Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2017/PN Cag | HENDRI MULIANA | 1.PimpinanDireksi PT. Bank Aceh Tbk Cq Pimpinan PT. Bank Aceh Cabang Calang 2.Perum Jamkrindo Kantor Pusat Cq. Pimpinan atau Direksi Perum Jamkrindo Cabang Banda Aceh |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mar. 2017 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2017/PN Cag | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Mar. 2016 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.672.200.000,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian Nomor : 027/22/DISHUBKOMINFOBUDPAR/AJ/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Kontrak Amandemen I Nomor : 027/22//ADD-I/DISHUBKOMINFOBUDPAR/AJ/IX/2016 tanggal 23 September 2016 dan Kontrak Amandemen II Nomor : 027/22/ADD-II/DISHUBKOMINFOBUDPAR/AJ/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 yang telah ditanda tangani antara Tergugat III dengan Perusahaan Penggugat CV. Peutari Jaya adalah sah, berharga dan berkekuatan hukum serta mengikat antara Terggat III dengan Perusahaan Penggugat.
3. Menyatakan tindakan Pemutusan Surat Perjanjian 027/22/DISHUBKOMINFOBUDPAR/AJ/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Kontrak Amandemen I Nomor : 027/22//ADD-I/DISHUBKOMINFOBUDPAR/AJ/IX/2016 tanggal 23 September 2016 dan Kontrak Amandemen II Nomor : 027/22/ADD-II/DISHUBKOMINFOBUDPAR/AJ/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 yang dilakukan oleh Tergugat III terhadap Perusahaan Penggugat CV. Peutari Jaya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
4. Menyatakan tindakan Tergugat III melakukan pemutusan Surat Perjanjian dengan suratnya No. 027/81/PPK/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 terhadap Perusahaan Penggugat PT. Peutari Jaya adalah tindakan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian materil dan inmateriil terhadap Perusahaan Penggugat CV. Peutari Jaya.
5. Menyatakan tindakan Tergugat I meminta kepada Tergugat II untuk membayar uang jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan Pembangunan Dermaga Rigaih Kec. Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya sebesar Rp.133.610.000.- (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan mendasari pada surat permintaan Tergugat III, adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi Perusahaan Penggugat.
6. Menghukum Tergugat I dan II untuk tidak melakukan pencairan, membayar uang jaminan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Rigaih Kec. Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya sebesar Rp.133.610.000.- (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ke kas Negara sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar yaitu 15% dari nilai total pekerjaan yang telah diperjanjikan dalam Kontrak Rp.2.672.200.000.- (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang ditaksir seluruhnya Rp. 400.830.000,-(empat ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Penggugat.
8. Menghukum Tergugat III membayar kerugian inamateril kepada Penggugat sebagai akibat pemutusan kontrak pekerjaan Pembangunan Dermaga Penyebrangan Rigaih terhadap Perusahaan Penggugat yang telah mencemarkan nama baik dan kredibilitas Perusahaan Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.000.- (dua ratus milyar rupiah).
9. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung Menanggung.
10. Mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |