Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebagai kerugian materril sebesar RP. 77.689.520,-(tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|