| Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa ZAINAL Bin PONEMAN (selanjutnya disebut terdakwa) bersama-sama dengan LUKMAN HAKIM BIN M.YUNAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat Tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 di Tower milik PT.Telkomsel di Desa Lhok Geulumpang Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil Barang Sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan secara berturut turut sebanyak 2 (dua) kali, setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Berawal dari tanggal 16 Mei 2025, sekira Pukul 06.00 Wib, terdakwa mendatangi temannya yang bernama Lukman Hakim ke rumahnya di Desa Dayah Baro Kecamatan Krueeng Sabee Kabupaten Aceh Jaya dan diajak untuk mengambil Baterai tower milik PT. TELKKOMSEL di Desa Lhok Geulumpang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya;
- Setelah Lukman Hakim setuju dengan ajakan terdakwa, terdakwa dan Lukman Hakim melakukan persiapan untuk melancarkan rencananya untuk mengambil baterai tower milik PT. Telkomsel dengan mempersiapkan alat-alat yang digunakan;
- Kemudian terdakwa dan Lukman Hakim menyiapkan 3 (tiga) buah parang untuk memotong ranting-ranting yang menghalangi jalan menuju lokasi tower PT. Telkomsel, 1 (satu) buah tang untuk memotong kawat pagar duri, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Supra berwarna hitam (tanpa body) nomor rangka MH1KEVA164K913137 dan nomor mesin KEVAE1912476 milik Lukman Hakim sebagai transportasi dan untuk membawa/memindahkan Baterai dari tempat penyimpanan Baterai di Tower PT. Telkomsel
- Bahwa kemudian sekira Pukul 08.00 Wib, Terdakwa bersama Lukman Hakim berangkat menuju Tower PT. Telkomsel Desa Lhok Geulumpang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya dan sesampainya di jalan menuju tower tersebut terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Supra berwarna hitam (tanpa body) nomor rangka MH1KEVA164K913137 dan nomor mesin KEVAE1912476 di pinggir jalan di bawah bukit tower dikarenakan jalan menuju tower tidak bisa dilalui kendaraan;
- Terdakwa dan Lukman Hakim kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju tower sambil memotong dahan dan batang kayu yang menghalangi jalan menggunakan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya;
- Sesampainya di atas bukit di lokasi tower, terdakwa bersama dengan Lukman Hakim mendekati tower yang dikelilingi pagar semi permanen yang tingginya sekitar ±2 (dua) meter yang terdiri dari 1,5 meter beton dan sisanya adalah kawat duri. Terdakwa dan Lukman Hakim kemudian memanjat pagar setinggi 1,5 meter lalu mengeluarkan tang potong yang telah dipersiapkan dan langsung memotong kawat duri sampai dengan terbuka hingga bisa dilalui oleh terdakwa dan Lukman Hakim;
- Terdakwa bersama dengan Lukman Hakim langsung menuju ke kotak besi tempat penyimpanan baterai tower PT. Telkomsel dan membukanya dikarenakan pada saat itu kota tersebut tidak terkunci. Terdakwa bersama dengan Lukman Hakim kemudian menggotong satu persatu mengeluarkan baterai yang ada di dalam kotak penyimpanan dan melemparkannya ke luar pagar. Setelah 6 (enam) baterai PT. Telkomsel dengan merk Sonnenschein berwarna abu-abu tersebut sudah berada di luar pagar terdakwa dan Lukman Hakim pun langsung bergegas dari lokasi tower dan langsung mengikat baterai tersebut dengan menggunakan tali, karena baterai tersebut sangat berat dan tidak sanggup terdakwa dan Lukman Hakim kemudian menggotong baterai tersebut turun ke bawah bukit dengan cara mengikat baterai dengan tali dan menariknya baterai tersebut satu persatu ke bawah bukit. Kemudian setelah keenam baterai tersebut berhasil di tarik ke bawah bukit dan sudah bisa di jangkau menggunakan sepeda motor maka terdakwa pun langsung bergegas mengambil sepeda motor yang berjarak sekitar ±300 (meter) dari tempat baterai diletakan;
- Menyadari bahwa sepeda motor yang digunakan tidak bisa membaya baterai yang telah diambil tersebut terdakwa terlebih dahulu kembali kerumah Lukman Hakim di Desa Dayah Baro untuk memodif sepeda motor merk Honda jenis Supra berwarna hitam (tanpa body) nomor rangka MH1KEVA164K913137 dan nomor mesin KEVAE1912476 menjadi Becak 3 (tiga) roga atau Sepmor Becak barang agar bisa mengangkut sebanyak 6 (enam) buah Baterai merk Sonnenschein berwarna abu-abu;
- Setelah selesai memodif sepeda motor menjadi becak sepeda motor 3 (tiga) roda, terdakwa dan Lukman Hakim kembali ketempat 6 (enam) buah Baterai merk Sonnenschein berwarna abu-abu diletakan, menaikannya ke sepeda motor lalu terdakwa bersama Lukman Hakim segera pergi ketempat saksi Kalbarianto di Desa Alue Pit Kec. Panga untuk menjual 6 (enam) buah Baterai merk Sonnenschein dengan harga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) per kilogramnya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa mendatangi Lukman Hakim ke rumahnya di Desa Dayah Baro kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya Saat duduk di teras rumah, terdakwa menanyakan kepada Lukman Hakim kapan akan mengambil sisa Baterai tower sebanyak 6 (enam) unit lagi yang masih berada di tower milik PT. Telkomsel di Desa Lhok Geulumpang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya;
- Pada esok hari yaitu pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 pagi hari, terdakwa menyuruh Lukman Hakim untuk menjemputnya ke rumahnya di Desa Sentosa Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh jaya untuk berangkat menuju lokasi tower PT.Telkomsel. Pada pukul 09.30 Wib Lukman Hakim sampai ke rumah terdakwa dan bersama-sama berangkat menuju tower PT. Telkomsel yang beralamat di Desa Geulumpang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Lukman Hakim yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Supra berwarna hitam (tanpa body) nomor rangka MH1KEVA164K913137 dan nomor mesin KEVAE1912476 dan pada pukul 10.00 wib terdakwa bersama Lukman Hakim sampai di lokasi tower PT. Telkomsel;
- Sesampainya di jalan menuju tower tersebut terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Supra berwarna hitam (tanpa body) nomor rangka MH1KEVA164K913137 dan nomor mesin KEVAE1912476 di pinggir jalan di bawah bukit tower dikarenakan jalan menuju tower tidak bisa dilalui kendaraa. Ketika sudah sampai di atas bukit di lokasi tower dan Terdakwa dan Lukman Hakim kemudian memanjat pagar setinggi 1,5 meter dan masuk melewati pagar kawat yang telah dipotong oleh terdakwa sebelumnya dan langsung menuju tempat penyimpanan baterai milik PT. Telkomsel;
- Terdakwa bersama Lukman Hakim kemudian berjalan menuju kotak besi tempat penyimpanan baterai tower PT. Telkomsel dan membukanya dikarenakan pada saat itu kotak tersebut tidak terkunci. Terdakwa bersama dengan Lukman Hakim kemudian menggotong satu persatu mengeluarkan baterai yang ada di dalam kotak penyimpanan dan melemparkannya ke luar pagar . Setelah 6 (enam) baterai PT. Telkomsel dengan merk Sonnenschein berwarna abu-abu tersebut sudah berada di luar pagar terdakwa dan Lukman Hakim pun langsung bergegas dari lokasi tower dan langsung mengikat baterai tersebut dengan menggunakan tali, karena baterai tersebut sangat berat dan tidak sanggup terdakwa dan Lukman Hakim kemudian menggotong baterai tersebut turun ke bawah bukit dengan cara mengikat baterai dengan tali dan menariknya baterai tersebut satu persatu ke bawah bukit. Kemudian setelah keenam baterai tersebut berhasil di tarik ke bawah bukit dan sudah bisa di jangkau menggunakan sepeda motor maka terdakwa pun langsung bergegas mengambil sepeda motor yang berjarak sekitar ±300 (meter) dari tempat baterai diletakan;
- Namun ketika terdakwa dan Lukman Hakim menaikkan baterai ke atas sepeda motor, datanglah masyarakat sekitar 2 (dua) orang menggunakan sepeda motor dan pada saat itu juga terdakwa dan Lukman Hakim langsung lari namun pada saat itu Lukman Hakim berhasil ditangkap oleh warga dan terdakwa berhasil melarikan diri. kemudian Lukman Hakim beserta barang bukti pun langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Setia Bakti Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya oleh Personil Polsek Setia Bakti dibawa ke Polres Aceh Jaya.
- Terdakwa berhasil melarikan diri ke Desa Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan Provinsi Riau dan sampai dengan pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh personil Polres Aceh Jaya di Polsek Pelalawan Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan Provinsi Riau.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Lukman Hakim, PT.Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Jo.Pasal 64 ayat KUHP -- |