Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2023/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Ashabul Jannah.,S.H.
WILLY ALEGRA SAMPOERNA Bin Alm MOHD. IDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2023/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-530/L.1.24/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Ashabul Jannah.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLY ALEGRA SAMPOERNA Bin Alm MOHD. IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------  Bahwa Terdakwa WILLY ALEGRA SAMPOERNA Als. REY Bin Alm MOHD.IDRIS (selanjutnya disebut Terdakwa WILLY)  Pada Hari Minggu Tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2023 di Desa Ligan Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 26 Februari 2023 sekitar Pukul 16.00 WIB, Saksi AZHAR AB Bin Alm. ABU BAKAR (Selanjutnya disebut saksi Azhar) yang sedang berada di desa Ligan Kec. Sampoinet Kab. Aceh Jaya menelfon Terdakwa untuk membahas pekerjaan dan Saksi AZHAR mengatakan butuh mobil double cabin untuk kerja. Kemudian Terdakwa menjawab “Ada bang dan posisi mobil dijakarta dan melalui adik ipar” dan saksi AZHAR menjawab “Bisa bang tidak apa-apa” dan setelah itu Terdakwa memutuskan komunikasi via telfon dengan Saksi AZHAR. Selang beberapa lama kemudian Terdakwa mengirimkan foto mobil double cabin kepada Saksi Azhar melalui pesan Whatsapp. Setelah melihat foto yang dikirimkan oleh Terdakwa, Saksi AZHAR menelfon Terdakwa dan mengatakan “berapa harga mobilnya ?” dan Terdakwa menjawab “Harga mobil sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah). Kemudian saksi Azhar menawar harga mobil tersebut dengan Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan Terdakwa mengatakan “sebentar bang, saya telfon ke Jakarta dulu”
  • Bahwa setelah memutuskan komunikasi via telfon dengan Saksi AZHAR, Terdakwa menelfon saksi Azhar dan mengatakan “oke bang bisa, dan sudah saya telfon ke Jakarta. Tapi harus dibayar ini supaya bisa dibuat pengurusan” dan saksi Azhar menjawab “Oke nanti saya kirimkan, tolong kirimkan nomor rekening”. Tidak lama kemudian. Terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan nomor rekening 1060010462672 a.n WILLY ALEGRA SAMPOERNA melalui pesan whatsapp. Selanjutnya saksi Azhar menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “kalau dikirim uang berapa lama sampai mobilnya, karena saya sangat perlu mobil” dan Terdakwa menjawab “paling lama 1 (satu) minggu sampai mobilnya” dan saksi Azhar menjawab “yasudah abang kirim terus uangnya”.
  • Pada hari Minggu Tanggal 26 februari 2023 Sekitar Pukul 20.23 Saksi Azhar mentransfer uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan Nomor 1060010462672 a.n WILLY ALEGRA SAMPOERNA sesuai dengan arahan dari Terdakwa. Setelah mengirimkan uang tersebut, Saksi AZHAR menghubungi Terdakwa dengan berkata “ini uang sudah saya kirim tolong diusahakan mobil” dan Terdakwa menjawab “Oke bang, segera kita proses dan kita suruh kirim mobil”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, Terdakwa menghubungi Saksi Azhar dan mengatakan bahwa “BANG INI ADA 1 (SATU) LAGI MOBIL DOUBLE CABIN HILUX DAN BIAR SEKALIAN BERANGKAT” lalu Saksi Azhar menjawab “APA BETUL DAN JELAS MOBILNYA” lalu Terdakwa menjawab “JELAS BANG, NANTI SAYA KIRIM FOTO” lalu Saksi Azhar menjawab “IYA COBA KIRIM FOTO DULU” lalu Terdakwa menjawab “ADA FOTO SAMA TERDAKWA AKAN DIKIRIM SEKARANG. ABANG TAMBAH UANG SEBESAR Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) BIAR SEKALIAN KITA KIRIM MOBILNYA” lalu Saksi Azhar menjawab “OK”, Tidak lama kemudian Terdakwa mengirimkan foto mobil kepada Saksi Azhar. Setelah Terdakwa melihat foto tersebut, Saksi Azhar menghubungi kembali Terdakwa dan mengatakan “OK, BENTAR LAGI Saya KIRIM UANGNYA” Terdakwa menjawab “OK BANG”.
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wib, Saksi Azhar kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan Nomor 1060010462672 a.n WILLY ALEGRA SAMPOERNA sebagai panjar pembelian 1 (satu) unit mobil Double Cabin yang ke-2, sedangkan sisanya akan Saksi Azhar lunaskan pada saat 2 (dua) unit mobil tersebut Saksi terima Seminggu kemudian.
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian, saksi Azhar menanyakan bagaimana proses pengiriman mobil namun Terdakwa menjawab “sedang diproses” dan hingga saat dilaporkan ke Polres Aceh Jaya mobil yang dijanjikan tersebut tidak diserahkan kepada Saksi Azhar.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memesankan mobil sebagaimana yang dijanjikan kepada saksi Azhar dan seluruh foto yang dikirimkan Terdakwa kepada Saksi Azhar didapatkan terdakwa dari internet dan seluruh rangkaian percakapan yang disampaikan Terdakwa kepada Saksi Azhar merupakan rangkaian kebohongan Terdakwa agar Saksi Azhar mau menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa seluruh uang yang dikirimkan saksi Azhar kepada Terdakwa digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Azhar mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP  ---

 

ATAU

 

KEDUA

------------  Bahwa Terdakwa WILLY ALEGRA SAMPOERNA Als. REY Bin Alm MOHD.IDRIS (selanjutnya disebut Terdakwa WILLY)  Pada Hari Minggu Tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2023 di Desa Ligan Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 26 Februari 2023 sekitar Pukul 16.00 WIB, Saksi AZHAR AB Bin Alm. ABU BAKAR (Selanjutnya disebut saksi Azhar) yang sedang berada di desa Ligan Kec. Sampoinet Kab. Aceh Jaya menelfon Terdakwa untuk membahas pekerjaan dan Saksi AZHAR mengatakan butuh mobil double cabin untuk kerja. Kemudian Terdakwa menjawab “Ada bang dan posisi mobil dijakarta dan melalui adik ipar” dan saksi AZHAR menjawab “Bisa bang tidak apa-apa” dan setelah itu Terdakwa memutuskan komunikasi via telfon dengan Saksi AZHAR. Selang beberapa lama kemudian Terdakwa mengirimkan foto mobil double cabin kepada Saksi Azhar melalui pesan Whatsapp. Setelah melihat foto yang dikirimkan oleh Terdakwa, Saksi AZHAR menelfon Terdakwa dan mengatakan “berapa harga mobilnya ?” dan Terdakwa menjawab “Harga mobil sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah). Kemudian saksi Azhar menawar harga mobil tersebut dengan Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan Terdakwa mengatakan “sebentar bang, saya telfon ke Jakarta dulu”
  • Bahwa setelah memutuskan komunikasi via telfon dengan Saksi AZHAR, Terdakwa menelfon saksi Azhar dan mengatakan “oke bang bisa, dan sudah saya telfon ke Jakarta. Tapi harus dibayar ini supaya bisa dibuat pengurusan” dan saksi Azhar menjawab “Oke nanti saya kirimkan, tolong kirimkan nomor rekening”. Tidak lama kemudian. Terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan nomor rekening 1060010462672 a.n WILLY ALEGRA SAMPOERNA melalui pesan whatsapp. Selanjutnya saksi Azhar menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “kalau dikirim uang berapa lama sampai mobilnya, karena saya sangat perlu mobil” dan Terdakwa menjawab “paling lama 1 (satu) minggu sampai mobilnya” dan saksi Azhar menjawab “yasudah abang kirim terus uangnya”.
  • Pada hari Minggu Tanggal 26 februari 2023 Sekitar Pukul 20.23 Saksi Azhar mentransfer uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan Nomor 1060010462672 a.n WILLY ALEGRA SAMPOERNA sesuai dengan arahan dari Terdakwa. Setelah mengirimkan uang tersebut, Saksi AZHAR menghubungi Terdakwa dengan berkata “ini uang sudah saya kirim tolong diusahakan mobil” dan Terdakwa menjawab “Oke bang, segera kita proses dan kita suruh kirim mobil”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, Terdakwa menghubungi Saksi Azhar dan mengatakan bahwa “BANG INI ADA 1 (SATU) LAGI MOBIL DOUBLE CABIN HILUX DAN BIAR SEKALIAN BERANGKAT” lalu Saksi Azhar menjawab “APA BETUL DAN JELAS MOBILNYA” lalu Terdakwa menjawab “JELAS BANG, NANTI SAYA KIRIM FOTO” lalu Saksi Azhar menjawab “IYA COBA KIRIM FOTO DULU” lalu Terdakwa menjawab “ADA FOTO SAMA TERDAKWA AKAN DIKIRIM SEKARANG. ABANG TAMBAH UANG SEBESAR Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) BIAR SEKALIAN KITA KIRIM MOBILNYA” lalu Saksi Azhar menjawab “OK”, Tidak lama kemudian Terdakwa mengirimkan foto mobil kepada Saksi Azhar. Setelah Terdakwa melihat foto tersebut, Saksi Azhar menghubungi kembali Terdakwa dan mengatakan “OK, BENTAR LAGI Saya KIRIM UANGNYA” Terdakwa menjawab “OK BANG”.
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wib, Saksi Azhar kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan Nomor 1060010462672 a.n WILLY ALEGRA SAMPOERNA sebagai panjar pembelian 1 (satu) unit mobil Double Cabin yang ke-2, sedangkan sisanya akan Saksi Azhar lunaskan pada saat 2 (dua) unit mobil tersebut Saksi terima Seminggu kemudian.
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian, saksi Azhar menanyakan bagaimana proses pengiriman mobil namun Terdakwa menjawab “sedang diproses” dan hingga saat dilaporkan ke Polres Aceh Jaya mobil yang dijanjikan tersebut tidak diserahkan kepada Saksi Azhar.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memesankan mobil sebagaimana yang dijanjikan kepada saksi Azhar dan seluruh foto yang dikirimkan Terdakwa kepada Saksi Azhar didapatkan terdakwa dari internet dan seluruh rangkaian percakapan yang disampaikan Terdakwa kepada Saksi Azhar merupakan rangkaian kebohongan Terdakwa agar Saksi Azhar mau menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa seluruh uang yang dikirimkan saksi Azhar kepada Terdakwa digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Azhar mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP  ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya