Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2023/PN Cag Habibah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2023/PN Cag
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Habibah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah Tanggal Lahir sebagaimana yang tertera pada akta kelahiran Pemohon Nomor 1114-LT-01022023-0016, tanggal 01/02/2023 yang tertulis lahir tanggal 01 Juli 1951 selanjutnya menjadi tanggal 01 Desember 1934;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima turunan/salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya untuk dicatat tentang perbaikan tersebut sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak