| Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa Terdakwa FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan November 2023 bertempat di depan SPBU Teunom, bulan Januari 2024 bertempat di depan SPBU Teunom, bulan Mei 2024 bertempat di sebuah Gubuk di Sinabang Kab. Simeulue, akhir bulan Februari 2025 di desa Reuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Jaya, hari Minggu 04 Mei 2025 Desa Langkak Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, dan hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 18.40 WIB rumah Terdakwa FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang dan daerah hukum Pengadilan Negeri Nagan Raya tetapi karena Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan (Calang) hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Nagan Raya) maka sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Calang yang berwenang mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan secara berturut-turut sebanyak 6 (enam) kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------
- Pada awalnya terdakwa berkenalan dengan ZAINAL pada tahun 2023 di dalam Lapas Kelas III Calang, sekeluarnya terdakwa dari Lapas Kelas III Calang pada April 2023 terdakwa meminta Nomor Hp ZAINAL. Sekira bulan Oktober 2023 terdakwa menghubungi ZAINAL untuk menanyakan narkotika jenis sabu namun ZAINAL tidak membalasanya, namun sekira bulan November 2023 ZAINAL menghubungi terdakwa dan mengatakan ada narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram selanjutnya terdakwa meminta kepada ZAINAL untuk mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut, lalu sekira 3 (tiga) hari kemudian sopir mobil L300 menghubungi terdakwa mengatakan ada paket, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di depan SPBU Teunom, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menghubungi ZAINAL menyampaikan barang tersebut sudah sampai dan ZAINAL mengatakan kepada terdakwa untuk membayar narkotika jenis sabu senilai Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) saat barang tersebut sudah habis terjual. Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sesuai permintaan pembeli dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) s.d Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perharinya sehingga terdakwa dapat menabung di Bank BSI terdakwa senilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) s.d Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian sekira 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan narkotika jenis sabu tersebut habis terjual dan terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada ZAINAL.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sekira bulan Januari 2024 sopir mobil L300 menghubungi terdakwa mengatakan ada paket, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di depan SPBU Teunom, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menghubungi ZAINAL mengatakan barang tersebut sudah sampai dan ZAINAL mengatakan kepada terdakwa untuk membayar narkotika jenis sabu untuk 25 (dua puluh lima) gram senilai Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sesuai permintaan pembeli dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) s.d Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perharinya sehingga terdakwa dapat menabung di Bank BSI terdakwa senilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) s.d Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Narkotika jenis sabu tersebut habis sekira 1 (satu) bulan dan terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) kepada ZAINAL.------------------------------
- Sekira 3 (tiga) bulan kemudian pada bulan Mei 2024 ZAINAL menghubungi terdakwa menawarkan pekerjaan untuk menjemput Narkotika jenis sabu dari Sinabang dan mengantarkan ke Tapak Tuan dengan iming-iming ongkos Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang jalan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menyetujui tawaran ZAINAL dan mengirimkan uang jalan senilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi menggunakan Honda Scoopy melewati Kuala Bubon dan naik Kapal Ferry menuju Sibanang, setibanya di Sinabang terdakwa menelpon ZAINAL untuk menanyakan alamat, lalu ZAINAL mengarahkan terdakwa untuk pergi melewati Lapas Sinabang hingga berjumpa pegunungan dan menemui gubuk, setibanya di gubuk tersebut terdakwa langsung menemui seseorang yang tidak ketahui namanya dan memberi terdakwa 1 (satu) buah kotak kecil seukuran 3 (tiga) buah rokok mild besar di dalam plastik kecil, lalu setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pergi menuju Kota Sinabang dan menginap 1 (satu) malam di sebuah wisma. keesokan harinya terdakwa langsung pergi ke Pelabuhan untuk naik Kapal Ferry menuju Labuhan Haji, setibanya di Labuhan Haji terdakwa menghubungi ZAINAL untuk menanyakan kemana narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan, selanjutnya ZAINAL mengirim nomor seseorang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut, kemudian setiba di Tapak Tuan terdakwa membuang paket narkotika jenis sabu di dekat tugu desa tersebut lalu terdakwa memoto paket narkotika jenis sabu dan mengirimkan ke nomor yang telah diberikan ZAINAL tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung pulang kembali menuju Kabupaten Aceh Jaya, setiba di Desa Tanoh Mang Kec. Teunom. Kab. Aceh Jaya terdakwa menghubungi ZAINAL untuk mengabari telah sampai dan ZAINAL mengirimkan uang senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada terdakwa sebagai ongkos yang telah diperjanjikan, setelah itu terdakwa tidak ada komunikasi lagi dengan ZAINAL.
- Sekira bulan Februari 2025 RISKI alias LAPEK (belum tertangkap) mengajak terdakwa dan 5 (lima) orang kawan lainnya pergi ke Meulaboh untuk menemui M. YATIM (penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa dan teman-temannya membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan mengkonsumsinya bersama-sama di kediaman M. YATIM, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa meminta nomor handphone M. YATIM dan pulang.-----------------------------------------------------
- Sekira 15 (lima belas) hari kemudian terdakwa pergi ke rumah M. YATIM bersama RISKI dan PEDRIL untuk membeli narkotika jenis sabu dan mengkonsumsinya di rumah M. YATIM lalu terdakwa dan temannya pulang. Sekira hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 ZIDEN (belum tertangkap) menghubungi terdakwa mengatakan ia menang bermain SLOT dan memiliki uang Rp 600.000,00 dan meminta terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengatakan ada narkotika jenis sabu dengan terdakwa namun hanya senilai Rp 400.000,00 (empat ratus ribu) dan meminta ZIDEN mengirim uangnya, selanjutnya terdakwa menghubungi M. YATIM menanyakan apakah memiliki stok narkotika jenis sabu lalu M. YATIM mengatakan tidak ada. Kemudian terdakwa langsung pergi menuju Meulaboh untuk mencari narkotika jenis sabu, setibanya terdakwa di Meulaboh tepatnya di depan Masjid Agung terdakwa menghubungi M. YATIM menyanyakan keberadaan M. YATIM, selanjutnya M. YATIM mengatakan sudah berada di depan Masjid Agung, kemudian terdakwa mengajak M. YATIM untuk bertemu. Setiba di rumah M. YATIM terdakwa meminta M. YATIM untuk menanyakan teman-temannya apakah ada stok narkotika jenis sabu 1 (satu) sak/ 5 (lima) gram, lalu terdakwa juga mengatakan kembali jika tidak ada 1 (satu) sak setengah sak juga bisa, kemudian M. YATIM menjawab tidak ada jika segitu dan hanya ada 1 (satu) Ji/ 1 (satu) gram dengan harga senilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), lalu terdakwa setuju dan pergi bersama-sama untuk mengambilnya.-----------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya terdakwa dan M. YATIM berangkat menuju Desa Langkak Kec. Kuala Pasir Kab. Nagan Raya menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza milik M. YATIM, dalam perjalanan terdakwa memberikan uang senilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada M. YATIM, selanjutnya M. YATIM mengirimkan uang tersebut kepada temannya, setiba di Jembatan Desa Langkak, Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya terdakwa dan M. YATIM berhenti di pinggir jalan bertemu dengan teman M. YATIM yang datang menggunakan Sepeda Motor RX KING dan memberikan narkotika jenis sabu kepada M. YATIM, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan M. YATIM kembali pulang. Tiba di rumah M. YATIM terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram kepada M. YATIM lalu terdakwa pulang. Kemudian terdakwa menghubungi ZIDEN untuk menunggu terdakwa di Timbangan Tower Desa Lambalek Kec. Arongan Kab. Aceh Barat dan memberikan narkotika jenis sabu kepada ZIDEN dengan membelah menjadi 2 (dua) bagian. Setelah memberi narkotika jenis sabu terdakwa pergi menonton voly lalu setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk pergi mengkonsumsi narkotika jenis sabu di gubuk.------------------------------------------------------------
- Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Terdakwa dihubungi oleh RISKI alias LAPEK (belum tertangkap) dan Ziden (belum tertangkap) untuk membeli/memesan narkotika jenis sabu sebanyak ±0,25 (nol koma dua puluh lima) gram. Selanjutnya terdakwa meminta agar RISKI alias LAPEK dan ZIDEN untuk mengirimkan uang masing-masing sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa agar dapat mengambil narkotika jenis sabu di Meulaboh. Setelah terdakwa menerima uang dari RISKI alias LAPEK dan ZIDEN masing-masing senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), terdakwa menghubungi M. YATIM (penuntutan terpisah) dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan nominal Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan M. YATIM menyetujui permintaan dari terdakwa tersebut. Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat menuju Nagan Raya untuk menjumpai M. YATIM dan terdakwa mengirim uang untuk M. YATIM senilai Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Sekira pukul 16.00 WIB terdakwa tiba di sebuah Bengkel yang terletak di Desa Langkak Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya dan menemui M. YATIM untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesannya, setelah menerima narkotika jenis sabu dari M. YATIM lalu terdakwa pulang ke rumah di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya. Sekira pukul 18.40 WIB, pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Jaya mendatangi rumah terdakwa di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya untuk melakukan penggeledahan dan dari saku celana terdakwa didapati 1 (satu) bungkus kotak rokok Mild yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara pada hari Rabu Tanggal 04 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh mengingat sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor. 3507/HMH/2025 berupa:
- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang ditimbang seberat 0,98 Gram/Netto.
- 1 (satu) tabung berbahan Kaca pirex yang di timbang seberat 1,23 Gram/bruto.
Yang disita dari FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM adalah Positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam hal ini menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan nyata-nyatanya bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembagan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan November 2023 bertempat di depan SPBU Teunom, bulan Januari 2024 bertempat di depan SPBU Teunom, bulan Mei 2024 bertempat di sebuah Gubuk di Sinabang Kab. Simeulue, akhir bulan Februari 2025 di desa Reuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Jaya, hari Minggu 04 Mei 2025 Desa Langkak Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, dan hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 18.40 WIB rumah Terdakwa FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM di Desa Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang dan daerah hukum Pengadilan Negeri Nagan Raya tetapi karena Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan (Calang) hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Nagan Raya) maka sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Calang yang berwenang mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”,” yang dilakukan secara berturut-turut sebanyak 6 (enam) kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 15.50 WIB pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan penelusuran lebih lanjut dan selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan terdakwa dan dari saku celana terdakwa didapati 1 (satu) bungkus kotak rokok Mild yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara pada hari Rabu Tanggal 04 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh mengingat sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor. 3507/HMH/2025 berupa:
- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang ditimbang seberat 0,98 Gram/Netto.
- 1 (satu) tabung berbahan Kaca pirex yang di timbang seberat 1,23 Gram/bruto.
Yang disita dari FAUZAN Bin Alm. IBRAHIM adalah Positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam hal ini memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan nyata-nyatanya bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembagan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------- |