INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pdt.P/2023/PN Cag | Azhar Muslem | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Apr. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.P/2023/PN Cag | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Apr. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Anak Pemohon sebagaimana yang tertera pada Akta Kelahiran Nomor 11114-LU-22032021-0004 tanggal 20 Maret 2022 atas nama (FATHAN ALFAREZI) untuk selanjutnya menjadi (MUHAMMAD GIBRAN);
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima turunan/salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya untuk dicatat tentang perbaikan tersebut sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |