| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.B/2025/PN Cag | TRI SUTRISNO, S.H. | ASPURIZAL Bin Alm. RUSLIDAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.B/2025/PN Cag | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1145 /L.1.24/Eoh.2/08/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ASPURIZAL Bin Alm RUSLIDAR (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih tahun 2025 bertempat di ruko / kedai di Desa Seneubok Padang Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya milik RIZWAN YUSUF Bin Alm MUHAMMAD YUSUF atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakai jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------- -----------Berawal untuk memenuhi permintaan anak terdakwa yang ingin memiliki sebuah sepeda motor akan tetapi keadaan terdakwa yang tidak memiliki uang untuk membelinya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pada pukul 13.00 wib terdakwa pergi dari rumah terdakwa ke kecamatan Teunom melakukan pekerjaan sehari-hari terdakwa yaitu mengambil pasir untuk dibawa ke kota Calang. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib setelah selesai mengambil tanah tersebut terdakwa pun kembali dengan tujuan ke kota Calang, lalu sekira pukul 16.00 Wib di tengah perjalanan terdakwa berhenti di dekat Ruko (rumah toko) kelontongyang berada di desa Seneubok Padang Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya dan melihat bahwasanya ruko tersebut sedang tidak ada orang dan lalu muncullah niat terdakwa untuk melakukan tindak kejahatan di ruko tersebut. Kemudian terdakwa langsung menuju ke belakang ruko tersebut dan terdakwa pun mencoba mendorong-dorong pintu dengan tangan terdakwa yang mana terdakwa dapati kunci pintu tersebut tidak kuat, alhasil terdakwa pun mendobrak (mendorong) pintu tersebut dengan badan sebanyak 2 (dua) kali hingga membuat pintu tersebut terbuka serta kunci besi pintu tersebut lepas. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju ke ruangan depan yang mana ruangan tersebut penuh dengan barang jualan milik RIZWAN YUSUF, lalu terdakwa menuju laci yang tidak terkunci dan mengambil uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), lalu selesai dari ruangan barang jualan tersebut, terdakwa balik lagi ke ruangan belakang dan masuk ke dalam kamar lalu melihat tas yang tersangkut pada paku, kemudian terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil uang sebesar Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), setelah melakukan aksi pencurian tersebut terdakwa keluar melalui pintu belakang yang terdakwa rusak/dobrak tadi dan pergi meninggalkan ruko (rumah toko) kelontong tersebut dengan menggunakan mobil dumtruck barang merk MITSUBISHI tahun 2002 Nomor Polisi BL-8721-KU warna kuning Nomor rangka MHJMFE349E2R043094 dan Nomor Mesin 4D342X3097, Lalu terdakwapun melajutkan pekerjaan untuk mengantar pasir.------------------------ -----------Pada hari Kamis tanggal 22 mei 2025 Pada pukul 16.00 Wib RIZWAN YUSUF Bin Alm MUHAMMAD YUSUF pulang dari menjual jengkol tiba di rumah ruko/kedai di Desa Seneubok Padang Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya mendapati istri terdakwa (Mullijar) sedang duduk di pintu belakang dan gelisah, melihat hal tersebut terdakwa bertanya kepada istri terdakwa apa yang terjadi, lalu istri terdakwa mengatakan bahwa ‘’UANG UDAH HILANG, UDAH DICURI‘’ mendengar hal tersebut terdakwa terkejut dan istri terdakwa menjelaskan juga “ UANG DALAM LACI HABIS JUGA DIAMBIL”;--------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Kemudian RIZWAN YUSUF Bin Alm MUHAMMAD YUSUF melaporkan Polres Aceh Jaya, selanjutnya OKVI ALFRIZA dkk petugas Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan terdakwa beserta sepeda motor merk Honda Vario Nopol BL 4729 LBY warna hitam dengan Nomor Rangka MHJMC113RK497770 dan Nomoe Mesin JMC1E1496875 beserta STNK (hasil uang curian) ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian, dan RIZWAN YUSUF Bin Alm MUHAMMAD YUSUF diminta untuk mendatangi Polres Aceh Jaya untuk menindak lanjuti peristiwa yang menimpa RIZWAN YUSUF Bin Alm MUHAMMAD YUSUF tersebut.-----------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
