Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2023/PN Cag 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Ashabul Jannah.,S.H.
4.IMAM ABDI UTAMA, S.H.
1.MAWARDI BIN ALM. MANSYAH
2.MUHAMMAD KHADAFI Bin ABDUL WAHAB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2023/PN Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 650/L.1.24/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Anggie R.K Harahap. S.H
3Ashabul Jannah.,S.H.
4IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAWARDI BIN ALM. MANSYAH[Penahanan]
2MUHAMMAD KHADAFI Bin ABDUL WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa MAWARDI BIN ALM. MANSYAH (yang selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD KHADAFI BIN ABDUL WAHAB (yang selanjutnya disebut TERDAKWA II) dalam bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 September 2023 atau pada suatu waktu antara bulan Desember 2022 sampai dengan bulan September 2023 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada malam hari bertempat di Gardu Listrik Desa Patek Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili,  telah “mengabil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: : -----------

  • Bahwa pada bulan Desember 2022 atau suatu waktu yang masih masuk dalam bulan Desember 2022,   Terdakwa  I menjemput Terdakwa II dengan  mengendarai 1 (satu) unit honda beat warna hitam ke bengkelnya yang berada Desa Lamteh Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, setiba di bengkel Terdakwa II, Terdakwa  I dan Terdakwa  II kemudian langsung pergi ke Gardu Listrik milik PT. PLN (Persero) ULP Calang yang ada di Kabupaten Aceh Jaya, dengan membawab barang – barang atau perlengkapan yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa  I dan Terdakwa  II,  yaitu  berupa  Sarung tangan warna hitam, Kunci ring 14 yang telah dimodifikasi, Kunci ring pas 10, Kunci L 10, Kunci ring 12 x 13, Tang potong dengan gagang karet warna hitam merah, Gergaji besi, Cutter, dan Karet ban bekas.
  • Setiba di lokasi yang dituju, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk berhenti, lalu meminta Terdakwa II untuk menunggu di sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I berjalan ke gardu listrik yang hendak Terdakwa I ambil kabelnya, selanjutnya Terdakwa I mengambil 2 (dua) pasang sarung tangan lalu memakainya, lalu Terdakwa I memanjat tiang listrik setinggi kira-kira hanya 2 (dua) meter saja, lalu Terdakwa I berdiri diatas besi penahan TRAFO dan tangan sebelah kiri dalam posisi memeluk tiang listrik, kemudian Terdakwa I mematahkan skun kabel berwarna hitam, biru, merah serta kuning, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya, yang mana keempat skun kabel tersebut terikat di bagian TRAFO dengan menggunakan baut, kemudian setelah Terdakwa I mematahkan ketiga skun kabel tersebut, selanjutnya Terdakwa I memegangnya dengan menggunakan tangan sebelah kiri sambil memeluk tiang listrik, dan terakhir Terdakwa I  mematahkan skun kabel berwarna kuning, sehingga lampu dilokasi tersebut padam (mati). Setelah Terdakwa I berhasil mematahkan ke empat skun kabel tersebut selanjutnya Terdakwa I melempar ke empat skun kabel tersebut ke bawah, lalu tersangka turun dan membuka pintu gardu, dan melihat kabel warna hitam, biru, merah dan kuning masih terikat dengan baut, kemudian Terdakwa I membuka baut tersebut dengan menggunakan kunci L 10, setelah keempat kabel tersebut terlepas, lalu Terdakwa I menggulungnya dan mengikat menggunakan karet ban bekas. setelah itu Terdakwa I mengangkatnya dan menghampiri Terdakwa II yang sedang menunggu di sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke semak – semak dengan maksud untuk mengupas kulit kabel tersebut dengan menggunakan cutter, setelah kulit kabel tersebut dikupas lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kembali ke Banda Aceh.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II secara Bersama-sama telah melakukan pencurian kabel listrik milik PT. PLN (Persero) ULP Calang di wilayah Kabupaten Aceh Jaya, Pencurian tersebut dilakukan beberapa kali di wilayah Kabupaten Aceh Jaya yaitu sebagai berikut :
  • Bahwa sekira pada bulan Desember 2022 telah melakukan pencurian kabel listrik sebanyak 2 (dua) kali di Gardu Listrik Desa Patek Kecamtan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya, Pencurian Pertama dilakukan oleh Terdakwa I dan Terkdakwa II secara bersama-sama, sedangkan yang kedua dilakukan sendiri oleh Terdakwa I.
  • Bahwa sekira pada bulan Januari 2023 telah melakukan pencurian kabel listrik sebanyak sebanyak 2 (dua) kali di Gardu Listrik Desa Lhok Krut Kecamtan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya, Pencurian tersebut dilakukan sendiri oleh Terdakwa I.
  • Bahwa sekira pada bulan Februari 2023 telah melakukan pencurian kabel listrik sebanyak sebanyak 2 (dua) kali di Gardu Listrik Desa Pulo Raya Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya, Pencurian Pertama dilakukan oleh Terdakwa I dan Terkdakwa II secara bersama-sama, sedangkan yang kedua dilakukan sendiri oleh Terdakwa I.
  • Bahwa sekira pada bulan Maret 2023 telah melakukan pencurian kabel listrik sebanyak sebanyak 2 (dua) kali di Gardu Listrik Desa Sawang Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya, Pencurian Pertama dilakukan oleh Terdakwa I dan Terkdakwa II secara bersama-sama, sedangkan yang kedua dilakukan sendiri oleh Terdakwa I.
  • Bahwa sekira pada bulan Mei 2023 telah melakukan pencurian kabel listrik sebanyak sebanyak 2 (dua) kali di Gardu Listrik Crak Mong Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya, Pencurian Pertama dilakukan oleh Terdakwa I dan Terkdakwa II secara bersama-sama, sedangkan yang kedua dilakukan sendiri oleh Terdakwa I.
  • Bahwa sekira pada bulan Juni 2023 telah melakukan pencurian kabel listrik sebanyak sebanyak 2 (dua) kali di Gardu Listrik Dusun Krueng No Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya, Pencurian tersebut dilakukan sendiri oleh Terdakwa I.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 2 September 2023 telah melakukan pencurian kabel listrik sebanyak sebanyak 1 (satu) kali di Gardu Listrik Dusun Cinamprong Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya, Pencurian tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama.

(bahwa pencurian kabel optic milik PT. PLN (Persero) yang dilakukan oleh Terdakwa I adalah sebanyak 13 (tiga belas) kali, 5 (lima) kali diantaranya dilakukan Bersama-sama dengan terdakwa II)

  • Bahwa hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa I Bersama-sama dengan Terdakwa II berupa kabel optic milik PT. PLN (Persero) yang telah dikupas oleh terdakwa kemudian dijual seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) Rp.  Per kilogram-nya di beberapa tempat Botot (jual-beli barang bekas/rongsokan), dalam sekali melakukan pencurian kabel dapat memperoleh uang hasil penjualannya sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) atau sebanyak 14 Kilogram kabel tembaga /Kuningan., yang kemudian uang tersebut para terdakwa bagikan sama rata sebanyak 4 (empat) kali pencurian. Sedangkan pencurian Bersama-sama yang ke-lima kalinya menghasilkan uang sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa I kemudian membagikan uang hasil pencurian tersebut kepada terdakwa II sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya diambil oleh terdakwa I.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 September 2023, sekitar pukul 02.00 wib dini hari bertempat dirumah kontrakan Terdakwa I di Desa Meunasah Lambaro Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, Terdakwa I diamankan oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 September 2023, sekira 17.00 wib, bertempat di Desa Ule lheue Kecamatan Meraxa Kota Banda Aceh Terdakwa II diamankan oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa perbuatan pencurian yang dilakukan oleh  Terdakwa I MAWARDI BIN ALM. MANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD KHADAFI BIN ABDUL WAHAB tersebut mengakibatkan kerugian terhadap Saksi ZUL FAHMI DHUHA BIN ALM HASBI selaku Manager PT. PLN (Persero) ULP Calang sekitar Rp. 166.597.440,- (seratus enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4E dan ke-5E Jo Pasal 64 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya