Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2019/PN Cag 1.CUT YULISMANIAR
2.CUT FAUDHIAH
3.CUT SAFRIATI
4.Cut Yulismaniar Binti Alm Tgk Hazami BA
5.Cut Faudhiah binti Alm Tgk Hazami BA
6.Cut Safriati Binti Alm Tgk Hazami BA
1.Thantawi Bin Alm Tgk Nyak Musa
2.Thanwawi Bin Alm Tgk Nyak Musa
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2019/PN Cag
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CUT YULISMANIAR
2CUT FAUDHIAH
3CUT SAFRIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHRUL ULUM, SH.,MH.CUT YULISMANIAR
2BAHRUL ULUM, SH.,MH.CUT FAUDHIAH
3BAHRUL ULUM, SH.,MH.CUT SAFRIATI
4Mirza Kamal, SHCUT YULISMANIAR
5Mirza Kamal, SHCUT FAUDHIAH
6Mirza Kamal, SHCUT SAFRIATI
Tergugat
NoNama
1Thantawi Bin Alm Tgk Nyak Musa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hidayatullah, SHThantawi Bin Alm Tgk Nyak Musa
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan harta-harta yang dikuasai oleh Tergugat yaitu:
    1. Tanah serta  Rumah   milik Tgk Abdul Wahab Bin Imam Ali yang terletak di desa Pante Ketapang dengan luas ± 1.200 M2 batas-batas sebagai berikut:
  • Barat berbatas dengan tanah M Yunus.
  • Timur Berbatas dengan M. Amin.
  • Selatan berbatas dengan Jalan Sango/Gampong.
  • Utara berbatas dengan  tanah milik Tgk Abdul Wahab yang diberikan izin  kepada Husen, Habsah dan Zakaria untuk membuat rumah diatas tanah tersebut.

 

  1. Satu persil tanah sawah yang terdiri dari  enam petak sawah   yang terletak di desa  Bak Paoh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya dengan luas, ± 3000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat  berbatas dengan tanah safrudin dan Jalan lama  Banda Aceh-Lamno.
  • Selatan  berbatas dengan  tanah Mahmud.
  • Timur berbatas dengan tanah Bangunan Pasar Baru Lamno yang sedang dibangun.
  • Utara berbatas dengan tanah Lem Jafar.

 

  1. Satu  persil tanah sawah yang terdiri dari empat  Petak sawah yang terletak di Desa  Bak Paoh  Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh  jaya dengan luas tanah ± 3.300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat berbatas dengan  bangunan Pasar  Baru lamno.
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Mak India.
  • Sebelah timur berbatas dengan Teuku Syahrial.
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah cut anda dan  tanah Sulaiman.

 

 

  1. Satu persil tanah sawah yang terletak di  Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh  Jaya dengan luas ± 10.000 M2 yang di dalamnya terdiri dari 17  (tujuh belas) petak sawah, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat berbatas dengan sawah Mak India yang merupakan ibu dari Teuku  Nasrullah dan juga  berbatas dengan tanah nurdin.
  • Selatan berbatas dengan tanah Maneh dan  Cut Ate.
  • Utara berbatas dengan tanah T. Syahrial.
  • Timur berbatas dengan tanah Tgk Tarmizi.

 

  1. Satu persil tanah  sawah yang terletak di desa Gle Putoh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, dengan luas ± 1.5 hektar/ 15000 m2,  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat berbatas dengan Jalan Banda Aceh- Lamno-Calang.
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah cut idin dan tanah pekarangan Usman.
  • Sebelah utara berbatas dengan, tanah Cut Nyak Meuligo, Jalan IOM dan rumah/tanah milik Zamzami.
  • Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Lamno-Jantho.

 

  1. Satu persil Tanah kebun durian yang terletak di desa Gle Putoh  kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 1,5 hektar/15000 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat berbatas dengan dengan Tanah Safrudin.
  • Sebelah selatan berbatas dengan  Sulaiman.
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah Indra Budiman.
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Haji  Dan

 

  1. Satu persil Tanah kebun durian yang terletak di desa Gle Putoh  kecamatan Jaya  Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 1 Hektar/10.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah Safrudin.
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah  Fauziah.
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah T. Sulaiman.
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Abdullah.

 

  1. Satu persil tanah Kebun pasi  Lhok yang terletak di desa Bak Paoh  kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 5 Hektar/50.000 m2  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah  Hamzah dan Abdul Rahman dan Tgk Lhut.
  • Sebelah selatan berbatas dengan sungai Lhok Peraho.
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah Hasan Tujot, dan Keuchik Dorahman dan tanah Rashid.
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Ni Calang.

 

Adalah sah harta peninggalan dari Kakek-Nenek Para Penggugat yaitu milikAlm Tgk H. Abdul Wahab bin Imam Ali dan Nyak Cahya Binti Ka Abdullah.

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai secara terus menerus harta peninggalan Alm Tgk. H. Abdul Wahab dan Nyak Cahya Binti k Abdullah tanpa hak dan seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak mengembalikan harta peninggalan Alm Tgk. H. Abdul Wahab dan Nyak Cahya Binti k Abdullah adalah perbuatan melawan hukum dan telah merugikan Penggugat.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta-harta peninggalan milik  Alm Tgk H Abdul Wahab Bin Imam Ali dan Nyak Cahya Binti K Abdullah sebagai berikut :
  1. Tanah serta  Rumah   milik Tgk Abdul Wahab Bin Imam Ali yang terletak di desa Pante Ketapang dengan luas ± 1.200 M2 batas-batas sebagai berikut:

 

  • Barat berbatas dengan tanah M Yunus.
  • Timur Berbatas dengan M. Amin.
  • Selatan berbatas dengan Jalan Sango/Gampong.
  • Utara berbatas dengan  tanah milik Tgk Abdul Wahab yang diberikan izin  kepada Husen, Habsah dan Zakaria untuk membuat rumah diatas tanah tersebut.

 

  1. Satu persil tanah sawah yang terdiri dari  enam petak sawah   yang terletak di desa  Bak Paoh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya dengan luas, ± 3000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat  berbatas dengan tanah safrudin dan Jalan lama  Banda Aceh-Lamno.
  • Selatan  berbatas dengan  tanah Mahmud.
  • Timur berbatas dengan tanah Bangunan Pasar Baru Lamno yang sedang dibangun.
  • Utara berbatas dengan tanah Lem Jafar.

 

  1. Satu  persil tanah sawah yang terdiri dari empat  Petak sawah yang terletak di Desa  Bak Paoh  Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh  jaya dengan luas tanah ± 3.300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat berbatas dengan  bangunan Pasar  Baru lamno.
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Mak India.
  • Sebelah timur berbatas dengan Teuku Syahrial.
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah cut anda dan  tanah Sulaiman.

 

  1. Satu persil tanah sawah yang terletak di  Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh  Jaya dengan luas ± 10.000 M2 yang di dalamnya terdiri dari 17  (tujuh belas) petak sawah, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat berbatas dengan sawah Mak India yang merupakan ibu dari Teuku  Nasrullah dan juga  berbatas dengan tanah nurdin.
  • Selatan berbatas dengan tanah Maneh dan  Cut Ate.
  • Utara berbatas dengan tanah T. Syahrial.
  • Timur berbatas dengan tanah Tgk Tarmizi.

 

  1. Satu persil tanah  sawah yang terletak di desa Gle Putoh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, dengan luas ± 1.5 hektar/ 15000 m2,  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat berbatas dengan Jalan Banda Aceh- Lamno-Calang.
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah cut idin dan tanah pekarangan Usman.
  • Sebelah utara berbatas dengan, tanah Cut Nyak Meuligo, Jalan IOM dan rumah/tanah milik Zamzami.
  • Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Lamno-Jantho.

 

  1. Satu persil Tanah kebun durian yang terletak di desa Gle Putoh  kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 1,5 hektar/15000 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat berbatas dengan dengan Tanah Safrudin.
  • Sebelah selatan berbatas dengan  Sulaiman.
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah Indra Budiman.
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Haji  Dan

 

  1. Satu persil Tanah kebun durian yang terletak di desa Gle Putoh  kecamatan Jaya  Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 1 Hektar/10.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah Safrudin.
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah  Fauziah.
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah T. Sulaiman.
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Abdullah.

 

  1. Satu persil tanah Kebun pasi  Lhok yang terletak di desa Bak Paoh  kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 5 Hektar/50.000 m2  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah  Hamzah dan Abdul Rahman dan Tgk Lhut.
  • Sebelah selatan berbatas dengan sungai Lhok Peraho.
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah Hasan Tujot, dan Keuchik Dorahman dan tanah Rashid.
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Ni Calang.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000 (lima Ratus juta rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 milyar rupiah.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak sewa selama 27 tahun bagi Para Penggugat atas harta-harta yang dikuasai sebagai berikut :

 

  • Untuk harta  posita angka 4 huruf a yaitu Tanah serta  Rumah   milik Tgk Abdul Wahab Bin Imam Ali yang terletak di desa Pante Ketapang dengan luas ± 1.200 M2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000  x 27 tahun =  Rp. 27.000.000.
  • Untuk harta posita angka 4 huruf b yaitu Satu persil tanah sawah yang terdiri dari  enam petak sawah   yang terletak di desa  Bak Paoh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya dengan luas, ± 3000 m2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000  x 27 tahun =  Rp. 27.000.000.
  • Untuk harta posita angka 4 huruf c yaitu Satu  persil tanah sawah yang terdiri dari empat  Petak sawah yang terletak di Desa  Bak Paoh  Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh  jaya dengan luas tanah ± 3.300 m2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000  x 27 tahun =  Rp. 27.000.000.
  • Untuk harta posita angka 4 huruf d yaitu Satu persil tanah sawah yang terletak di  Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh  Jaya dengan luas ± 10.000 M2 yang di dalamnya terdiri dari 17  (tujuh belas) petak sawah, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000  x 27 tahun =  Rp. 27.000.000.
  • Untuk harta posita angka 4 huruf e yaitu Satu persil tanah  sawah yang terletak di desa Gle Putoh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, dengan luas ± 1.5 hektar/ 15.000 m2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000  x 27 tahun =  Rp. 27.000.000.
  • Untuk harta posita angka 4 huruf f yaitu Satu persil Tanah kebun durian yang terletak di desa Gle Putoh  kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 1,5 hektar/15.000 m2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000  x 27 tahun =  Rp. 27.000.000.
  • Untuk harta posita angka 4 huruf g yaitu Satu persil Tanah kebun durian yang terletak di desa Gle Putoh  kecamatan Jaya  Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 1 Hektar/10.000 m2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000  x 27 tahun =  Rp. 27.000.000.
  • Untuk harta posita angka 4 huruf h yaitu Satu persil tanah Kebun pasi  Lhok yang terletak di desa Bak Paoh  kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 5 Hektar/50.000 m2, biaya sewa dihitung sejak tahun 1992, maka sekarang menjadi 27 tahun, per tahunnya Rp. 1.000.000  x 27 tahun =  Rp. 27.000.000.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta-harta peninggalan dari Alm Tgk H. Abdul Wahab Bin Imam Ali dan Nyak Cahya Binti K Abdullah dalam keeadaan kosong dan tanpa ikatan dari pihak manapun.

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar  bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya.

 

  1. Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak