Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2023/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Dedi Saputra S.H.,M.H
4.Ashabul Jannah.,S.H.
1.AFRIZAL Bin SAFRUDDIN
2.IRWANDI Bin SAIFUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2023/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-564/L.1.24/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Dedi Saputra S.H.,M.H
4Ashabul Jannah.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIZAL Bin SAFRUDDIN[Penahanan]
2IRWANDI Bin SAIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU
----------- Bahwa ia terdakwa AFRIZAL Bin SAFRUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa Terdakwa
AFRIZAL) dan Terdakwa IRWANDI Bin SAIFUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa IRWANDI),
pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli
2023 bertempat di pinggir jalan desa Lamtui Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya atau pada tempat lain yang
masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini “dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan
atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara
lain sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2023 sekitar Pukul 19.30 WIB, Terdakwa AFRIZAL
menelfon Terdakwa IRWANDI menggunakan handphone merek OPPO warna Putih Pink milik
Terdakwa AFRIZAL untuk menanyakan dimana tempat membeli sabu. Kemudian Terdakwa
IRWANDI mengatakan bahwa dapat membeli Sabut dari Pgl. AGUS (DPO). Kemudian Pada
pukul 21.00 WIB, Terdakwa IRWANDI dan dengan Terdakwa AFRIZAL di salah satu warung
pangkas di desa Sabet. Pada saat bertemu, Terdakwa AFRIZAL dan Terdakwa IRWANDI
mengumpulkan uang (patungan) sejumlah Rp. 75.000 (Tujuh Puluh Lima ribu rupiah) perorang.
Setelah mengumpulkan uang tersebut, Terdakwa IRWANDI dan Terdakwa AFRIZAL secara
bersama-sama berangkat menuju Desa Lamtui Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya untuk membeli sabu
dengan Pgl. AGUS (DPO).
- Bahwa Pada Pukul 23.00 WIB, Terdakwa AFRIZAL dan Terdakwa IRWANDI bertemu dengan
Pgl. AGUS (DPO) di jalan lintas Desa Lamtui Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya. setelah bertemu
dengan Pgl. AGUS (DPO), Terdakwa AFRIZAL dan Terdakwa IRWANDI menyerahkan uang
sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pgl. AGUS (DPO) dan menerima
1(satu) plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gr (nol koma enam belas
gram). Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa AFRIZAL dan Terdakwa
IRWANDI berjalan kembali menuju desa Sabet Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya.
- Bahwa pada saat dalam perjalanan pulang tepatnya di jalan lintas Desa Lamtui Kec. Jaya Kab.
Aceh Jaya, Terdakwa IRWANDI dan Terdakwa AFRIZAL dihadang oleh mobil petugas
Satresnarkoba Polres Aceh Jaya yang sedang melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa
IRWANDI dan Terdakwa AFRIZAL. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Jaya
melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRWANDI dan Terdakwa AFRIZAL dan melakukan
penggeledahan terhadap Terdakwa AFRIZAL serta ditemukan 1 (satu) plastik bening berisikan
narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan Terdakwa AFRIZAL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. : 4779 /NNF
/2023 tanggal 11 Agustus 2023, bahwa kristal bening yang terdapat didalam plastik bening
mengandung positif metamfetamina dan terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor Urut 61
Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor : 20/LL.BB.6005 2 /2023 Tanggal
01 Agustus 2023 diperoleh hasil bahwa 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika yang
terindikasi jenis sabu memiliki berat bruto 0,16 gr .
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk, membeli Narkotika Golongan I bentuk bukan
tanaman

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat
(1) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
-------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa AFRIZAL Bin SAFRUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa
Terdakwa AFRIZAL) dan Terdakwa IRWANDI Bin SAIFUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa
IRWANDI), pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain
dalam bulan Juli 2023 bertempat di pinggir jalan desa Lamtui Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya atau pada
tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------
--------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2023 sekitar Pukul 19.30 WIB, Terdakwa AFRIZAL
menelfon Terdakwa IRWANDI menggunakan handphone merek OPPO warna Putih Pink milik
Terdakwa AFRIZAL untuk menanyakan dimana tempat membeli sabu. Kemudian Terdakwa
IRWANDI mengatakan bahwa dapat membeli Sabut dari Pgl. AGUS (DPO). Kemudian Pada
pukul 21.00 WIB, Terdakwa IRWANDI dan dengan Terdakwa AFRIZAL di salah satu warung
pangkas di desa Sabet. Pada saat bertemu, Terdakwa AFRIZAL dan Terdakwa IRWANDI
mengumpulkan uang (patungan) sejumlah Rp. 75.000 (Tujuh Puluh Lima ribu rupiah) perorang.
Setelah mengumpulkan uang tersebut, Terdakwa IRWANDI dan Terdakwa AFRIZAL secara
bersama-sama berangkat menuju Desa Lamtui Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya untuk membeli sabu
dengan Pgl. AGUS (DPO).
- Bahwa Pada Pukul 23.00 WIB, Terdakwa AFRIZAL dan Terdakwa IRWANDI bertemu dengan
Pgl. AGUS (DPO) di jalan lintas Desa Lamtui Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya. setelah bertemu
dengan Pgl. AGUS (DPO), Terdakwa AFRIZAL dan Terdakwa IRWANDI menyerahkan uang
sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pgl. AGUS (DPO) dan menerima
1(satu) plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gr (nol koma enam belas
gram). Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa AFRIZAL dan Terdakwa
IRWANDI berjalan kembali menuju desa Sabet Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya.
- Bahwa pada saat dalam perjalanan pulang tepatnya di jalan lintas Desa Lamtui Kec. Jaya Kab.
Aceh Jaya, Terdakwa IRWANDI dan Terdakwa AFRIZAL dihadang oleh mobil petugas
Satresnarkoba Polres Aceh Jaya yang sedang melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa
IRWANDI dan Terdakwa AFRIZAL. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Jaya
melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRWANDI dan Terdakwa AFRIZAL dan melakukan
penggeledahan terhadap Terdakwa AFRIZAL serta ditemukan 1 (satu) plastik bening berisikan
narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan Terdakwa AFRIZAL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. : 4779 /NNF
/2023 tanggal 11 Agustus 2023, bahwa kristal bening yang terdapat didalam plastik bening
mengandung positif metamfetamina dan terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor Urut 61
Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor : 20/LL.BB.6005 2 /2023 Tanggal
01 Agustus 2023 diperoleh hasil bahwa 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika yang
terindikasi jenis sabu memiliki berat bruto 0,16 gr .

- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I
bentuk bukan tanaman
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat
(1) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
-------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KETIGA
----------- Bahwa ia terdakwa AFRIZAL Bin SAFRUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa
Terdakwa AFRIZAL) dan Terdakwa IRWANDI Bin SAIFUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa
IRWANDI), pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain
dalam bulan Juli 2023 bertempat di pinggir jalan desa Lamtui Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya atau pada
tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini “secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika
golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain
sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2023 sekitar Pukul 19.30 WIB, Terdakwa AFRIZAL
menelfon Terdakwa IRWANDI menggunakan handphone merek OPPO warna Putih Pink milik
Terdakwa AFRIZAL untuk menanyakan dimana tempat membeli sabu. Kemudian Terdakwa
IRWANDI mengatakan bahwa dapat membeli Sabut dari Pgl. AGUS (DPO). Kemudian Pada
pukul 21.00 WIB, Terdakwa IRWANDI dan dengan Terdakwa AFRIZAL di salah satu warung
pangkas di desa Sabet. Pada saat bertemu, Terdakwa AFRIZAL dan Terdakwa IRWANDI
mengumpulkan uang (patungan) sejumlah Rp. 75.000 (Tujuh Puluh Lima ribu rupiah) perorang.
Setelah mengumpulkan uang tersebut, Terdakwa IRWANDI dan Terdakwa AFRIZAL secara
bersama-sama berangkat menuju Desa Lamtui Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya untuk membeli sabu
dengan Pgl. AGUS (DPO).
- Bahwa Pada Pukul 23.00 WIB, Terdakwa AFRIZAL dan Terdakwa IRWANDI bertemu dengan
Pgl. AGUS (DPO) di jalan lintas Desa Lamtui Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya. setelah bertemu
dengan Pgl. AGUS (DPO), Terdakwa AFRIZAL dan Terdakwa IRWANDI menyerahkan uang
sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pgl. AGUS (DPO) dan menerima
1(satu) plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gr (nol koma enam belas
gram). Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa AFRIZAL dan Terdakwa
IRWANDI berjalan kembali menuju desa Sabet Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya.
- Bahwa pada saat dalam perjalanan pulang tepatnya di jalan lintas Desa Lamtui Kec. Jaya Kab.
Aceh Jaya, Terdakwa IRWANDI dan Terdakwa AFRIZAL dihadang oleh mobil petugas
Satresnarkoba Polres Aceh Jaya yang sedang melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa
IRWANDI dan Terdakwa AFRIZAL. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Jaya
melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRWANDI dan Terdakwa AFRIZAL dan melakukan
penggeledahan terhadap Terdakwa AFRIZAL serta ditemukan 1 (satu) plastik bening berisikan
narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan Terdakwa AFRIZAL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. : 4779 /NNF
/2023 tanggal 11 Agustus 2023, bahwa kristal bening yang terdapat didalam plastik bening
mengandung positif metamfetamina dan terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor Urut 61
Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor : 20/LL.BB.6005 2 /2023 Tanggal
01 Agustus 2023 diperoleh hasil bahwa 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika yang
terindikasi jenis sabu memiliki berat bruto 0,16 gr .
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan urine nomor R /125/VIII/Res 4.2/2023/Urkes
Tanggal 1 Agustus 2023 atas nama Terdakwa AFRIZAL Bin SAFRUDDIN dan berdasarkan
berita acara pemeriksaan urine nomor R /124/VIII/Res 4.2/2023/Urkes Tanggal 1 Agustus 2023
atas nama Terdakwa IRWANDI Bin SAIFUDDIN diperoleh kesimpulan bahwa Urine milik
Terdakwa AFRIZAL dan Terdakwa IRWANDI mengandung positif metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I
bentuk bukan tanaman
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 127 ayat (1)
huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya