Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Cag Cherry Arida, S.H. FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1249/L.1.24/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cherry Arida, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yeni Farida, S.H.FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa Terdakwa FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan November 2023 bertempat di depan SPBU Teunom, bulan Januari 2024 bertempat di depan SPBU Teunom, bulan Mei 2024 bertempat di sebuah Gubuk di Sinabang Kab. Simeulue, akhir bulan Februari 2025 di desa Reuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Jaya, hari Minggu 04 Mei 2025 Desa Langkak Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, dan hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 18.40 WIB rumah Terdakwa FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang dan daerah hukum Pengadilan Negeri Nagan Raya tetapi karena Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan (Calang) hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Nagan Raya) maka sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Calang yang berwenang mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan secara berturut-turut sebanyak 6 (enam) kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

Yang disita dari FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM adalah Positif METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam hal ini menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan nyata-nyatanya bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembagan ilmu pengetahuan.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan November 2023 bertempat di depan SPBU Teunom, bulan Januari 2024 bertempat di depan SPBU Teunom, bulan Mei 2024 bertempat di sebuah Gubuk di Sinabang Kab. Simeulue, akhir bulan Februari 2025 di desa Reuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Jaya, hari Minggu 04 Mei 2025 Desa Langkak Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, dan hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 18.40 WIB rumah Terdakwa FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang dan daerah hukum Pengadilan Negeri Nagan Raya tetapi karena Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan (Calang) hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Nagan Raya) maka sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Calang yang berwenang mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”,yang dilakukan secara berturut-turut sebanyak 6 (enam) kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 15.50 WIB pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan penelusuran lebih lanjut dan selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan terdakwa dan dari saku celana terdakwa didapati 1 (satu) bungkus kotak rokok Mild yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara pada hari Rabu Tanggal 04 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh mengingat sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor. 3507/HMH/2025 berupa:
  • 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang ditimbang seberat 0,98 Gram/Netto.
  • 1 (satu) tabung berbahan Kaca pirex yang di timbang seberat 1,23 Gram/bruto.

Yang disita dari FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM adalah Positif METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam hal ini memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan nyata-nyatanya bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembagan ilmu pengetahuan.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya