Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2019/PN Cag H. BAHARI 1.Herman
2.Mustaraiman
3.Muktaruddin
4.M. Diah B
5.Cut Regina
6.T. Yoharsyah
7.Cut Yusra, ST
8.Atikah
9.T. Bransyah
10.Teuku Endriansyah
11.Ade Ayu Aulia F Umar
12.Nuraini Usman
13.Ariandi Umar
14.Umar Usman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2019/PN Cag
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. BAHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ATA AZHARI, SHH. BAHARI
Tergugat
NoNama
1Herman
2Mustaraiman
3Muktaruddin
4M. Diah B
5Cut Regina
6T. Yoharsyah
7Cut Yusra, ST
8Atikah
9T. Bransyah
10Teuku Endriansyah
11Ade Ayu Aulia F Umar
12Nuraini Usman
13Ariandi Umar
14Umar Usman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Lueng Gayo Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya
2Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara RI Cq. Kepala BPN Kanwil Aceh Cq. Kepala BPN Kab Aceh Jaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 313.000.000,00
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  sah  dan  berharga semua alat bukti  yang diajukan  Penggugat  dalam  perkara  ini;
  3. Menyatakan  Tergugat I s/d Tergugat XIV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena  menguasai  tanah  seluas  32 Ha (Tiga Puluh Dua Hektar)  milik Penggugat yang tidak melalui proses hukum peralihan hak dari  Penggugat  secara sah;
  4. Menyatakan  Tergugat V s/d Tergugat XIV telah  melakukan  Perbuatan  Melawan Hukum (PMH) sebagai pembeli tidak beritikad baik karena tidak menelusuri asal usul tanah  obyek  sengketa  terlebih  dahulu sebelum membelinya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV yang telah turut merugikan Penggugat;
  5. Menyatakan  Turut  Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  yang  telah menerbitkan surat-surat alas hak atas tanah milik Penggugat  tanpa  sepengetahuan  Penggugat  kepada  Tergugat  1  s/d  Tergugat  IV;
  6. Menyatakan  Turut Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  yang  telah menerbitkan surat-surat alas hak atas tanah milik Penggugat  tanpa  sepengetahuan  Penggugat  kepada Tergugat V s/d Tergugat XIV;
  7. Menyatakan  Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu :
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor :  2169  Tahun 2015  dan SHM Nomor :   2148 Tahun 2015 An . Cut Regina
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor :   2170 Tahun 2015 dan Nomor :   2146 Tahun 2015 An. T. Yoharsyah
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor :   2171 Tahun 2015 dan Nomor :   2145 Tahun 2015 An. Cut Yusra, S.T.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor :   2172 Tahun 2015 dan Nomor :   2147 Tahun 2015 An. T. Bransyah
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor :   2150  Tahun 2015 An. Atikah
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor :   2149 Tahun 2015 An. T. Endriansyah
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor :   2079 Tahun 2015 An. Ade Ayu Aulia F. Umar
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor :   2175 Tahun 2015 An. Nuraini Usmah
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor :   2077 Tahun 2015 An. Ariandi Umar
  • Sertifikat Hak Milik (SHM ) Nomor :   2067 Tahun 2015 An. Umar Usman

Mengandung cacat yuridis  sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat baik secara Materil dan Immateril yaitu :
  2. :
  • Uang Sewa Beko/Alat Berat + Minyak untuk Pembuatan Jalan dan Parit sebesar Rp 106.000.000,- (Seratus Enam Juta Rupiah);
  • Ongkos Babat lahan per hektar Rp 1.000.000 x 60 Hektare sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah);
  • Ongkos Tebang Per Hektare  Rp 1. 500.000,- x 60 Hektare total Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
  • Upah Hak untuk Orang Kontrol/pengawas sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah);
  • Pembuatan Sketsa tanah di Agraria sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah); untuk 2 (Dua) kali Pembuatan Sketsa Tanah sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);

 Secara keseluruhan sebesar Rp 313.000.000,-  (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Rupiah);

Immaterill :

  • Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immaterial secara tunai dan sekaligus sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat;
  1. Menyatakan obyek sengketa dalam perkara a quo secara hukum adalah milik Penggugat berdasarkan  Berita Acara Hasil Musyawarah Mufakat Tentang Rencana Pembukaan Lahan Sawit di Lokasi Hutan Adat Gampong Lueng Gayo Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya  sah secara hukum tertanggal 28 Februari 2011 dengan batas-batas:
  • Utara berbatas dengan      : Lahan Hutan Adat Lueng Gayo
  • Timur berbatas dengan      : Lahan Hutan Adat Lueng Gayo
  • Selatan berbatas dengan   : Lahan Hutan Adat Lueng Gayo
  • Barat berbatas dengan      : Lahan Hutan Adat Lueng Gayo
  1. Menghukum Tergugat V s/d Tergugat XIV yang saat ini menguasai objek sengketa agar menyerahkan tanah  objek sengketa  kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Calang dalam perkara ini terhadap Objek Tanah sengketa A quo Seluas 32 Ha (Tiga Puluh Dua Hektare) yang terletak di desa Lueng Gayo, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya;
  3. Menghukum  Para Tergugat membayar Uang Paksa  (Dwang Som)  sebesar  500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)  untuk setiap harinya secara  tanggung  renteng  apabila  lalai  memenuhi isi putusan perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Para Tergugat  untuk  tunduk dan patuh terhadap isi putusan  perkara ini
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Subsidair  :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya.  Ex  Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak