| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa JASMANI BIN JAMIAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertermpat di rumah saksi Nurlaili yang beralamat di Desa Pajar Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,“dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuar rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yand dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 01.45 terdakwa keluar dari rumahnya yang beralamat di Desa Pajar Kec. Darul Hikmah Kab. Aceh Jaya dengan maksud untuk berjalan-jalan karena merasa bosan duduk di rumah.
- Bahwa pada saat berkeliling desa, tiba-tiba terlintas di pikiran terdakwa untuk melakukan pencurian handphone karena terdakwa baru saja kehilangan 1 (satu) unit handphone miliknya saat berada di Banda Aceh. Lalu pada saat berkeliling, terdakwa melihat satu rumah yaitu rumah Nurlaili dalam posisi pagar rumah tidak tertutup dan tampak jendela kamar dalam posisi sedikit renggang serta situasi sekitar sedang sepi sehingga terdakwa langsung masuk ke dalam pekarangan rumah Nurlaili.
- Selanjutnya melalui jendela yang renggang tersebut, terdakwa melihat Nurlaili sedang tertidur lelap serta terdapat 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 40 warna black di samping saksi Nurlaili. Lalu terdakwa mencari cara untuk bisa membuka jendela kamar yang hanya perlu sedikit dicongkel menggunakan lidi untuk bisa menggeser kunci jendela sehingga terbuka. Kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) lidi yang berada di samping rumah Nurlaili lalu terdakwa langsung mencongkel jendela kamar tersebut dengan menggunakan 2 (dua) lidi
- Setelah jendela tersebut terbuka, terdakwa mengambil 1 (satu) batang belahan bambu dan memasukkan tangan sebelah kanan untuk menjangkau 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 40 warna black yang berada di samping Nurlaili tidur. Setelah berhasil terdakwa menutup kembali jendela kamar Saksi Nurlaili dan pergi meninggalkan lokasi menuju rumah terdakwa yang berjarak ± 400 (empat ratus) meter dari rumah Nurlaili.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib pada saat terdakwa sedang duduk bersama dengan teman-teman di pinggir jalan raya di Desa Pajar Kec. Darul Hikmah Kab. Aceh Jaya, Rinto menghampiri terdakwa untuk menanyakan terkait kepemilikan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 40 warna black yang terdakwa pegang. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa telah mengambil 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 40 warna black dari rumah Nurlaili
- Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 40 warna black dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Nurlaili mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |