
jenis Ganja sejumlah 5 kg (lima kilogram) yang telah dipesan Sdr. Abadi.
- Bahwa setelah itu terdakwa kembali kerumah dan pada pagi harinya Sdr. Muhajir
menghubungi terdakwa dan berkata “BANG BARANG SAYA AMBEK EMPAT ONS” lalu
terdakwa bertanya “JADI ENAM ONS LAGI DIMANA?” kemudian Sdr. muhajir menjawab
“ENAM ONS LAGI SAMA SI AGUS BANG” lalu terdakwa menjawab “OKE SAYA TELPON
SI AGUS DULU”. Lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Agus dan berkata “GUS ENAM ONS
LAGI SAMA KAU YA?” kemudian Sdr. Agus menjawab “IYA INI BANG ADA SAMAKU” lalu
Terdakwa berkata “JANGAN BARANG ITU SAMA MU, AKU KASIH UANG AJA” kemudian
Sdr. Agus berkata “OKE BANG” lalu Terdakwa menjawab “OKE AKU KERUMAH MU INI”
dan setelah itu Terdakwa memutuskan komunikasi dan pergi kerumah Sdr. Agus.
- Bahwa sekitar pukul 10.00 wib, Terdakwa tiba di rumah Sdr. Agus dan langsung memberikan
Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali kerumah dan
menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut di dalam kamar di Desa Peribu Kec. Arongan
Lambalek Kab. Aceh Barat
- Bahwa Narkotika jenis Ganja yang ditemukan Kepolisan pada saat dilakukan penggeledahan
merupakan sisa penjualan pada hari Kamis tanggal 27 September sekitar pukul 12.00 wib
kepada Sdr. Mahisun sebanyak 1 gulungan kertas minyak berisikan Narkotika jenis Ganja

seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa
kembali menjual kepada Sdr. Wanda Sebanyak 1 (satu) gulungan kertas minyak berisikan
Narkotika jenis Ganja Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 18.30 wib
Terdakwa menjual lagi kepada Saksi Jamalis sebanyak 1 (satu) gulungan kertas minyak
berisikan Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor :
25/LL.BB.60052/2023 pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 telah dilakukan
penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas walpaper berisikan Narkotika
terindikasi berjenis Ganja dengan berat bruto 264,46 gr (dua ratus enam puluh empat koma
empat puluh enam gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
6579/NNF/2023 Tanggal 17 Oktober 2023, diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti
berupa 1 (satu) gulungan kertas walpaper berisikan Narkotika terindikasi berjenis Ganja
dengan berat bruto 264,46 gr (dua ratus enam puluh empat koma empat puluh enam gram)
milik terdakwa Maulana, adalah benar Positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam
Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Maulana tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki,
menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------

Atau

Ketiga

------------ Bahwa Terdakwa MAULANA AFRIZAL SUSANTO Bin Alm, M. YUNAN (selanjutnya
disebut Terdakwa Maulana) pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 01.00 Wib,
atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2023 di rumah yang beralamat di Desa Peribu
Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, namun karena Terdakwa di tahan di
Kabupaten Aceh Jaya dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada
tempat Pengadilan Negeri Calang maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri
Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menggunakan Narkotika
golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap Saksi Jamalis atas
penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 September
2023 sekitar pukul 00.40 WIB Saksi MUHAMAD HABIL (Selanjutnya disebut dengan saksi
HABIL), Saksi Rangga Ulber Akbar (Selanjutnya disebut dengan saksi Rangga), anggota
Satresnarkoba Polres Aceh Jaya dan Saksi Jamalis melakukan penyelidikan terhadap
terdakwa Maulana di Desa Peribu Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Jaya. Kemudian sekitar
pukul 01.00 Wib, Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Maulana yang sedang

duduk di pondok samping warung klontong di Desa Peribu Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh
Jaya.
- Bahwa Saksi Habil dan Saksi Rangga beserta anggota satresnarkoba Polres Aceh Jaya
menjelaskan kepada terdakwa Maulana bahwa Saksi Jamalis mendapatkan Narkotika Jenis
Ganja dari Terdakwa Maulana, sehingga dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa
Maulana namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya berdasarkan pengakuan dari
terdakwa Maulana bahwa barang bukti Narkotika Jenis Ganja berada di rumahnya sehingga
dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) gulungan kertas wallpaper berisikan
Narkotika Jenis Ganja seberat 264,46 gr (dua ratus enam puluh empat koma empat puluh
enam gram) yang berada di kamar terdakwa Maulana.
- Bahwa Terdakwa Maulana mendapatkan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diuraikan di atas
dengan cara pada hari Senin Tanggal 25 September 2023, Terdakwa Maulana membeli
Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 kg (enam kilogram) pada Sdr. Sandi (DPO). Kemudian
Terdakwa menjual kembali 5 kg (lima kilogram) kepada Sdr. Abadi.
- Bahwa Terdakwa Maulana mendapatkan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diuraikan di atas
dengan cara pada hari Senin Tanggal 25 September 2023 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa
Maluana sedang bersama Sdr. Muhajir, kemudian Terdakwa Maulana menghubungi Sdr. Agus
menggunakan Handphone Techno berwarna putih metalik dengan mengatakan “MAU
NGAMBEK BARANG DI BETUNG?” kemudian Sdr. Agus menjawab “BOLEH” lalu Terdakwa
Maulana berkata “DIMANA KAU ? BIAR KUJEMPUT BIAR KUKASIH MOBIL SAMA MU”
dan Sdr. Agus menjawab “BOLEH AKU DI ATENG CEKOK” lalu Terdakwa Maulana
menjawab “OKE TUNGGU AKU”. Kemudian Terdakwa Maulana bersama Sdr. Muhajir pergi
menjemput Sdr. Agus di Desa Ateng Cekok.
- Bahwa setelah bertemu dengan sdr. Agus, Terdakwa Maulana berkata kepada Sdr. Agus “INI
UANG JALAN MU Rp. 500.000” kemudian Sdr. Agus berkata “SIAPA YANG NYETIR
BANG?” dan Terdakwa Maulana menjawab “KAU AJA YANG NYETIR” setelah itu Sdr. Agus
dan Sdr. Muhajir langsung pergi sekitar pukul 18.00 wib menggunakan mobil Honda brio
dengan Nopol BL 1217 F berwarna abu abu.
- Bahwa sekira pukul 21.30 wib Terdakwa Maulana menghubungi Sdr. Sandi (DPO) dengan
mengatakan “UDAH SAMPEK KAWAN SAYA?” Kemudian Sdr. Sandi (DPO) menjawab
“UDAH BANG, ABANG MAU AMBEK BERAPA?” dan Terdakwa Maulana menjawab “ENAM
KILO” dan Sdr. Sandi (DPO) menjawab “OKE BANG KIRIM TERUS UANGNYA Rp.
1.900.000 (SATU JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH)”. Setelah itu Terdakwa berkata
“IYA AKU KIRIM KE REKENING SI PUL”, lalu Sdr. Sandi (DPO) berkata “OKE BANG
JANGAN LUPA KIRIM SLIPNYA KALAU UDAH” lalu Terdakwa memutuskan sambungan
komunikasi. Bahwa selanjutnya terdakwa menuju kedai ponsel dan mengirim uang sejumlah
Rp. 1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening BSI atas nama
SAIFUL B, setelah itu terdakwa mengirimkan bukti pengiriman kepada Sdr. Sandi (DPO) melalu
whatsapp.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 01.00 wib Sdr. Agus
menghubungi Terdakwa dan berkata “KAMI DAH SAMPEK INI, DIMANA ABANG TUNGGU?”
lalu Terdakwa menjawab “AKU DIKAMPUNG INI” kemudian Sdr. Agus menjawab “TUNGGU
AJA SITU BANG UDAH MAU SAMPAI INI”. Bahwa setibanya Sdr. Agus, Terdakwa berkata
“BARANGNYA MANA?” dan Sdr. Agus menjawab “ADA BANG BARANGNYA

DIBELAKANG” lalu terdakwa bertanya “BERAPA KILO DIKASIH?” dan Sdr. Agus menjawab
“ENAM KILO. Bahwa setelah mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut, terdakwa pergi
untuk menjumpai Sdr. Abadi di Desa Alu Sunda untuk mengantar Narkotika jenis Ganja
sejumlah 5 kg (lima kilogram) yang telah dipesan Sdr. Abadi.
- Bahwa setelah itu terdakwa kembali kerumah dan pada pagi harinya Sdr. Muhajir menghubungi
terdakwa dan berkata “BANG BARANG SAYA AMBEK EMPAT ONS” lalu terdakwa bertanya
“JADI ENAM ONS LAGI DIMANA?” kemudian Sdr. muhajir menjawab “ENAM ONS LAGI
SAMA SI AGUS BANG” lalu terdakwa menjawab “OKE SAYA TELPON SI AGUS DULU”.
Lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Agus dan berkata “GUS ENAM ONS LAGI SAMA KAU
YA?” kemudian Sdr. Agus menjawab “IYA INI BANG ADA SAMAKU” lalu Terdakwa berkata
“JANGAN BARANG ITU SAMA MU, AKU KASIH UANG AJA” kemudian Sdr. Agus berkata
“OKE BANG” lalu Terdakwa menjawab “OKE AKU KERUMAH MU INI” dan setelah itu
Terdakwa memutuskan komunikasi dan pergi kerumah Sdr. Agus.
- Bahwa sekitar pukul 10.00 wib, Terdakwa tiba di rumah Sdr. Agus dan langsung memberikan
Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali kerumah dan
menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut di dalam kamar di Desa Peribu Kec. Arongan
Lambalek Kab. Aceh Barat
- Bahwa Narkotika jenis Ganja yang ditemukan Kepolisan pada saat dilakukan penggeledahan
merupakan sisa penjualan pada hari Kamis tanggal 27 September sekitar pukul 12.00 wib
kepada Sdr. Mahisun sebanyak 1 gulungan kertas minyak berisikan Narkotika jenis Ganja
seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa
kembali menjual kepada Sdr. Wanda Sebanyak 1 (satu) gulungan kertas minyak berisikan
Narkotika jenis Ganja Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 18.30 wib
Terdakwa menjual lagi kepada Saksi Jamalis sebanyak 1 (satu) gulungan kertas minyak
berisikan Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak bulan September 2023 sampai
dengan pada saat terdakwa tertangkap. Bahwa tujuan terdakwa mengkonsumsi Narkotika
Jenis Ganja adalah untuk menambah stamina pada saat bekerja dan merasa tenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor :
25/LL.BB.60052/2023 pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 telah dilakukan
penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas walpaper berisikan Narkotika
terindikasi berjenis Ganja dengan berat bruto 264,46 gr (dua ratus enam puluh empat koma
empat puluh enam gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
6579/NNF/2023 Tanggal 17 Oktober 2023, diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti
berupa 1 (satu) gulungan kertas walpaper berisikan Narkotika terindikasi berjenis Ganja
dengan berat bruto 264,46 gr (dua ratus enam puluh empat koma empat puluh enam gram)
milik terdakwa Maulana, adalah benar Positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam
Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Urine nomor R/127/IX/Res.4.2/2023/Urkes
Tanggal 29 September 2023, bahwa urine milik Terdakwa Maulana positif mengandung THC
(ganja)
- Bahwa Terdakwa Maulana tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi
Narkotika golongan I bagi diri sendiri.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)
huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya