| Dakwaan |
Pertama:
---------Bahwa terdakwa M. YATIM BIN Alm. RUSLI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Simpang Langkak Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue tetapi karena Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan (Calang) hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Suka Makmue) maka sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Calang berwenang untuk mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang berat netto sebesar 17,25 (tujuh belas koma dua puluh lima) gram, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah Unit Calang Nomor: 21/60052/2025, tanggal 07 Mei 2025, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa mengenal mengenal Narkotika jenis sabu sekitar tahun 2019 dengan cara terdakwa pergi ke Medan untuk membongkar muat barang pada saat itu terdakwa diajak oleh kernetnya masuk ke kampong Narkoba yang ada di kota Medan untuk membeli dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sehingga dari saat itu terdakwa mulai berhubungan dengan jual beli Narkotika jenis sabu.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, sdr. Boy (DPO) menelpon dan menawarkan kepada terdakwa untuk menjual Narkotika jenis sabu, selanjutnya sekitar pukul 14.00 setelah selesai bekerja terdakwa menghubungi kembali sdr. Boy, pada saat itu sdr. Boy meminta terdakwa untuk pergi ke bengkel yang berada di Simpang Langkak Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya. Kemudian terdakwa langsung pergi menuju bengkel tersebut dan bertemu dengan sdr. Boy, selanjutnya sdr. Boy menyerahkan + 40 (empat puluh) gram Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan mengatakan kalau sudah terjual semua, terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr. Boy juga mememinta terdakwa untuk memaketkan + 40 (empat puluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket masing-masing seberat 5,20 (lima koma dua puluh) gram selain itu juga sdr. Boy menyerahkan 1 (satu) unit timbangan digital dan beberapa plastik klip kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menerima telapon dari Saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim (berkas penuntutan terpisah) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa menyetujui permintaan Saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim tersebut dan meminta kepada Saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim pergi bertemu dengan terdakwa di bengkel yang berada di Simpang Langkak Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, selanjutnya Saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim mengirim uang untuk terdakwa dengan mentransfer melalui aplikasi DANA dengan nomor 082237552742. Kemudian Sekitar pukul 16.00 WIB saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim bertemu dengan terdakwa di Bengkel yang terletak di Desa Langkak Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya sebagaimana yang disepakati sebelumnya, lalu terdakwa meminta kepada Saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim masuk ke dalam mobil terdakwa Merk Toyota Avanza Nopol BK 1915 ACZ selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu kepada saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim kemudian setelah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang berada di Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan langsung membuat Narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari sdr. Boy tersebut menjadi 8 (delapan) paket dengan berat per paket masing-masing 5,20 (lima koma dua puluh) gram seperti yang dimintakan oleh sdr. Boy.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 18.40 Wib bertempat di desa Tanoh Manyang Kecematan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, Saksi Rudy Syahputra, Saksi Rangga Ulber Akbar bersama-sama dengan Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim (berkas penuntutan terpisah) dimana pada saat Saksi Rudy Syahputra dan Saksi Rangga Ulber Akbar melakukan penggeledahan terhadap saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim, Saksi Rudy Syahputra, Saksi Rangga Ulber Akbar menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didalam kantong celana yang dipakai oleh saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim. Selanjutnya Saksi Rudy Syahputra dan Saksi Rangga Ulber Akbar menanyakan kepada saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim dari mana saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dan saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim mengatakan yang bahwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membelinya dari terdakwa yang merupakan warga Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim, Saksi Rudy Syahputra, Saksi Rangga Ulber Akbar bersama-sama dengan Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya mendatangi tempat tinggal terdakwa yang berada Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 Wib Saksi Rudy Syahputra, Saksi Rangga Ulber Akbar bersama-sama dengan Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya lainnya berhasil menemukan terdakwa yang sedang berada rumah orang tua terdakwa beralamat di Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat selanjutnya Saksi Rudy Syahputra dan Saksi Rangga Ulber Akbar menghampiri dan melakukan permeriksaan terhadap terdakwa dan mobil merk Toyota Jenis Avanza Warna Putih Nopol. BK 1915 ACZ ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna pink yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang berat netto sebesar 17,25 (tujuh belas koma dua puluh lima) gram. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Jaya.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah Unit Calang Nomor: 21/60052/2025, tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani dan ditanda tangani oleh Haris Fidaus selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Unit yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa : 5 (lima) bungkus plastik bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhannya adalah: 17,25 (tujuh belas koma dua puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 3505/NNF/2025, tanggal 14 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku Pemeriksa menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa M. Yatim Bin Alm. Rusli adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tidak memiliki surat/izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
------Perbuatan tedakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
Atau
Kedua:
---------Bahwa terdakwa M. YATIM BIN Alm. RUSLI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh tetapi karena Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan (Calang) hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Meulaboh) maka sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Calang berwenang untuk mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang berat netto sebesar 17,25 (tujuh belas koma dua puluh lima) gram, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah Unit Calang Nomor: 21/60052/2025, tanggal 07 Mei 2025, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa mengenal mengenal Narkotika jenis sabu sekitar tahun 2019 dengan cara terdakwa pergi ke Medan untuk membongkar muat barang pada saat itu terdakwa diajak oleh kernetnya masuk ke kampong Narkoba yang ada di kota Medan untuk membeli dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sehingga dari saat itu terdakwa mulai berhubungan dengan jual beli Narkotika jenis sabu.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, sdr. Boy (DPO) menelpon dan menawarkan kepada terdakwa untuk menjual Narkotika jenis sabu, selanjutnya sekitar pukul 14.00 setelah selesai bekerja terdakwa menghubungi kembali sdr. Boy, pada saat itu sdr. Boy meminta terdakwa untuk pergi ke bengkel yang berada di Simpang Langkak Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya. Kemudian terdakwa langsung pergi menuju bengkel tersebut dan bertemu dengan sdr. Boy, selanjutnya sdr. Boy menyerahkan + 40 (empat puluh) gram Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan mengatakan kalau sudah terjual semua, terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr. Boy juga mememinta terdakwa untuk memaketkan + 40 (empat puluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket masing-masing seberat 5,20 (lima koma dua puluh) gram selain itu juga sdr. Boy menyerahkan 1 (satu) unit timbangan digital dan beberapa plastik klip kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menerima telapon dari Saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim (berkas penuntutan terpisah) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa menyetujui permintaan Saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim tersebut dan meminta kepada Saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim pergi bertemu dengan terdakwa di bengkel yang berada di Simpang Langkak Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, selanjutnya Saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim mengirim uang untuk terdakwa dengan mentransfer melalui aplikasi DANA dengan nomor 082237552742. Kemudian Sekitar pukul 16.00 WIB saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim bertemu dengan terdakwa di Bengkel yang terletak di Desa Langkak Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya sebagaimana yang disepakati sebelumnya, lalu terdakwa meminta kepada Saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim masuk ke dalam mobil terdakwa Merk Toyota Avanza Nopol BL 1915 ACZ selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu kepada saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim kemudian setelah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang berada di Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan langsung membuat Narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari sdr. Boy tersebut menjadi 8 (delapan) paket dengan berat per paket masing-masing 5,20 (lima koma dua puluh) gram seperti yang dimintakan oleh sdr. Boy.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 18.40 Wib bertempat di desa Tanoh Manyang Kecematan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, Saksi Rudy Syahputra, Saksi Rangga Ulber Akbar bersama-sama dengan Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim (berkas penuntutan terpisah) dimana pada saat Saksi Rudy Syahputra dan Saksi Rangga Ulber Akbar melakukan penggeledahan terhadap saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim, Saksi Rudy Syahputra, Saksi Rangga Ulber Akbar menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didalam kantong celana yang dipakai oleh saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim. Selanjutnya Saksi Rudy Syahputra dan Saksi Rangga Ulber Akbar menanyakan kepada saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim dari mana saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dan saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim mengatakan yang bahwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membelinya dari terdakwa yang merupakan warga Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saksi Fauzan Bin Alm. Ibrahim, Saksi Rudy Syahputra, Saksi Rangga Ulber Akbar bersama-sama dengan Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya mendatangi tempat tinggal terdakwa yang berada Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 Wib Saksi Rudy Syahputra, Saksi Rangga Ulber Akbar bersama-sama dengan Anggota Kepolisian Polres Aceh Jaya lainnya berhasil menemukan terdakwa yang sedang berada rumah orang tua terdakwa beralamat di Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat selanjutnya Saksi Rudy Syahputra dan Saksi Rangga Ulber Akbar menghampiri dan melakukan permeriksaan terhadap terdakwa dan mobil merk Toyota Jenis Avanza Warna Putih Nopol. BK 1912 ACZ ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna pink yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang berat netto sebesar 17,25 (tujuh belas koma dua puluh lima) gram. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Jaya.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah Unit Calang Nomor: 21/60052/2025, tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani dan ditanda tangani oleh Haris Fidaus selaku Pengelola Unit Pengadaian Syariah Unit yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa : 5 (lima) bungkus plastik bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhannya adalah: 17,25 (tujuh belas koma dua puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 3505/NNF/2025, tanggal 14 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku Pemeriksa menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa M. Yatim Bin Alm. Rusli adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki surat/izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--------Perbuatan tedakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------- |