Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Cag Abdullah Mawardi Abdullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Cag
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMDANI MUSTIKA A, S.SyAbdullah
Tergugat
NoNama
1Mawardi Abdullah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 77.689.520,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  sah  dan  berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebagai kerugian materril sebesar RP. 77.689.520,-(tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom)  sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak