Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Cag Ashabul Jannah.,S.H. ZAINAL ABIDIN Bin JAILANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-349/L.1.24/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ashabul Jannah.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN Bin JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Zainal Abidin Bin Jailani (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi Syafrizal Bin Kasem Musa dan Saksi Mardiana Binti Kamaruddin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 di pinggir jalan lintas Banda Aceh - Meulaboh tepatnya di Desa Kuala Bakong Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,“dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa bersamasama dengan Saksi Syafrizal dan Saksi Mardiana bertempat dirumah terdakwa dan saksi Mardiana tinggal di Desa Tibang Kec. Pidie Kab. Pidie telah merencanakan perbuatan untuk mengambil sepeda motor yang berada di sepanjang jalan dari Kab. Pidie menuju Kab. Aceh Selatan dengan telah membagi peran masing-masing yaitu terdakwa sebagai orang yang mengambil sepeda motor lalu Saksi Mardiana berperan sebagai orang yang akan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sebelum mengambil sepeda motor curian dan Saksi Syafrizal yang mengawasi kondisi sekitar lalu apabila berhasil maka hasil penjualan tersebut akan dibagi bersama-sama. - Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 wib terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syafrizal dan Saksi Mardiana berangkat dari Desa Tibang Kec. Pidie Kab. Pidie menuju Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan dua unit sepeda motor yaitu terdakwa bersama dengan Saksi Mardiana menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Supra X 125 warna hitam merah tanpa No Polisi sedangkan Saksi Syafrizal mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Revo warna hitam tanpa No Polisi. - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syafrizal dan Saksi Mardiana berhenti untuk beristirahat di rumah keluarga Saksi Mardiana yang beralamat di Desa Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya lalu pada pukul 10.00 Wib kembali melanjutkan perjalanan. - Bahwa kemudian sekira pukul 12.30 wib terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Supra Fit warna Hitam Nomor Polisi BL 3462 ND yang terparkir di semak-semak pinggir jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh tepatnya di Desa Kuala Bakong Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya sehingga terdakwa memberhentikan dan langsung turun dari sepeda motor yang di kendarai sedangkan Saksi Mardiana langsung mengambil alih kemudi sepeda motor yang awalnya terdakwa kendarai dan membawa pergi sepeda motor tersebut setelah terdakwa turun di lokasi sedangkan Saksi Syafrizal menunggu terdakwa melakukan aksi pencurian dengan jarak ± 50 (lima puluh) meter dengan tujuan memantau situasi sekitar sewaktu-waktu apabila perbuatan terdakwa diketahui maka saksi Syafrizal langsung membawa lari terdakwa. - Bahwa selanjutnya terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel pada stop kontak warna merah dengan biru ataupun warna merah dengan hitam agar sepeda motor tersebut dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci. Setelah berhasil menyambungkan, lalu terdakwa mengengkol sepeda motor tersebut sehingga mesinnya hidup lalu terdakwa langsung mengendarai sepeda motor ke arah Meulaboh menuju Kab. Aceh Selatan. Kemudian terdakwa melewati Saksi Mardiana yang sedang mengendarai sepeda motor sehingga terdakwa berada di depan dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Supra Fit warna Hitam Nomor Polisi BL 3462 ND hasil curian, sedangkan posisi Saksi Syafrizal dan Saksi Mardiana berada di belakang terdakwa dengan jarak ±100 (seratus) meter untuk mengikuti terdakwa. - Bahwa pemilik sepeda motor yaitu Saksi Iis Hendriyani yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan meminta bantuan kepada Saksi Subhan selaku anggota kepolisian untuk membantu penangkapan terhadap terdakwa. - Bahwa sesampainya di Gunong Malem Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya, terdakwa diberhentikan oleh Saksi Subhan untuk diintrogasi. Kemudian datang Saksi Syafrizal dan Saksi Mardiana yang mengaku sebagai keluarga terdakwa sehingga di bawa ke polsek Setia Bakti. Selanjutnya sekitar ±30 (tiga puluh) menit berada di Polsek Setia Bakti lalu terdakwa bersamasama dengan Saksi Syafrizal dan Saksi Mardiana di bawa oleh Petugas Kepolisian Polres Aceh Jaya beserta barang bukti ke Polres Aceh Jaya untuk ditindak lanjuti - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Syafrizal dan Saksi Mardiana, Saksi Iis Hendriyani mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). - Bahwa perbuatan Terdakwa Zainal bersama-sama dengan Saksi Mardiana dan Saksi Syafrizal yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Supra Fit warna Hitam Nomor Polisi BL 3462 ND tidak memiliki izin dari Saksi Iis Hendriyani.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya