Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Cag PT. BRI Persero Tbk cq BRI Cabang Meulaboh cq BRI Unit Calang BUSTAMI YN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Cag
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI Persero Tbk cq BRI Cabang Meulaboh cq BRI Unit Calang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUSTAMI YN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.201.852,00
Petitum

 

  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3962.01.004779.10.1 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 20 februari 2017 di Calang  adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 61.201.852,- (enam puluh satu juta dua ratus seribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Sertifikat No : 91 tanggal 02 april 2007 atas nama BUSTAMI YUNUS
  2. Sertifikat No : 326 tanggal 06 Juni 2016 atas nama BUSTAMI YN
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak