Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat XIV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menguasai tanah seluas 32 Ha (Tiga Puluh Dua Hektar) milik Penggugat yang tidak melalui proses hukum peralihan hak dari Penggugat secara sah;
- Menyatakan Tergugat V s/d Tergugat XIV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagai pembeli tidak beritikad baik karena tidak menelusuri asal usul tanah obyek sengketa terlebih dahulu sebelum membelinya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV yang telah turut merugikan Penggugat;
- Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah menerbitkan surat-surat alas hak atas tanah milik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat kepada Tergugat 1 s/d Tergugat IV;
- Menyatakan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah menerbitkan surat-surat alas hak atas tanah milik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat kepada Tergugat V s/d Tergugat XIV;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2169 Tahun 2015 dan SHM Nomor : 2148 Tahun 2015 An . Cut Regina
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2170 Tahun 2015 dan Nomor : 2146 Tahun 2015 An. T. Yoharsyah
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2171 Tahun 2015 dan Nomor : 2145 Tahun 2015 An. Cut Yusra, S.T.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2172 Tahun 2015 dan Nomor : 2147 Tahun 2015 An. T. Bransyah
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2150 Tahun 2015 An. Atikah
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2149 Tahun 2015 An. T. Endriansyah
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2079 Tahun 2015 An. Ade Ayu Aulia F. Umar
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2175 Tahun 2015 An. Nuraini Usmah
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2077 Tahun 2015 An. Ariandi Umar
- Sertifikat Hak Milik (SHM ) Nomor : 2067 Tahun 2015 An. Umar Usman
Mengandung cacat yuridis sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat baik secara Materil dan Immateril yaitu :
- :
- Uang Sewa Beko/Alat Berat + Minyak untuk Pembuatan Jalan dan Parit sebesar Rp 106.000.000,- (Seratus Enam Juta Rupiah);
- Ongkos Babat lahan per hektar Rp 1.000.000 x 60 Hektare sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah);
- Ongkos Tebang Per Hektare Rp 1. 500.000,- x 60 Hektare total Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
- Upah Hak untuk Orang Kontrol/pengawas sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah);
- Pembuatan Sketsa tanah di Agraria sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah); untuk 2 (Dua) kali Pembuatan Sketsa Tanah sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
Secara keseluruhan sebesar Rp 313.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Rupiah);
Immaterill :
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immaterial secara tunai dan sekaligus sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan obyek sengketa dalam perkara a quo secara hukum adalah milik Penggugat berdasarkan Berita Acara Hasil Musyawarah Mufakat Tentang Rencana Pembukaan Lahan Sawit di Lokasi Hutan Adat Gampong Lueng Gayo Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya sah secara hukum tertanggal 28 Februari 2011 dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan : Lahan Hutan Adat Lueng Gayo
- Timur berbatas dengan : Lahan Hutan Adat Lueng Gayo
- Selatan berbatas dengan : Lahan Hutan Adat Lueng Gayo
- Barat berbatas dengan : Lahan Hutan Adat Lueng Gayo
- Menghukum Tergugat V s/d Tergugat XIV yang saat ini menguasai objek sengketa agar menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Calang dalam perkara ini terhadap Objek Tanah sengketa A quo Seluas 32 Ha (Tiga Puluh Dua Hektare) yang terletak di desa Lueng Gayo, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya;
- Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (Dwang Som) sebesar 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya secara tanggung renteng apabila lalai memenuhi isi putusan perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex Aequo et Bono. |