Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Cag 1.Diana Dewi
2.Alfian Syatrial Syahputra
3.Helad Syahrial Syahputra
4.Hellyzar
Irwan Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Cag
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Diana Dewi
2Alfian Syatrial Syahputra
3Helad Syahrial Syahputra
4Hellyzar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMDANI MUSTIKA A, S.SyDiana Dewi
2HAMDANI MUSTIKA A, S.SyAlfian Syatrial Syahputra
3HAMDANI MUSTIKA A, S.SyHelad Syahrial Syahputra
4HAMDANI MUSTIKA A, S.SyHellyzar
Tergugat
NoNama
1Irwan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Masrizal, S.H.Irwan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat pemilik sah terhadap objek sengketa kesatu dan objek sengketa kedua;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai bidang-bidang tanah objek perkara milik Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa kesatu dan objek sengketa kedua yang terletak di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
5.1. Kerugian Materiil:
- Sebesar Rp. 1,362,200,000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus rupiah)
5.2. Kerugian Immateriil
- Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya bangunan/barang-barang apapun didalamnya/diatasnya kepada Para Penggugat;
7. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom)  sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.

SUBSIDAIR :
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan  putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak