Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Cag PT. Bank BRI Tbk Persero Cabang Banda Aceh Unit Lamno SYAHRUL ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Cag
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank BRI Tbk Persero Cabang Banda Aceh Unit Lamno
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAHRUL ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.722.742,00
Petitum

 

  1. PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Membuka Kredit / Surat Pengakuan Hutang No. 7098-01-000562-10-3 tanggal 20 Mei 2011 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Akta Addendum Perjanjian Membuka Kredit / Surat Pengakuan Hutang No. 7098-01-000562-10-3 Tanggal 30 April 2013 adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar

Rp. 46.722.742,- (empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;

  1. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas;
  1. Tanah dan bangunan yang terletak di jalan Desa Kuala Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya  berdasarkan SHM No. 118 tanggal 24/01/2007 an. Syahrul Anwar Bin Hasan.
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT/ ................. (penjamin) melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  1. SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak