Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2024/PN Cag 1.Anggie R.K Harahap. S.H
2.Dedi Saputra S.H.,M.H
3.Ashabul Jannah.,S.H.
4.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
A. ROYANI BIN SOPYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-671/L.1.24/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Anggie R.K Harahap. S.H
2Dedi Saputra S.H.,M.H
3Ashabul Jannah.,S.H.
4IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. ROYANI BIN SOPYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU:

 

------ Bahwa ia Terdakwa A. ROYANI Bin SOPYAN, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus 2023, bertempat di Desa Pulo Raya Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang, telah Setiap orang, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.,  perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 wib atau sewaktu waktu yang masih masuk dalam bulan Desember 2022,  Terdakwa menerima telpon pada handphone merk Redmi berwarna Hitam Metalik millik Terdakwa dari seorang yang tidak Terdakwa kenal serta namanya tidak diketahui yang mengatakan "HALLO ADA BANG" lalu Terdakwa menjawab "ADA TAPI SATU LAGI YANG LIMA RATUS" lalu seorang tersebut berkata "BOLEH JAM BERAPA BISA DIANTAR" lalu Terdakwa menjawab "JAM DELAPAN" lalu seorang tersebut kembali berkata "BOLEH TAPI JANGAN TELAT KALI TIDAK ENAK SAMA ORANG KAMPUNG" kemudian Terdakwa berkata "IYA BANG PALING TELAT SEKITAR SETENGAH SEPULUH" lalu Terdakwa melanjut bekerja di TPI Desa Ujong Muloh yang sekitar pukul 20.20 wib Terdakwa menelpon Sdr, PUDIN menggunakan handphone merk Redmi berwarna Hitam Metalik milik Terdakwa dengan berkata "DIMANA KAMU" lalu Sdr, PUDIN menjawab "DI RUMAH" dan Tersangka berkata "ADA BARANG EMPAT RATUS" lalu Sdr, PUDIN menjawab "ADA DATANG TERUS KE RUMAH" lalu Terdakwa mematikan telpon dan pulang kerumah Terdakwa untuk mandi serta ganti pakaian lalu menggunakan sepmor merk honda vario berwarna merah milik Terdakwa pergi ke rumah Sdr, PUDIN di Desa Janguet yang setibanya dirumah Sdr, PUDIN pada saat itu Terdakwa bersama Sdr, PUDIN mengkonsumsi sebagian Narkotika jenis Sabu yang diambil Sdr, PUDIN dari 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian sekitar pukul 20.40 wib Terdakwa menerima 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr, PUDIN lalu Terdakwa pergi mengantar Narkotika jenis Sabu tersebut yang dalam perjalan di Desa Pulo Raya Terdakwa menerima telpon dari seorang yang tidak Terdakwa kenali dengan berkata "KAMU DIMANA" dan Terdakwa menjawab "AKU UDAH SAMPAI DI GUNUNG" dan seorang tersebut berkata "YA SUDAH TUNGGU DISITU AJA" lalu Terdakwa menunggu seorang tersebut dengan meletakkan 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu pada tanah disamping.
  • Terdakwa berdiri menunggu seorang tersebut lalu tiba datang beberapa orang bersama temannya menggunakan sepeda motor langsung memegang Terdakwa yang dibantu oleh beberapa orang lainnya yang langsung tiba menggunakan mobil dan menemukan 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut pada tanah disamping posisi Tersangka tertangkap sekitar pukul 21.30 wib di gunung Desa Pulo Raya tersebut kemudian Terdakwa dibawa mencari Sdr, PUDIN di Desa Ujung Muloh yang pada saat itu Terdakwa menunjukkan tempat Sdr, PUDIN mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di pondok Sdr, NASIR yang didalam pondok tersebut petugas Kepolisian kembali menemukan beberapa barang bukti lainnya namun tidak berhasil menemukan Sdr, PUDIN lalu Terdakwa menunjukkan rumah Sdr, PUDIN di Desa Ujung Muloh yang tidak berhasil menemukan Sdr, PUDIN kemudain Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk diperiksa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 5326/NNF/2023 tanggal  7 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm.,Apt,  Yudiatnis, S.T., dan UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Polda Sumatera Utara dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

1.    Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2.    Barang bukti B adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun  2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------ Bahwa ia Terdakwa A. ROYANI Bin SOPYAN, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus 2023, bertempat di Desa Pulo Raya Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Calang, telah Setiap orang, Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 wib atau sewaktu waktu yang masih masuk dalam bulan Desember 2022,  Terdakwa menerima telpon pada handphone merk Redmi berwarna Hitam Metalik millik Terdakwa dari seorang yang tidak Terdakwa kenal serta namanya tidak diketahui yang mengatakan "HALLO ADA BANG" lalu Terdakwa menjawab "ADA TAPI SATU LAGI YANG LIMA RATUS" lalu seorang tersebut berkata "BOLEH JAM BERAPA BISA DIANTAR" lalu Terdakwa menjawab "JAM DELAPAN" lalu seorang tersebut kembali berkata "BOLEH TAPI JANGAN TELAT KALI TIDAK ENAK SAMA ORANG KAMPUNG" kemudian Terdakwa berkata "IYA BANG PALING TELAT SEKITAR SETENGAH SEPULUH" lalu Terdakwa melanjut bekerja di TPI Desa Ujong Muloh yang sekitar pukul 20.20 wib Terdakwa menelpon Sdr, PUDIN menggunakan handphone merk Redmi berwarna Hitam Metalik milik Terdakwa dengan berkata "DIMANA KAMU" lalu Sdr, PUDIN menjawab "DI RUMAH" dan Tersangka berkata "ADA BARANG EMPAT RATUS" lalu Sdr, PUDIN menjawab "ADA DATANG TERUS KE RUMAH" lalu Terdakwa mematikan telpon dan pulang kerumah Terdakwa untuk mandi serta ganti pakaian lalu menggunakan sepmor merk honda vario berwarna merah milik Terdakwa pergi ke rumah Sdr, PUDIN di Desa Janguet yang setibanya dirumah Sdr, PUDIN pada saat itu Terdakwa bersama Sdr, PUDIN mengkonsumsi sebagian Narkotika jenis Sabu yang diambil Sdr, PUDIN dari 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian sekitar pukul 20.40 wib Terdakwa menerima 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr, PUDIN lalu Terdakwa pergi mengantar Narkotika jenis Sabu tersebut yang dalam perjalan di Desa Pulo Raya Terdakwa menerima telpon dari seorang yang tidak Terdakwa kenali dengan berkata "KAMU DIMANA" dan Terdakwa menjawab "AKU UDAH SAMPAI DI GUNUNG" dan seorang tersebut berkata "YA SUDAH TUNGGU DISITU AJA" lalu Terdakwa menunggu seorang tersebut dengan meletakkan 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu pada tanah disamping.
  • Terdakwa berdiri menunggu seorang tersebut lalu tiba datang beberapa orang bersama temannya menggunakan sepeda motor langsung memegang Terdakwa yang dibantu oleh beberapa orang lainnya yang langsung tiba menggunakan mobil dan menemukan 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut pada tanah disamping posisi Tersangka tertangkap sekitar pukul 21.30 wib di gunung Desa Pulo Raya tersebut kemudian Terdakwa dibawa mencari Sdr, PUDIN di Desa Ujung Muloh yang pada saat itu Terdakwa menunjukkan tempat Sdr, PUDIN mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di pondok Sdr, NASIR yang didalam pondok tersebut petugas Kepolisian kembali menemukan beberapa barang bukti lainnya namun tidak berhasil menemukan Sdr, PUDIN lalu Terdakwa menunjukkan rumah Sdr, PUDIN di Desa Ujung Muloh yang tidak berhasil menemukan Sdr, PUDIN kemudain Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk diperiksa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 5326/NNF/2023 tanggal  7 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm.,Apt,  Yudiatnis, S.T., dan UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Polda Sumatera Utara dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

1. Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Barang bukti B adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun  2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----

Pihak Dipublikasikan Ya