Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2023/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Dedi Saputra S.H.,M.H
4.Ashabul Jannah.,S.H.
5.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
1.MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI
2.MUHAMMAD ILHAM Bin FAJRI
3.M. DANI Bin Alm MAHDI
4.AMALIA ZIKRI Bin SULAIMAN
5.AZHAR Bin Alm. RUSLAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2023/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-609/L.1.24/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Dedi Saputra S.H.,M.H
4Ashabul Jannah.,S.H.
5IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI[Penahanan]
2MUHAMMAD ILHAM Bin FAJRI[Penahanan]
3M. DANI Bin Alm MAHDI[Penahanan]
4AMALIA ZIKRI Bin SULAIMAN[Penahanan]
5AZHAR Bin Alm. RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------  Bahwa Terdakwa MUKTAR WALI Bin SAMSUARDI (Selanjutnya disebut Terdakwa MUKTAR) bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD ILHAM  Bin FAJRI (Selanjutnya disebut Terdakwa ILHAM), Terdakwa M. DANI Bin MAHDI (Selanjutnya disebut Terdakwa DANI), Terdakwa AZHAR Bin RUSLAN (Selanjutnya disebut Terdakwa AZHAR), dan Terdakwa AMALIA ZIKRI Bin SULAIMAN (Selanjutnya disebut AMALIA)  Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira Pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2023 di Dusun Kuala Dho Desa Lhok Glumpang Kec. Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian Ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 11 Agustus 2023 Sekitar Pukul 23.00 WIB , Para Terdakwa sedang berada di warung Sederhana Desa Patek Kec. Darul Hikmah Kab. Aceh Jaya. Pada waktu tersebut, Terdakwa ILHAM berkata kepada Terdakwa AZHAR dan Terdakwa AMALIA “kami izin dulu”. Kemudian Terdakwa AZHAR bertanya “mau kemana ?” dan Terdakwa DANI menjawab “mau ke dusun Kuala Dho, kerumah Janda”. Kemudian Terdakwa AZHAR dan Terdakwa AMALIA menjawab “kami ikut”. Setelah itu Para Terdakwa secara bersama-sama berangkat dari Warung Sederhana menuju rumah Terdakwa ILHAM yang berada di Dusun Kuala Dho Desa Lhok Glumpang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya.
    • Bahwa pada saat diperjalanan menuju rumah Terdakwa ILHAM di Dusun Kuala Dho, Terdakwa ILHAM mengatakan kepada Terdakwa MUKTAR WALI bahwa rumah Geuchik Desa Lhok Glumpang sedang kosong. Kemudian Terdakwa MUKTAR WALI mengatakan “Mana Ada, ga percaya” kemudian Terdakwa ILHAM mengatakan “yaudah kita lihat nanti” dan Para Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa ILHAM dan tiba di rumah Terdakwa ILHAM Pada hari Sabtu Tanggal 12 Agustus 2023 Sekitar Pukul 02.00 WIB.
    • Bahwa setibanya di rumah Terdakwa ILHAM, Terdakwa MUKTAR WALI menyuruh Terdakwa AZHAR dan Terdakwa AMALIA untuk menunggu di kedai depan rumah Terdakwa ILHAM, sedangkan Terdakwa MUKTAR WALI, Terdakwa ILHAM, dan Terdakwa DANI pergi kerumah Saksi HASONO yang merupakan geuchik Desa Lhok Glumpang Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya untuk melihat situasi sekitar rumah saksi HASONO. Setibanya dirumah saksi HASONO, Terdakwa MUKTAR WALI, Terdakwa ILHAM dan Terdakwa DANI mengintip ke dalam rumah saksi HASONO melalui jendela namun tidak ditemukan barang apapun yang bisa di ambil. Setelah itu terdakwa ILHAM berkata “tidak ada apa-apa, pak geuchik ada melihara lembu”. Kemudian Terdakwa MUKTAR WALI, Terdakwa ILHAM dan Terdakwa DANI pergi menuju kandang kambing milik Saksi HASONO. Setibanya di kandang kambing tersebut, Terdakwa MUKTAR WALI mengatakan “bukan lembu disitu, tapi ada kambing 3 (tiga) ekor”. Setelah melihat ada 3 (tiga) ekor kambing di dalam kandang milik saksi HASONO, Terdakwa MUKTAR WALI, Terdakwa ILHAM dan Terdakwa DANI kembali pulang ke rumah Terdakwa ILHAM untuk mengatur rencana pencurian 3 (tiga) ekor kambing milik Saksi HASONO.
    • Bahwa setelah tiba di rumah Terdakwa ILHAM, Terdakwa MUKTAR WALI berkata kepada Terdakwa AZHAR dan Terdakwa AMALIA “kita kerja malam ini”. Kemudian Terdakwa AMALIA dan Terdakwa AZHAR bertanya “kerja apa ?” dan Terdakwa MUKTAR WALI mengatakan “curi kambing”. Setelah itu Para Terdakwa menyusun rencana untuk melakukan pencurian 3 (tiga) ekor kambing milik saksi HASONO. Sekitar Pukul 03.00 WIB, Para Terdakwa berangkat menuju kandang kambing milik Saksi HASONO. Setibanya di kandang kambing tersebut, Terdakwa DANI dan Terdakwa MUKTAR WALI masuk ke dalam kandang tersebut sedangkan Terdakwa ILHAM dan Terdakwa AZHAR menunggu di luar pagar kandang kambing dan Terdakwa AMALIA menunggu didepan pagar kandang kambing. Kemudian Terdakwa MUKTAR WALI dan Terdakwa DANI mengambil 1 (satu) ekor kambing dari dalam kandang dan membawanya keluar. Setibanya diluar kandang tersebut, Terdakwa AMALIA ikut membantu Terdakwa MUKTAR WALI dan Terdakwa DANI memegang kambing untuk membawanya keluar pagar. Setelah itu Terdakwa MUKTAR WALI, Terdakwa DANI dan Terdakwa DANI menyerahkan kambing tersebut kepada Terdakwa MUHAMMAD ILHAM dan AZHAR yang sudah menunggu di luar pagar.
    • Bahwa setelah 1 (satu) ekor kambing tersebut berada di luar pagar, Terdakwa ILHAM pulang kerumah untuk mengambil keranjang, sedangkan Terdakwa MUKTAR WALI dan Terdakwa AZHAR membawa 1 (satu) ekor kambing tersebut ke gunung cincrang untuk menyembunyikan kambing tersebut. Setelah itu, Para Terdakwa kembali ke kandang kambing milik saksi HARSONO untuk mengambil 2 (dua) ekor kambing dengan cara yang sama. Kemudian Para Terdakwa menyimpan dan mengikat 3 (tiga) ekor kambing milik Saksi HARSONO di sekitar gunung cingkrang.
    • Bahwa setelah berhasil mengambil 3 (tiga) ekor kambing milik saksi HARSONO tersebut, pada hari Sabtu Tanggal 12 Agustus 2023 sekitar Pukul 07,00 WIB, Terdakwa MUKTAR WALI menelfon Saksi ISKANDAR untuk menawarkan 3 (tiga) ekor kambing tersebut. Dari percakapan via Telfon tersebut, didapat kesepakatan bahwa saksi ISKANDAR mau membeli 3 (tiga) ekor kambing tersebut dengan harga Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah memperoleh kesepakatan tersebut, Saksi ISKANDAR dan Terdakwa MUKTAR WALI melangsungkan akad jual beli yang mana Terdakwa MUKTAR WALI menyerahkan 3 (tiga) ekor kambing tersebut kepada saksi ISKANDAR dan saksi ISKANDAR menyerahkan uang sebesar Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa MUKTAR WALI.
    • Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan Kambing tersebut, Terdakwa MUKTAR WALI dan Terdakwa DANI bersepakat untuk mengambil Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari Terdakwa lainnya, dan mengaku kepada Terdakwa ILHAM telah menjual 3 (tiga) ekor kambing tersebut seharga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) namun sisa hasil penjualan 3 (tiga) ekor kambing tersebut sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena Terdakwa MUKTAR WALI dan Terdakwa DANI mengatakan kepada Terdakwa ILHAM bahwa uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu) telah digunakan oleh Terdakwa MUKTAR WALI dan Terdakwa DANI untuk mengisi bensin dan membeli jajanan selama di perjalanan. Setelah itu Terdakwa MUKTAR WALI menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan 3 (tiga) ekor kambing kepada Terdakwa ILHAM. Setelah itu, Terdakwa MUKTAR WALI menyerahkan uang sebesar Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan kambing kepada Terdakwa DANI. Kemudian Terdakwa MUKTAR WALI pergi menuju tempat Terdakwa AZHAR dan Terdakwa AMALIA bekerja dan menyerahkan uang sebesar Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa AZHAR dan Terdakwa AMALIA
    • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil dan menjual kambing milik saksi HASONO
    • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi HASONO mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 1 dan Ke- 4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya