Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------
- Menyatakan tanah seluas ± 7.650 M2 yang berlokasi di Dusun Seuneubok Padang,Gampong Krueng Tho,Kecamatan Darul Hikmah,Kabupaten Aceh Jaya,adalah milik (Alm.) Zainun;--------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan telah menguasai dan memiliki tanah milik (Alm.) Zainun dengan mendirikan rumah di perkarangan tanah tersebut;-----------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan penguasaan tanah tersebut kepada para Penggugat;-------------------------------------------
- Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang berpendapat lain,mohon putusan seadil-adilnya;--------------------------------------------------------
|