INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.B/2023/PN Cag | 1.Rifai Affandi, S.H., M.H. 2.Anggie R.K Harahap. S.H 3.Ashabul Jannah.,S.H. |
JAMALUDDIN Alias YONG Bin MUHAMMAD TAMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Sep. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.B/2023/PN Cag | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Sep. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-497/L.1.24/Eoh.2/09/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN Als YONG Bin MUHAMMAD TAMIN (selanjutnya disebut Terdakwa JAMALUDDIN) Pada Hari Rabu Tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2023 di warung kopi BMW yang beralamat di dusun subur Kabupaten Aceh Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ----- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |