Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2023/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Dedi Saputra S.H.,M.H
4.Ashabul Jannah.,S.H.
5.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
1.MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI
2.MUHAMMAD ILHAM Bin FAJRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2023/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-646/L.1.24/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Dedi Saputra S.H.,M.H
4Ashabul Jannah.,S.H.
5IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI[Penahanan]
2MUHAMMAD ILHAM Bin FAJRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

----------- Bahwa Terdakwa MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI (selanjutnya disebut Terdakwa
Muktar), dan Terdakwa MUHAMMAD ILHAM BIN FAJRI (selanjutnya disebut Terdakwa Ilham)
pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Mesjid Al-Jihad Desa Krueng Tho Kec. Darul
Hikmah Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam
daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,

P-29 An. Tdw Muktar Wali Bin Samsuardi Dan Muhammad Ilham Bin Fajri Page 2
“dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang
untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang
diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan
cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 Pukul 21.30 Wib Terdakwa Muktar
menghubungi Terdakwa Ilham untuk menjemputnya dirumah. Kemudian Terdakwa Ilham
langsung menjemput Terdakwa Muktar dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Supra
X 125 ke Desa Fajar Kec.Darul Hikmah Kab.Aceh Jaya. Bahwa terdakwa Muktar membawa 1
(satu) buah Tang Kakaktua miliknya yang kemudian di simpan dalam bagasi sepeda motor
dengan tujuan untuk mempermudah aksi pencurian yang akan dilakukan oleh para terdakwa
- Bahwa selanjutnya para terdakwa menyusuri perkampungan untuk melihat barang yang dapat
diambil. Sesampainya di Desa Suak Bekah Kec. Darul Hikmah Kab. Aceh jaya namun tidak
ditemukan barang yang dapat diambil sehingga para terdakwa kembali pulang. Bahwa dalam
perjalanan, para terdakwa melewati Masjid Al-Jihad Desa Krueng Tho Kec Darul Hikmah Kab.
Aceh Jaya sehingga timbul niat dari para terdakwa untuk melihat barang apa yang dapat di ambil
di area masjid.
- Bahwa setibanya di masjid Al-Jihad, Terdakwa Ilham langsung memasuki masjid sedangkan
Terdakwa Muktar berjaga di parkiran kendaraan. Kemudian Terdakwa Ilham memanggil Terdakwa
Muktar dan mengatakan “ada uang di Kotak Amal di dalam masjid” sehingga Terdakwa
Muktar langsung mengambil 1 (satu) buah Tang Kakaktua miliknya yang berada dalam bagasi
sepeda motor milik Terdakwa Ilham dan langsung memasuki Mesjid Al-Jihad.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Ilham langsung memegang Kotak Amal sembari memantau situasi
sekitar sedangkan Terdakwa Muktar langsung mencongkel bagian samping Kotak Amal dengan
menggunakan 1 (satu) buah Tang Kakaktua sehingga kotak amal rusak dan berlubang.
Setelahnya Terdakwa Muktar langsung memasukkan tangan ke dalam kotak amal dan
menumpahkan uang tersebut ke lantai sedangkan Terdakwa Ilham langsung mengumpulkan
uang dan memasukkan uang tersebut ke dalam baju dan saku Jaket milik terdakwa Ilham.
Setelah semua uang terkumpul, para terdakwa langsung bergegas meninggalkan Mesjid Al-Jihad
menuju rumah Terdakwa Muktar
- Bahwa setibanya di rumah Terdakwa Muktar tepatnya di ruang tamu, Terdakwa Ilham langsung
mengeluarkan uang dari dalam baju dan jaket miliknya di lantai. Kemudian para terdakwa
menghitung uang tersebut dengan jumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Bahwa para
terdakwa membagi uang tersebut samarata yaitu terdakwa Ilham mendapat keuntungan senilai
Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus) dan Terdakwa muktar mendapatkan keuntungan senilai Rp
3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus)
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil uang dalam kotak amal milik masjid Al-

P-29 An. Tdw Muktar Wali Bin Samsuardi Dan Muhammad Ilham Bin Fajri Page 3
Jihad adalah untuk kebutuhan sehari-hari
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Mesjid Al-Jihad Desa Krueng Tho Kec. Darul Hikmah
Kab. Aceh Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI dan Terdakwa MUHAMMAD
ILHAM BIN FAJRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan
Ke-5 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya