Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa T. IRFAN WAHYU Bin T.CUT AMIN (yang selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama-sama dengan Terdakwa FAJRI Bin TASDI (yang selanjutnya disebut TERDAKWA II), dan Terdakwa HENDRI SAPUTRA Bin MUSLIADI (yang selanjutnya disebut TERDAKWA III), pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, sekira pukul 04.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 di Jalan Banda Aceh-Meulaboh di Desa Blang Baro Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengabil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa I merental 1 (satu) Unit Mobil Merk DAIHATSU Type: ALL NEW XENIA 1.3 R M/T, Tahun 2022, No.Polisi BL 1719 LC, No.Rangka : MHKAA1AY2NK022157, No.Mesin : SNRG210532, Warna Putih, An. ADI SUHARDI (Sesuai STNK) dari saksi MUHAMMAD WALUN FIKRI Bin ABU BAKAR BARDAN pada waktu yang Terdakwa I tidak ingat lagi sekitar bulan Desember 2023.
- Bahwa pada tanggal 10 Desember 2023 Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan Terdakwa III melalui via telpon dengan maksud untuk menjemput kedua Terdakwa. Bahwa Terdakwa I menjemput Terdakwa III di depan Rumah Sakit Umum Aceh Barat dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Merk DAIHATSU Type: ALL NEW XENIA 1.3 R M/T, Tahun 2022, No.Polisi BL 1719 LC, No.Rangka : MHKAA1AY2NK022157, No.Mesin : SNRG210532, Warna Putih, An. ADI SUHARDI (Sesuai STNK) yang Terdakwa I rental, lalu Terdakwa I dan Terdakwa III menjemput Terdakwa II di Desa Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, setelah menjemput Terdakwa II, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melakukan pencurian dan bermufakat untuk melakukan aksi pencurian hewan ternak kambing.
- Bahwa sekitar pukul 02.00 wib kemudian para Terdakwa menuju Kecamatan Pasie Raya Kab. Aceh Jaya, sesampainya di Desa Alue Jang Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya, Terdakwa I bersama Terdakwa II turun dari dalam mobil dengan posisi pengemudi digantikan oleh Terdakwa III, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) ekor hewan ternak kambing dan memasukkannya kedalam bagasi belakang mobil rental tersebut sedangkan Terdakwa III tetap berada dalam mobil sebagai supir yang mengemudi mobil rental tersebut, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental ke arah Kecamatan Teunom Kab. Aceh Jaya, sesampainya di Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya, Terdakwa I bersama Terdakwa II turun dari mobil dan mengambil 1 (satu) ekor hewan ternak kambing lagi yang berada dijalan desa tersebut dan memasukkannya kedalam bagasi belakang mobil rental yang saat itu Terdakwa III tetap berada dibagian kemudi mobil rental sebgai supir, setelah memasukkan hewan ternak kambing tersebut para Terdakwa kembali melanjutkan perjalan kearah Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, lalu pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 04.30 wib setibanya para Terdakwa di depan perabot Desa Blang Baro Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, Terdakwa I bersama Terdakwa II turun dari dalam mobil yang berencana mengambil hewan ternak kambing yang ada didalam perabot kayu tersebut, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari mobil, tidak lama kemudian Terdakwa II berlari kembali dan masuk kedalam mobil sambil mengatakan ”SI PON (Terdakwa I) UDAH DITANGKAP CEPAT LARI” mendengar hal tersebut Terdakwa III langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil rental tersebut bersama Terdakwa II kearah Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Kota Meulaboh Kab. Aceh Barat, sesampainya disana Terdakwa III turun dari mobil tersebut dan menyerahkan mobil beserta 2 (ekor) hewan ternak kambing hasil curian yang ada didalam mobil tersebut kepada Terdakwa II, lalu Terdakwa II membawa mobil rental yang berisikan 2 (ekor) hewan ternak kambing hasil curian yang ada didalam mobil rental, setelah itu Terdakwa II menjual hewan ternak kambing kepada Sdr. Lamudin bertempat di Lorong KLK Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan harga Rp. 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), setelah menejual hewan ternak kambing hasil curian tersebut lalu Terdakwa II melarikan diri ke arah Kab. Pidie melalui jalan geupang setiba di Polsek Keumala Kab. Pidie Terdakwa II di hentikan oleh petugas Polsek Keumala dan selanjutnya di jemput oleh personil Polres Aceh Jaya Polsek Teunom dan bawa ke Polsek Teunom. untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa T. IRFAN WAHYU Bin T.CUT AMIN (yang selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama-sama dengan Terdakwa FAJRI Bin TASDI (yang selanjutnya disebut TERDAKWA II), dan Terdakwa HENDRI SAPUTRA Bin MUSLIADI (yang selanjutnya disebut TERDAKWA III) tersebut mengakibatkan kerugian terhadap Saksi KASMUDIN Bin TARMIZI dan Saksi FAUZI Bin BINTANG selaku pemilik dari dua ekor kambing yang dicuri tersebut sekitar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------- |